Kamis, 28 Mei 2009

wudhu'

PENDAHULUAN
Pada dasarnya manusia diciptakan di dunia ini untuk menyembah kepada Allah SWT. Sebagaimana terdapat di dalam al-Qur’an:
      
Artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Adz Dzariyaat: 9)
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa kewajiban manusia di dunia adalah beribadah kepada Allah, dan ibadah itu sendiri banyak sekali macamnya, antara lain: shalat, puasa, haji, umrah, dan sebagainya. Sebelum melaksanakan ibadah-ibadah tersebut diwajibkan untuk bersuci terlebih dahulu karena Allah menyukai kebersihan. Dan ibadah seseorang tidak akan diterima tanpa bersuci terlebih dahulu.
Salah satu cara bersuci adalah dengan berwudhu’, wudhu’ dapat diartikan sebagai salah satu cara bersuci dengan menggunakan perantara air untuk menghilangkan hadats kecil. Untuk itu kita harus mengetahui apa saja hal-hal yang mengenai wudhu’, yang meliputi pengertian wudhu’, syarat sah, rukun, dan sunnah wudhu’, hal-hal yang membatalkan wudhu’,perbedaan pandangan ‘ulama mengenai wudhu’, dan hikmah-hikmah wudhu’.








WUDHU’
A.Pengertian Wudhu’
Menurut bahasa, wudhu’ artinya bersih atau indah.1 Sedangkan menurut istilah syara’, wudhu’ ialah membersihkan dan mensucikan anggota-anggota wudhu’ untuk menghilangkan hadats kecil. Wudhu’ wajib dilaksanakan sebelum kita mendirikan shalat, sebab wudhu’ adalah salah satu syarat sahnya shalat. Firman Allah SWT:
                  ....
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki....” (al-Maidah: 6)
Perintah berwudhu’ tidak hanya untuk orang yang hendak melaksanakan shalat saja, menenurut sebagian besar para fuqaha’, wudhu’ juga harus dilakukan untuk keperluan thawaf di Ka’bah.
B.Syarat, Rukun, dan Sunnah Wudhu’
a.Syarat-syarat sahnya wudhu’ ada 5 macam:
1.Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak sah mengerjakan wudhu’.
2.Tamyiz/mumayyiz, artinya orang yang sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dari segala perbuatan yang dilakukan.
3.Menggunakan air yang suci dan mensucikan atau air mutlak.
4.Tidak ada benda yang dapat menghalangi masuknya air ke dalam pori-pori anggota wudhu’.
5.Tidak sedang dalam keadaan haidh atau nifas.
b.Rukun-rukun wudhu’, rukun disebut juga fardhu’ atau wajib. Rukun wudhu’ ada 6 macam:
1.Niat berwudhu’ ketika membasuh muka, yaitu sengaja menghilangkan hadats kecil atau shalat karena Allah SWT.
2.Membasuh muka, yakni mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu dan kedua telinga.
3.Membasuh/mencuci kedua belah tangan sampai kedua siku.
4.Mengusap sebagian rambut kepala.
5.Membasuh/mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki.
6.Tertib, artinya berurutan sesuai dengan urutan.2
c.Sunnah-sunnah wudhu’ adalah sebagai berikut:
1.Mencuci kedua telapak tangan sampai pergelangan, sambil membaca “basmalah’’.
2.Membersihkan sela-sela jari kedua tangan.
3.Menggosok gigi dan berkumur-kumur.
4.Istinsyaq wal istinsyaar (memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali).
5.Menyela-nyela jenggot yang tebal sampai bersih dan merata.
6.Membasahi rambut kepala sampai merata.
7.Memasukkan telunjuk tangan kanan ke telinga kanan dan telunjuk tangan kiri ke telinga kiri, dan jempol kanan dan kiri untuk membersihkan telinga luar dan dalam.
8.Membersihkan sela-sela jari kaki kanan dan kiri memakai tangan kiri sampai bersih.
9.Mendahulukan anggota wudhu’ yang kanan dari yang kiri.
10.Mencuci dan membersihkan setiap anggota wudhu’ masing-masing tiga kali.
11.Memelihara agar percikan air wudhu’ tidak jatuh pada anggota wudhu’ lainnya.
12.Tidak berbicara disaat wudhu’, kecuali sangat penting.
13.Tidak menyeka atau mengelap air wudhu’ setelah selesai berwudhu’.
14.Menghadap arah kiblat setelah selesai berwudhu’, sambil membaca syahadatain.
15.Membaca do’a setelah selesai berwudhu’.
16.Beriringan, artinya tidak lama selang waktunya dalam mengerjakan anggota yang satu dengan yang lain.3
C.Hal-hal yang Membatalkan Wudhu’
Batal artinya rusak, sehingga mengulang wudhu’ kembali. Batal-batalnya wudhu’ ada empat macam sebagaimana tersebut dalam hadats kecil, yaitu:
1.Keluar sesuatu dari qubul atau dubur.
2.Hilang akal, disebabkan gila, ayan, pingsan, mabuk atau tidur nyenyak kecuali tidur tetap.
3.Bersentuh kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya tanpa penghalang.
4.Tersentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan atau jari, tanpa penutup atau penghalang.4
D.Perbedaan Pandangan ‘Ulama
1.Niat
Madzhab Syafi’i, Malik,, Ahmad, dan Abu Dawud berpendapat bahwa niat itu adalah syarat. Sebagaiman firman Allah SWT:
        ….
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus..”(al-Bayyinah: 5)
Lain halnya dengan Abu Hanifah dan Tsauri. Mereka berpendapat bahwa niat itu tidak termasuk syarat karena mereka menganggap bahwa wudhu’ adalah ibadah ghoiru mahdah (dapat dirasionalkan). Misalnya menghilangkan najis yang berfungsi untuk kebersihan. Dan para ‘ulama sepakat bahwa ibadah ghoiru mahdah tanpa disertai dengan niat.5
2.Mengusap Kepala atau Rambut
Malik berpendapat bahwa yang wajib diusap adalah seluruh kepala. Sedangkankan Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa yang wajib diusap adalah sebagian kepala saja. Perbedaan pendapat ini bertitik tolak pada pemahaman arti huruf ba’ dalam ayat perintah wudhu’
  ada yag mengartikan sebagian adapula yang mengartikan seluruh.6
Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah ra bahwa Rasulullah SAW mengusap dua sepatunya, ubun-ubunnya, dan bagian atas surbannya.7 Dari hadist di atas dijelaskan bahwa Rasulullah hanya mengusap ubun-ubun dan ubun-ubun itu sebagian dari kepala.
3.Membasuh Kaki
Menurut madzhab syafi’i kedua kaki itu wajib dibasuh tetapi ada yang mengatakan cukup dengan diusap saja. Dan Rasulullah SAW mengancam seseorang yang berwudhu’ hanya dengan mengusap kakinya. Dalam sebuah hadist ditegaskan dari Abdullah Umar ra, ia berkata, dalam sebuah perjalanan, Rasulullah SAW pernah tertinggal dari kami tidak lama kemudian beliau menyusul, sementara kami terlambat melakukan shalat ashar. Maka kami pun berwudhu’ dengan mengusap kaki-kaki kami (bukan dengan membasuhnya) Rasulullah SAW berteriak lantang dua kali atau tiga kali, “celakalah (orang-orang yang hanya mengusap) kaki-kakinya (dalam berwudlu)”. Shahih Al-Bukhari.
Jadi dari hadist di atas sudah jelas bahwa seseorang yang mengusap kaki saja dalam berwudhu’ maka dianggap tidak sah wudhu’nya.8
E.Hikmah-hikmah Wudhu’
Apabila kita mengkaji bagian-bagian anggota badan yang dibersihkan saat melakukan wudhu’, seyogyanya dilakukan juga pembersihan bagian-bagian tersebut dari kotoran-kotoran batiniyah, yakni apa-apa yang merusak nilai-nilai baik, seperti kotoran batini mulut, mengumpat, memfitnah, mengadu domba, dan lain-lain. Secara umum diantara hikmah wudhu’ ialah:
1.Untuk lebih mendekatkan diri pada Allah SWT dan mensyukuri nikmat-nikmat-Nya. Karena suci dari hadats merupakan syarat sah melakukan ibadah, seperti sahalat dan thawaf.
2.Berwudhu’ dapat menghilangkan hadats dan sekaligus juga menhilangkan kotoran. Selain itu perintah membasuh atau mengusap sebagian anggota badan dalam berwudhu’ sejak dari berkumur hingga tertib, disamping suci dari hadats dan kotoran, juga dapat menghapus dosa, umpamanya:
a.Ketika berkumur, diharapkan agar mulut kita selalu bersih dari kotoran, bau kurang sedap dan bersih dari perkataan tidak baik, seperti bicara jorok, mengumpat, menghasut dan lain sebagainya.
b.Ketika membasuh lubang hidung, agar udara yang masuk pada tubuh kita selalu bersih karena hidung kita telah dibersihkan.
c.Ketika membaca niat wudhu’, agar dalm melakukan setiap perbuatan selalu dilakukan dengan ikhlas.
d.Ketika membasuh muka, diharapkan agar wajah kita selalu bersih dan berseri-seri dalam menghadapi setiap orang.
e.Pada saat membasuh tangan, tangan kita agar selalu bersih dan suci, terhindar dari perbuatan tang yang tidak baik.
f.Pada saat mengusap rambut kepala, ada hikmah dibalik itu. Kepala merupakan simbol akal manusia. Dengan mengusap kepala, kita diperintahkan agar menggunakan akalnya untuk berpikir yang baik dak menghindari pikiran-pikiran jahat.
g.Pada saat membasuh telinga, agar telinga kita dipergunakan untuk mendengarkan hal-hal yang baik dan benar.
h.Ketika membasuh kaki, mengingat agar kaki kita selalu digunakan untuk melakukan perbuatan yang baik dan benar.
i.Dalam tertib wudhu’, terkandung arti agar orang Islam itu hidupnya tertib dan teratur.9

KESIMPULAN
Wudhu’ adalah membersihkan atau mensucikan anggota-anggota wudhu’ dari hadats kecil dengan menggunakan perantara air untuk sahnya menjalankan shalat atau ibadah lainnya.
Adapun syarat sah wudhu’ adalah Islam, tamyiz/mumayyiz, menggunakan air mutlak, tidak ada benda yang menghalangi air, dan tidak dalam haidh atau nifas. Adapun rukun-rukun wudhu’ adalah niat, membasuh muka, mengusap rambut, membasuh kaki sampai mata kaki, dan tertib. Adapun sunnah-sunnah wudhu’ antara lain mencuci kedua telapak tangan sambil membaca basmalah, membersihkan sela-sela jari kedua tangan, meggosok gigi dan berkumur-kumur, dan sebagainya.
Adapun hal-hal yang membatalkan wudhu’ adalah keluar sesuatu dari qubul atau dubur, hilang akal, bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan, serta tersentuh kemaluan dengan telapak tangan.
Secara umum para ‘ulama berbeda pandangan tentang rukun wudhu’ diantaranya tentang perbedaan tentang niat, mengusap kepala atau rambut, serta tentang membasuh kaki. Masing-masing para ‘ulama mempunyai argumen tentang pendapatnya.
Adapun hikmah-hikmah wudhu’ secara mendasar dapt disimpulkan untuk membersihkan kotoran-kotoran batiniyah, seperti apa-apa yang merusak nilai-nilai baik. Dan juga agar kita senantiasa mengingat akan nikmat-nikmat Allah SWT.



DAFTAR PUSTAKA

Abdusshomad, Muhyuddin,KH., Fiqih Tradisioonal, Pustaka Bayan: Malang. 2004.
Ayyub, Syaikh Hasan, Fiqih Ibadah, Pustaka Al Kautsar: Jakarta.
Muzilanto, Drs., M.Ag., dkk, Fiqih, CV. Akik Pustaka: Sragen. 2005.
Rusyd, Ibnu terj. Imam Ghozali Said, Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani: Jakarta. 2007.
Umam, Chatibul, Prof., DR., H., dkk, Fiqih, Menara Kudus: Kudus. 2003.
Zarkasyi, Imam, KH., Fiqih I, Trimurti Press: Ponorogo. 1955.


Tidak ada komentar: