MAHKUM ALAIHI
Yang dimaksud mahkum alaihi ialah mukallaf yang menjadi obyek tuntutan hukum syra’. Maka disyaratkan bagi seorang mukallaf yang dikenai hukum sebagai berikut :
Seorang mukallaf mampu memahami dalil taklif.
Seorang mukallaf itu dapat menanggung beban atau ahliyah terhadap taklif perkara yang dituntutkan padanya.
Ahli ushul membagi ahliyah menjadi dua macam :
Ahliyatul wujub adalah kecakapan manusia untuk menanggung hak dan kewajiban. kecakapan ini ada semenjak ia dalam kandungan.
Ahliyatul Ada’ adalah Kecakapan yang dimiliki seseorang umtuk melakukan perbuatan yang dipandang syah oleh syara’ baik dalam bidang ibadah,muamalah, jinayah dsb. Dasar Ahliyatul ada’ ini berdasarkan pada kemampuan akal
Keadan-keadan manusia dalam ahliyatul wujub berada dalam 2 posisi yaitu :
Adakalanya manusia ahliyatul wujubnya berkurang. Contoh anak yang berada dalam kandungan ibu dia punya hak yaitu hak waris, wasiat, waqof, tetapi dia tidak punya kewajiban dia hanya punya hak-hak terbatas.
Adakalanya manusia ahliyatul wujubnya sempurna ini dimiliki semenjak dilahirkan dalam keadaan hidup sampai meninggal.
Keadaan manusia dalam ahliyatul ada berada dalam tiga keadaan:
Adakalanya manusia secara asli tidak punya kecakapan untuk melakukan. Contoh orang gila anak, kecil.
Adakalanya manusia belum sempurna kecakapannya. Contoh anak yang masih dalam masa pertumbuhan menuju tamyiz sebelum baligh.
Adakalanya manusia sempurna kecakapannya. Contoh seorang yang sudah baligh dan berakal.
Hal-hal yang mengurangi atau menghilangkan kecakapan yang disebut awaridul ahliyah dan dibagi dua yaitu:
Awaridussamawiayah yaitu hal yang dapat mengurangi atau menghilangkan kecakapan yang berasal dari ketentuan syara’ contoh gila, tidur, lupa dll.
Awaridulmuktasabah yaitu hal yang dapat mengurangi atau menghilangkan kecakapan yang berasal dari perbuatan muakllaf. Contoh boros, mabuk, kekeliruan dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar