Al-Sunnah.
A.Devinisi Al-Sunnah
Assunnah ialah suatu yang lahir dari nabi selain Al-Qur’an baik berupa qoul (perkataan), fi’l (perbuatan), taqrir (pengakuan).
Yang dimaksud dengan sunnah qouliyah adalah ucapan-ucapan nabi seperti: لاضررولاضرار
Sunnah fi’liyah adalah perbuatan-perbuatan nabi seperti: Cara mengerjakan shalat , manasik haji.
Sunnah Taqririyah adalah pengakuan nabi terhadap perkataan,pekerjaan sebagian sahabat baik secara terus terang dan tidak menginkarinya atu secara terus terang. Seperti dalam suatu riwayat ada dua sahabat bepergian ketika sudah masuk waktu shalat keduanya tidak menemukan air lalu mereka tayammum sebagai ganti dari wdlu’ kemudian mereka melanjutkan perjalanannya dan ditengah perjalanan menemukan air sedangkan waktu shalat masih ada, lalu salah satu dari mereka berdua berwudlu’ dan mengulangi shalatnya sedangkan yang satunya tidak. Ketika keduany sudah kembali kemadinah hal tersebut diceritakan pada rasul dan rasul bersabda pada yang tidak mengulangi shalatnya Engkau telah melaksanakan sunnah dan cukuplah shalatmu. Dan rasul bersabda kepada yang mengulangi shalatnya engkau mendapatkan dua pahala.
Bila hukum-hukum yang terkandung dalam Assunnah dihubungkan dengan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an maka Assunnah mempunyai salah satu dari empat fungsi.
Al-Sunnah sebagai penguat hukum-hukum yang telah ditetapkan Al-Qur’an.
Al-Sunnah sebagai interprestasi(menjelaskan) hukum yang tercantum dalam Al-Qur’an, hal ini ada tiga macam:
a. Merinci hukum yang gelobal dalam Al-Qur’an
Seperti perintah shalat dalam Al-Qur’an dengan tanpa penjelasan bagaimana cara mengerjakannya ataupun hitungan,dan rukun-rukunnya. Lalu hadits yang menjelaskannya.
b. Membatasi yang mutlak.
Seperti ayat والسارق والسارقة فاقطعواأيديهما
Ayat ini tidak membatasi pemotongan tangannya orang yang mencuri, akan tetapi hadits yang membatasinya yaitu sampai dipergelangan tangan.
c. Menthsis yang umum.
Contoh: حرم عليكم الميتة والدم
Ayat ini menjelaskan semua bangkai itu haram, tapi sunnah mentahsisnya bahwa bankainya ikan yang ada dilaut itu halal .
sunnah menasakh (menyalin) hukum-hukum yang ada didalam Al-Qur’an.
Contoh: لاوصية لوارث
Hadits ini menasakh ayat wsiat yaitu: كتب عليكم اذاحضراحدكم الموت ان ترك خيرا الوصية
Ini menurut jumhurul ulama’ selain Al-Syafi’iy.
Al-Sunnah membentuk hukum baru yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.
Seperti haramnya memakan hewan yang bertaring atau yang bercakar.
B.Pembagian Al-Sunnah ditinjau dari sanadnya.
Sunnah bila ditinjau dari sanadnya (banyak atau sedikitnya orang yang
meriwayatkannya) dibagi menjadi tiga bagian.
Mutawatiroh, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh golongan demi golongan sejak masa sahabat dan seterusnya sehingga tidak mungkin berbuat dusta disebabkan banyaknya mereka. Adapun jumlah perawi yang mencapai tingkatan mutawatir ulama’ berselisih pendapat, ada yang mengatakan dua belas, ada yang berpendapat dua puluh,dan ada yang empat puluh.
Masyhuroh, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sebagian orang yang jumlah perawinya tidak mencapai tingkatan mutawatir dimasa sahabat dan menjadi banyak perawinya pada masa tabi’in.
Ahad, hadits yang jumlah perawinya tidak mencapai tingkatan masyhuroh ataupun mutawatiroh, baik dimasa sahabat atau pada masa tabi’in.
Semua pembagian hadits-hadits diatas adalah hujjah syar’iyah yang wajib diikuti dan diamalkan. Namun dalam hadits ahad ulama’ berselisih pendapat.
Menurut Al-Khowarij dan Al-Mu’tazilah hadits ahad itu tidak bisa dibuat hujjah syar’iyah baik dalam penetapan hukum maupun aqidah. Karena dimungkinkan keliru dan dusta sebab sedikitnya yang meriwayatkan. Menurut Daud Al-Dzohiri hadits ahad adalah hujjah syar’iyah yang wajib diamalkannya. Pendapat ini juga diriwayatkan dari imam Malik dan Ahmad. Pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Hazm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar