Kamis, 28 Mei 2009

PRAGMATISME

demikian, ada tiga patokan yang disetujui aliran pragmatisme yaitu, (1) menolak segala intelektualisme, dan (2) absolutisme, serta (3) meremehkan logika formal.
B.Tokoh-tokoh Filsafat Pragmatisme
Filosuf yang terkenal sebagai tokoh filsafat pragmatisme adalah William James dan John Dewey.
1.William James (1842-1910 M)
William James lahir di New York pada tahun 1842 M, anak Henry James, Sr. ayahnya adalah orang yang terkenal, berkebudayaan tinggi, pemikir yang kreatif. Selain kaya, keluarganya memang dibekali dengan kemampuan intelektual yang tinggi. Keluarganya juga menerapkan humanisme dalam kehidupan serta mengembangkannya. Ayah James rajin mempelajari manusia dan agama. Pokoknya, kehidupan James penuh dengan masa belajar yang dibarengi dengan usaha kreatif untyuk menjawab berbagai masalah yang berkenaan dengan kehidupan.1
Karya-karyanya antara lain, Tha Principles of Psychology (1890), Thee Will to Believe (1897), The Varietes of Religious Experience (1902) dan Pragmatism (1907). Di dalam bukunya The Meaning of Truth, Arti Kebenaran, James mengemukakan bahwa tiada kebenaran yang mutlak, yang berlaku umum, yang bersifat tetap, yang berdiri sendiri dan terlepas dari segala akal yang mengenal. Sebab pengalaman kita berjalan terus dan segala yang kita anggap benar dalam pengembangan itu senantiasa berubah, karena di dalam prakteknya apa yang kita anggap benar dapat dikoreksi oleh pengalaman berikutnya. Oleh karena itu, tidak ada kebenaran mutlak, yang ada adalah kebenaran-kebenaran (artinya, dalam bentuk jamak) yaitu apa yang benar dalam pengalaman-pengalaman khusus yang setiap kali dapat diubah oleh poengalaman berikutnya.
Nilai pengalaman dalam pragmatisme tergantung pada akibatnya, kepada kerjanya artinya tergantung keberhasilan dari perbuatan yang disiapkan oleh pertimbangan itu. Pertimbangan itu benar jikalau bermanfaat bagi pelakunya, jika memperkaya hidup serta kemungkinan-kemungkinan hidup.
Di dalam bukunya, The Varietes of Religious Experience atau keanekaragaman pengalaman keagamaan, James mengemukakan bahwa gejala keagamaan itu berasal dari kebutuhan-kebutuhan perorangan yang tidak disadari, yang mengungkapkan diri di dalam kesadaran dengan cara yang berlainan. Barangkali di dalam bawah sadar kita, kita menjumpai suatu relitas cosmis yang lebih tinggi tetapi hanya sebuah kemungkinan saja. Sebab tiada sesuatu yang dapat meneguhkan hal itu secara mutlak. Bagi orang perorangan, kepercayaan terhadap suatu realitas cosmis yang lebih tinggi merupakan nilai subjektif yang relatif, sepanjang kepercayaan itu memberikan kepercayaan penghiburan rohani, penguatan keberanian hidup, perasaan damain keamanan dan kasih kepada sesama dan lain-lain.2
James membawakan pragmatisme. Isme ini diturunkan kepada Dewey yang mempraktekkannya dalam pendidikan. Pendidikan menghasilkan orang Amerika sekarang. Dengan kata lain, orang yang paling bertanggung jawab terhadap generasi Amerika sekarang adalah William James dan John Dewey. Apa yang paling merusak dari filsafat mereka itu? Satu saja yang kita sebut: Pandangan bahwa tidak ada hukum moral umum, tidak ada kebenaran umum, semua kebenaran belum final. Ini berakibat subyektivisme, individualisme, dan dua ini saja sudah cukup untuk mengguncangkan kehidupan, mengancam kemanusiaan, bahkan manusianya itu sendiri.3
2.John Dewey (1859-1952 M)
Sekalipun Dewey bekerja terlepas dari William James, namun menghasilkan pemikiran yang menampakkan persamaan dengan gagasan James. Dewey adalah seorang yang pragmatis. Menurutnya, filsafat bertujuan untuk memperbaiki kehidupan manusia serta lingkungannya atau mengatur kehidupan manusia serta aktifitasnnya untuk memenuhi kebutuhan manusiawi.
Sebagai pengikut pragmatisme, John Dewey menyatakan bahwa tugas filsafat adalah memberikan pengarahan bagi perbuatan nyata. Filsafat tidak boleh larut dalam pemikiran-pemikiran metafisis yang kurang praktis, tidak ada faedahnya.
Dewey lebih suka menyebut sistemnya dengan istilah instrumentalisme. Pengalaman adalah salah satu kunci dalam filsafat instrumentalisme. Oleh karena itu filsafat harus berpijak pada pengalaman dan mengolahnya secara aktif-kritis. Dengan demikian, filsafat akan dapat menyusun sistem norma-norma dan nilai-nilai.
Instrumentalisme ialah suatu usaha untuk menyusun suatu teori yang logis dan tepat dari konsep-konsep, pertimbangan-pertimbangan, penyimpulan-penyimpulan dalam bentuknya yang bermacam-macam itu dengan cara utama menyelidiki bagaimana pikiran-pikiran itu dengan cara utama menyelidiki bagaimana pikiran-pikiran itu berfungsi dala penemuan-penemuan yang berdasarkan pengalaman yang mengenai konsekuensi-konsekuensi di masa depan.
Menurut Dewey, kita ini hidup dalam dunia yang belum selesai penciptaannya. Sikap Dewey dapat dipahami dengan sebaik-baiknya dengan meneliti tiga aspek dari yang kita namakan instrumentalisme. Pertama, kata “temporalisme” yang berarti bahwa ada gerak dan kemajuan nyata dalam waktu. Kedua, kata futurisme, mendorong kita untuk melihat hari esok dan tidak pada hari kemarin. Ketiga, milionarisme, berarti bahwa dunia dapat diubah lebih baik dengan tenaga kita. Pandangan ini dianut oleh William James.4
C.Kritik-kritik terhadap Pragmatisme
Kekeliruan Pragmatisme dapat dibuktikan dalam tiga tataran pemikiran :
1.Kritik dari segi landasan ideologi Pragmatisme
Pragmatisme dilandaskan pada pemikiran dasar (Aqidah) pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme). Hal ini nampak dari perkembangan historis kemunculan pragmatisme, yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari empirisme. Dengan demikian, dalam konteks ideologis, Pragmatisme berarti menolak agama sebagai sumber ilmu pengetahuan.
Jadi, pemikiran pemisahan agama dari kehidupan merupakan jalan tengah di antara dua sisi pemikiran tadi. Penyelesaian jalan tengah, sebenarnya mungkin saja terwujud di antara dua pemikiran yang berbeda (tapi masih mempunyai asas yang sama). Namun penyelesaian seperti itu tak mungkin terwujud di antara dua pemikiran yang kontradiktif. Sebab dalam hal ini hanya ada dua kemungkinan. Yang pertama, ialah mengakui keberadaan Al Khaliq yang menciptakan manusia, alam semesta, dan kehidupan. Dan dari sinilah dibahas, apakah Al Khaliq telah menentukan suatu peraturan tertentu lalu manusia diwajibkan untuk melaksanakannya dalam kehidupan, dan apakah Al Khaliq akan menghisab manusia setelah mati mengenai keterikatannya terhadap peraturan Al Khaliq ini.
Sedang yang kedua, ialah mengingkari keberadaan Al Khaliq. Dan dari sinilah dapat dicapai suatu kesimpulan, bahwa agama tidak perlu lagi dipisahkan dari kehidupan, tapi bahkan harus dibuang dari kehidupan.
2.Kritik dari segi metode pemikiran
Pragmatisme yang tercabang dari Empirisme nampak jelas menggunakan Metode Ilmiyah, yang dijadikan sebagai asas berpikir untuk segala bidang pemikiran, baik yang berkenaan dengan sains dan teknologi maupun ilmu-ilmu sosial kemasyarakatan. Ini adalah suatu kekeliruan.
3.Kritik terhadap Pragmatisme itu sendiri
Pragmatisme adalah aliran yang mengukur kebenaran suatu ide dengan kegunaan praktis yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan manusia. Ide ini keliru dari tiga sisi.
Pertama, pragmatisme mencampur adukkan kriteria kebenaran ide dengan kegunaan praktisnya. Kebenaran suatu ide adalah satu hal, sedang kegunaan praktis ide itu adalah hal lain. Kebenaran sebuah ide diukur dengan kesesuaian ide itu dengan realitas, atau dengan standar-standar yang dibangun di atas ide dasar yang sudah diketahui kesesuaiannya dengan realitas. Sedang kegunaan praktis suatu ide untuk memenuhi hajat manusia, tidak diukur dari keberhasilan penerapan ide itu sendiri, tetapi dari kebenaran ide yang diterapkan. Maka, kegunaan praktis ide tidak mengandung implikasi kebenaran ide, tetapi hanya menunjukkan fakta terpuaskannya kebutuhan manusia .
Kedua, pragmatisme menafikan peran akal manusia. Menetapkan kebenaran sebuah ide adalah aktivitas intelektual dengan menggunakan standar-standar tertentu. Sedang penetapan kepuasan manusia dalam pemenuhan kebutuhannya adalah sebuah identifikasi instinktif. Memang identifikasi instinktif dapat menjadi ukuran kepuasan manusia dalam pemuasan hajatnya, tapi tak dapat menjadi ukuran kebenaran sebuah ide. Maka, pragmatisme berarti telah menafikan aktivitas intelektual dan menggantinya dengan identifikasi instinktif. Atau dengan kata lain, pragmatisme telah menundukkan keputusan akal kepada kesimpulan yang dihasilkan dari identifikasi instinktif .
Ketiga, pragmatisme menimbulkan relativitas dan kenisbian kebenaran sesuai dengan perubahan subjek penilai ide –baik individu, kelompok, dan masyarakat– dan perubahan konteks waktu dan tempat. Dengan kata lain, kebenaran hakiki Pragmatisme baru dapat dibuktikan –menurut Pragmatisme itu sendiri– setelah melalui pengujian kepada seluruh manusia dalam seluruh waktu dan tempat. Dan ini mustahil dan tak akan pernah terjadi. Maka, pragmatisme berarti telah menjelaskan inkonsistensi internal yang dikandungnya dan menafikan dirinya sendiri.

BAB II
PRAGMATISME
A.Pengertian Pragmatisme
Pragmatisme berasal dari kata pragma (bahasa Yunani) yang berarti tindakan, perbuatan. Pragmatisme adalah suatu aliran yang mengajarkan bahwa yang benar apa yang membuktikan dirinya sebagai benar dengan perantaraan akibat-akibatnya yang bermanfaat secara praktis.1 Aliran ini bersedia menerima segala sesuatu, asal saja hanya membawa akibat praktis. Pengalaman-pengalaman pribadi, kebenaran mistis semua bisa diterima sebagai kebenaran dan dasar tindakan asalkan membawa akibat yang praktis yang bermanfaat. Dengan demikian, patokan pragmatisme adalah “manfaat bagi hidup praktis”.
Kata pragmatisme sering sekali diucapkan orang. Orang-orang menyebut kata ini biasanya dalam pengertian praktis. Jika orang berkata, rencana ini kurang pragmatis, maka maksudnya ialah rancangan itu kurang praktis. Pengertian seperti itu tidak begitu jauh dari pengertian pragmatisme yang sebenarnya, tetapi belum menggambarkan keseluruhan pengertian pragmatisme.
Pragmatisme adalah aliran dalam filsafat yang berpandangan bahwa kriteria kebenaran sesuatu ialah, apakah sesuatu itu memiliki kegunaan bagi kehidupan nyata.
Oleh sebab itu kebenaran sifatnya menjadi relatif tidak mutlak. Mungkin sesuatu konsep atau peraturan sama sekali tidak memberikan kegunaan bagi masyarakat tertentu, tetapi terbukti berguna bagi masyarakat yang lain. Maka konsep itu dinyatakan benar oleh masyarakat yang kedua.
Pragmatisme dalam perkembangannya mengalami perbedaan kesimpulan walaupun berangkat dari gagasan asal yang sama. Kendati BAB III
KESIMPULAN

1.Pragmatisme berasal dari kata pragma (bahasa Yunani) yang berarti tindakan, perbuatan. Pragmatisme adalah suatu aliran yang mengajarkan bahwa yang benar apa yang membuktikan dirinya sebagai benar dengan perantaraan akibat-akibatnya yang bermanfaat secara praktis.
2.Filosuf yang terkenal sebagai tokoh filsafat pragmatisme adalah William James dan John Dewey. Mereka berdualah yang paling bertanggung jawab terhadap generasi Amerika sekarang, karena di Amerika Serikat pragmatisme mendapat tempat tersendiri dengan melekatnya nama William James sebagai tokohnya, disamping John Dewey.
3.Seperti dengan aliran-aliran filsafat pada umumnya, pragmatisme juga memiliki kekeliruan sehingga menimbulkan kritik-kritik terhadap aliran filsafat ini. Kekeliruan pragmatisme dapat dibuktikan dalam tiga tataran pemikiran: (1) kritik dari segi landasan ideologi pragmatisme, (2) kritik dari segi metode pemikiran, dan (3) kritik terhadap pragmatisme itu sendiri.














DAFTAR PUSTAKA

Juhaya S. Praja, Prof., Dr., Aliran-aliran Filsafat dan Etika Prenada Media: Jakarta. 2003.
Mudzakir, Drs., dkk., Filsafat Umum, CV. Pustaka Setia: Bandung. 1997.
Munir, Misnal, Drs., M.Hum., dkk, Filsafat Ilmu, Pustaka Pelajar: Yogyakarta. 2006.

cara daftar alertpay

Tips Membuat Akun Alertpay
1. Masuk ke Alertpay.com, lalu klik di sign-up
2. Pilih negara Anda disini (Indonesia)
3. Pilih account yang Anda inginkan. Jika Anda baru menggunakan ini hanya untuk menerima dan mengirim uang, pilih personal starter… lalu klik next.
4. Isilah data-data yang diminta dengan benar sesuai dengan kartu identitas yang akan Anda gunakan untuk verifikasi
5. Setelah selesai, klik Next, lalu isilah data-data login Anda dengan benar termasuk alamat e-mail yang akan Anda gunakan untuk transaksi.
6. Jika sudah, klik Register…
7. Anda akan diberi konfirmasi bahwa Account telah dibuat.
8. Langkah selanjutnya adalah buka e-mail Anda, lalu cek di inbox. Jika alamat e-mail yang tadi anda masukan benar, maka seharusnya sekarang ada e-mail dari Alertpay. Buka e-mail tersebut dan klik di link untuk verify email…
9. Anda akan dibawa kembali ke website Alertpay. Masukan password Anda dan klik Log In.

Langkah berikutnya adalah verifikasi alamat Anda, caranya:
Kirimkan hasil scan dari ID Anda, misalnya KTP, SIM atau PASPORT, dan kirimkan hasil scan dari Bukti Alamat, contoh… tagihan kartu kredit, tagihan telp, rekening koran, dll. Alertpay akan mengirimkan email jika sudah selesai. Proses verifikasi dapat memakan waktu hingga 1 minggu. Sementara itu Account Anda masih dapat digunakan!

Saya melakukan Verifikasi dengan SIM C & tagihan rekening listrik. Sekarang akun di Alertpay telah verifikasi, tinggal menunggu hasil dari PTC yang saya ikuti dan buruan gabung melalui referral saya. OK, saya tunggu partisipasi Anda...

pidato



PIDATO
1.Pengertian

Pidato adalah penyampaian gagasan, pikiran atau informasi serta tujuan dari pembicara kepada orang lain (audience) dengan cara lisan. Pidato juga bisa diartikan sebagai the art of persuasion, yaitu sebagai seni membujuk/mempengaruhi. Berpidato ada hubungannya dengan retorika(rhetorica), yaitu seni menggunakan bahasa dengan efektif. Berpidato bukanlah suatu pekerjaan yang sederhana karena dalam berpidato menyangkut beberapa unsur penting seperti: pembicara, pendengar, tujuan dan isi pidato, persiapan, terknik dan etika dalam berpidato.

2.Yang perlu di persiapkan saat berpidato

Sebelum memberikan pidato di depan umum, ada baiknya untuk melakukan persiapan berikut ini :
a.Wawasan pendengar pidato secara umum
b.Mengetahui lama waktu atau durasi pidato yang akan dibawakan
c.Menyusun kata-kata yang mudah dipahami dan dimengerti.
d.Mengetahui jenis pidato dan tema acara.
e.Menyiapkan bahan-bahan dan perlengkapan pidato, dsb.

3.Metode Pidato
Teknik atau metode dalam membawakan suatu pidatu di depan umum :
a.Metode menghapal, yaitu membuat suatu rencana pidato lalu menghapalkannya kata per kata.
b.Metode serta merta, yakni membawakan pidato tanpa persiapan dan hanya mengandalkan pengalaman dan wawasan. Biasanya dalam keadaan darurat tak terduga banyak menggunakan tehnik serta merta.
c.Metode naskah, yaitu berpidato dengan menggunakan naskah yang telah dibuat sebelumnya dan umumnya dipakai pada pidato-pidato resmi.

ruang lingkup ilmu hukum

PENDAHULUAN
Pembangunan di bidang hukum dalam Negara hukum Indonesia didasarkan atas landasan sumber tertib hukum, seperti terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan ini dapat kita jumpai dalam GBHN.
Demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang tertib hukum karena selama ini terlihat dalam kehidupan sehari-hari banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan akan pentingnya penegakan hukum maka diperlukannya sebuah pendidikan berupa teori disertai dengan praktek yang baik dan benar. Untuk itu kita harus mengetahui apa itu ruang lingkup ilmu hukum yang meliputi :
1.Apa pengertian dari ilmu hukum itu sendiri?
2.Apa tujuan mempelajari ilmu hukum?
3.Apa saja istilah-istilah yang terdapat dalam ilmu hukum?
4.Apa saja norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat?









RUANG LINGKUP ILMU HUKUM
A.Pengertian Ilmu Hukum
Untuk memberi pengertian tentang ilmu hukum tidaklah mudah, sebab hukum merupakan benda yang abstrak sifatnya yang tidak dapat dilihat oleh panca indera manusia. Akan tetapi walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antar warga masyarakat dengan masyarakatnya. Artinya hukum itu mengatur hubungan antar warga manusia perseorangan dengan masyarakat.1
Sampai sekarang para ahli hukum belum menemukan suatu kesepakatan bersama tentang definisi dari hukum, mereka mempunyai definisi yang berbeda-beda. Sebagai contoh misalnya, definisi hukum yang diberikan oleh:
1.Prof. Mr. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman kepada penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
2.Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3.SM Amin, SH
Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
4.Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh sesuatu di masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.2
Dari definisi-definisi di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukum mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
1.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.Peraturan itu bersifat memaksa.
4.Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.3
B.Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak dan aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk itu diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang salah satunya adalah Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar hukum dan Pengadilan”, beliau mengatakan, bahwa hukum ini mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.4
Adapun Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H berpendapat bahwa: “untuk mencapai tujuan ini maka kehidupan individu ditengah-tengah pergaulan hidupnya, perlu suatu pendekatan yang member keseimbangan dan keserasian sebagai berikut: kebebasan dan ketertiban, kepentingan pribadi dan kepentingan antarpribadi, keseimbangan hukum dan kepastian hukum, kebendaan (materealisme) dan keakhlakan (spiritualisme), serta yang terakhir kelestarian (conservation) dan kebaruan (inovatisme).”5
Dalam merumuskan apa yang menjadi tujuan hukum, para ahli juga mengemukakan pendapat yang berbeda-beda, secara teoristis ada tiga teori tentang tujuan hukum yaitu:
1.Teori Etis
Teori ini mengajarkan bahwa tujuan hukum semata-mata adalah keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles dalam karyanya “ Ethica Nicomachea” dan “ Rhetirika” yang menyatakan bahwa hukum yang mempunyai tugas suci, yaitu member kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya.6
2.Teori Utilities
Jeremy Betham berpendapat bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang, atau dengan kata lain tujuan hukum adalah keemanfaatan bagi seluruh/sebagaian besar orang.
3.Teori Positivis
Tujuan hukum adalah untuk kepastian hukum. Apabila keadilan (kegunaan hukum) yang dikejar, maka kepastian hukum akan dikorbankan.
C.Istilah-istilah dalam Ilmu Hukum
1.Masyarakat Hukum
Salah satu pembawaan manusia adalah hasrat untuk hidup bersama dengan orang lain, sehingga terbentuklah kehidupaan bersama karena juga manusia itu adalah juga makhluk sosial. Pergaulan manusia beraneka ragam bentuknya berdasarkan hubungan yang diciptakannya, hubungan tersebut dapat menimbulkan beberapa bentuk masyarakat, yakni:
1.Yang berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya seperti:
a.Masyarakat paguyuban (gemeinscaft)
b.Masyarakat patembayan (gesellschaft)
2.Yang berdasarkan sifat pembetukannya.
3.Yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa, dan lain-lain.
4.Yang berdasarkan peri kehidupan/kebudayaan.
2.Subyek Hukum
Dalam dunia hukum perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak, yaitu suatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subyek hukum, dan yang terdiri dari manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).7
Mereka yang oleh hukum dianggap tidak cakap melakukan sendiri perbuatan hukum adalah:
a.Orang yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa).
b.Orang gila, pemabuk, dan pemboros, yakni, mereka yang ditaruh di bawah curatele (pengampuan).
c.Orang perempuan yang masih dalam pernikahan.
Badan hukum itu bermacam-macam bentuknya, yaitu:
a.Badan hukum publik
b.Badan hukum perdata
3.Objek Hukum (benda)
Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi objek sesuatu perhubungan hukum. Dan menurut pasal 503 KUHS, benda dapat dibagi dalam:
a.Benda yang berwujud
b.Benda yang tak berwujud
Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS benda dapat juga dibagi atas:
a.Benda yang tak bergerak (benda tetap)
b.Benda yang bergerak (benda tak tetap)
4.Lembaga Hukum
Lembaga hukum (rechtinstituut) adalah himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan atau bertujuan mencapai objek yang sama.8 Misalnya lembaga hukum peradilan, dikatakan lembaga hukum peradilan karena merupakan himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai peradilan.
5.Azas Hukum
Azas hukum merupakan cita-cita suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar ataupun tumpuan berfikir untuk mencipta norma hukum.9 Agar supaya azas hukum berlaku dalam praktek, maka isi dalam azas hukum harus dibentuk yang lebih konkret. Misalnya:
a.Azas Praduga Tak Bersalah (Presuption of Innocence)
b.Azas Legalitas
c.Azas Setiap Janji Mengikat (Pacta Sunt Servanda)
Azas Kebebasan Berkontrak (Contrac Vrijheid)
Azas Etikat Baik (Te Goude Trouw)
6.Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfeit) adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. Dengan kata lain peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Dengan demikian seluruh peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum dinamakan peristiwa hukum.
Peristiwa hukum ada dua macam, yaitu : peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum dan peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum. Kemudian perbuatan subyek hukum dibagi lagi menjadi dua macam yaitu perbuatan hukum.10
7.Hubungan Hukum dan Hak
Hubungan hukum (rechtsverhouding/rechtsbetrekking) adalah hubungan yang terjadi dalam masyarakat, baik antara subyek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan kewajiban.
Hak dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.Hak mutlak (absolute)
Hak mutlak adalah setiap kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau untuk bertindak buat kepentingannya. Hak mutlak terbagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1.Hak asasi manusia, yaitu hak yang diberikan oleh hukum kepada setiap manusia.
2.Hak publik absolute, misalnya hak suatu bangsa untuk merdeka dan berdaulat.
3.Sebagian dari hak privat yang terdiri atas hak pribadi manusia, hak keluarga, dan hak-hak mengenai harta kekayaan.
b.Hak relatif (nisbi)
Hak relatif adalah setiap kekuasaan yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum untuk menuntut subjek hukum lain tertentu supaya berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu, atau memberi sesuatu. Hak relatif juga terbagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1.Hak publik relatif, misalnya hak Negara untuk menghukum pelanggar undang-undang.
2.Hak keluarga relatif, misalnya hak suami istri untuk tolong menolong.
3.Hak kekayaan relatif adalah semua hak kekayaan yang bukan hak kebendaan.11
D.Norma-Norma Hukum yang Berlaku di Masyarakat
1.Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Agama adalah suatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 29.
Contoh:
Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama Islam
Menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa
Sanksi terhadap norma agama bagi sang pelanggar adalah datang langsung dari Tuhan yang pembalasannya di akherat dan juga ada sebagian di dunia.
2.Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan-kamil). Norma ini bersifat umum dan universal dan dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Sanksi terhadap norma ini datangnya dari hati nurani manusia itu sendiri.
3.Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Sifat dari norma ini bersifat khusus (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Sanksinya bagi si pelanggar yaitu cemoohan, ejekan, dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh dari norma ini seperti hormat kepada orang tua dan guru.
4.Norma Hukum
Norma hukum adalah suatu norma yang sengaja dibuat oleh pemerintah/penguasa Negara. Norma ini bersifat memaksa serta pelaksanaannya dilakukan oleh alat-alat Negara. Sanksi dari norma ini tegas dan dipaksakan oleh penguasa Negara. Contoh dari norma ini seperti tidak melanggar rambu-rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas atau menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia.



























KESIMPULAN
Bahwa pengertian hukum itu mengandung beberapa unsur diantaranya peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, peraturan itu bersifat memaksa, dan sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.
Disamping pendapat Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H tentang arti dari tujuan hukum, Prof. Subekti, S.H berpendapat tujuan pokok dari hukum adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Terdapat istilah-istilah di dalam ilmu hukum diantaranya masyarakat hukum, subyek hukum, objek hukum, lembaga hukum, azas hukum, peristiwa hukum, serta hubungan hukum dan hak. Kesemuaan itu juga merupakan sebagaian dari ruang lingkup ilmu hukum yang segala pengertian/makna bersangkutan tentang hukum.
Masyarakat Indonesia mengenal empat norma antara lain norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Setiap norma tidak dapat berdiri sendiri masing-masing saling berkaitan. Dari keempat norma tersebut norma hukum mempunyai sanksi yang jelas dan bersifat memaksa, ada juga alat negara yang menindak bagi pelanggar norma hukum.

tokoh tokoh tasawuf

TOKOH-TOKOH TASAWUF
Di INDONESIA

Makalah ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Pada Mata Kuliah “ AKHLAK TASAWUF”










Disusun Oleh :

1)MAULIDA FATIMATUZZAHROH (210208010)
2)HARDYANSAH

Dosen Pengampu

Jurusan/ Prodi : Syariah/ Muamalah



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO

April 2009

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah
Sejarah islam dan berbagai cabangnya, termasuk sejarah tasawuf dan pengikutnya sangat penting untuk diperkenalkan dan dibahas, diantaranya adalah mengenai tokoh-tokoh dari ajaran tasawuf di Indonesia ini. Tasawuf terus mengalami perkembangan dan memberi pengaruh penting di Indonesia. Sejak permulaan sejarah Islam di wilayah tersebut hingga hari ini. Akan tetapi, selama beberapa abad permulaan sejarah itu terutama pada abad ke-10 H/ 16 M dan ke-11/ 17 m tasawuf memainkan terbesar dan paling menentukan dalam membentuk pandangan religius, spiritual, dan intelektual di kepulauan Indonesia.1

Pada masa itu tasawuf memainkan peranan penting dalam proses islamisasi di Indonesia dan kepulauan disekitarnya. Disini kami mencoba memperkenalkan tokoh-tokoh ulama tasawuf di Indonesia dan kepulauan disekitarnya. Disini akan menjabarkan tentang tokoh-tokoh ulama tasawuf di Indonesia. Untuk itu kami memberi judul makalah ini dengan “TOKOH-TOKOH TASAWUF di INDONESIA”.

B.Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah disebutkan diatas, maka dapat kami ambil rumusan masalah sebagai berikut :
1)Bagaimanakah riwayat hidup dan karangan Syeikh Hamzah Fansuri ?
2)Bagaimanakah riwayat hidup dan karangan Syeikh Yusuf Makasari ?
3)Bagaimanakah riwayat hidup dan karangan Syeikh Abdul Rauf as-Singkili ?
4)Bagaimanakah riwayat hidup dan karangan Syeikh Siti Jenar ?



BAB II
PEMBAHASAN

1)Riwayat Hidup dan Karangan Syeikh Hamzah Fansuri
Kiranya namanya di nusantara, kalangan ulama dan sarjana penyelidik keislaman tidak asing lagi. Hampir semua penulis sejarah Islam mencatat behwa Syeikh Hamzah Fansuri dan muridnya Syeikh Samsudin Sumatrani adalah tokoh sufi yang sepaham dengan al-Hallaj, faham hulul, ittihad, mahabbah dan lain-lain adalah seirama. Syeikh Hamzah Fansuri diakui salah seorang pujangga islam yang sangat populer di zamannya, sehingga kini namanya menghiasi lembaran-lembaran sejarah kesusteraan Melayu dan Indonesia. Namanya tercatat sebagai tokoh kaliber besar dalam perkembangan islam dinusantara dari abadnya hingga abad ini.
Sufi yang jelas-jelas berpengaruh luar biasa dalam kehidupan intelektual al-Fansuri adalah Muhyidin ibnu ’Arabi. Akan tetapi, karya-karya al-Fansuri juga menunjukkan bahwa dia akrab dengan ide-ide para sufi semisal al-Jilli (wafat 832 H/ 1428 M), Aththar (wafat 618 H/ 1221 M), Rumi (wafat 672 H/ 1273 M), dan lain-lain.2

2)Riwayat Hidup dan Karangan Syeikh Yusuf Makasari
Seorang tokoh sufi yang agung yang tiada taranya, berasal dari Sulawesi ialah Syeikh Yusuf Makasari. Beliau dilahirkan pada 8 Syawal 1036 H atau bersamaan dengan 3 Juli 1629 M, yang berarti belum beberapa lama setelah kedatangan tiga orang penyebar Islam ke Sulawesi (yaitu Datuk Ri Banding dan kawan-kawannya dari Minangkabau). Untuk diri sebesar ini selain ia dinamakan dengan Muhammad yusuf diberi gelar juga dengan ”Tuanku Salamaka”, ”Abdul Mahasin”, ”Hidayatullah” dan lain-lain.
Dalam salah satu karangannya beliau menulis diujung namanya dengan bahasa arab ”al-Mankasti” yaitu mungkin yang beliau maksudkan adalah ”Makassar” yaitu nama kota di Sulawesi Selatan dimasa pertengahan dan nama kota itu sekarang diganti pula dengan ”Ujung Pandang” yaitu mengambil nama yang lebih tua dari pada nama Makasar.
Naluri atau fitrah pribadinya sejak kecil telah menampakkan diri cinta akan pengetahuan keislaman, dalam tempo relatif singkat al-Qur’an 30 juz telah tamat dipelajarinya. Setelah lancar benar tentang al-Qur’an dan mungkin beliau termasuk seorang penghafal maka dilanjutkannya pula dengan pengetahuan-pengetahuan lain yang ada hubungannya dengan itu. Dimulainya dengan ilmu nahwu, ilmu sharaf kemudian meningkat hingga keilmu bayan, mani’, badi’, balaghah, manthiq, dan sebagainya. Beriringan dengan ilmu-ilmu yang disebut ”ilmu alat” itu beliau belajar pula ilmu fiqih, ilmu ushuludin, dan ilmu tasawuf. Ilmu yang terakhir ini nampaknya seumpama tanaman yang ditanam ditanah yang subur. Kiranya lebih serasi pada pribadinya. Namun walaupun demikian adanya tiadalah dapat dibantah bahwa Syeikh Yusuf juga mempelajari ilmu-ilmu yang lainnya, seumpama ilmu hadist dan sekte-sektenya, juga ilmu tafsir dalam berbagai bentuk dan coraknya, termasuk ”ilmu asbaabun nuzul ”, ”ilmu tafsir” dan sebagainya.3
Karangan-karangan Syeikh Yusuf Tajul Khalwati yang berbahasa arab mungkin merupakan salinan tulisan tangan telah diserahkan oleh Haji Muhammad Nur (salah seorang keturunan khatib di Bone dan mungkin adalah keturunan Syeikh Yusuf sendiri). Kitab-kitabnya antara lain :4
Ar-Risalatun Naqsabandiyyah
Fathur Rahman
Zubdatul Asraar
Asraaris Shalaah
Tuhfatur Rabbaniyyah
Safinatunnajah
Tuhfatul Labiib




3)Riwayat Hidup dan karangan Syiekh Abdul Rauf as-Singkili
Nama lengkapnya Abdul Rauf Singkel dalam ejaan bahasa arab disebut ’Abd ar-Rauf bin ’Ali al-Jawiyy al-Fansuriyy as-Sinkilyy, selanjutnya akan disebut Abdurrauf. Ia adalah seorang Melayu dari Fansur, Sinkil (Singkel) di wilayah pantai barat laut Aceh. Ayahnya adalah seorang arab bernama Syeikh Ali. Hingga saat ini tiak ada data pasti mengenai tanggal dan tahun kelahirannya. Akan tetapi menurut hipotesis Rinkes, Abdurrauf dilahirkan sekitar tahun 1615 M. Rinkes mendasarkan dugaannya setelah menghitung mundur dari saat kembalinya Abdurrahman dari tanah Arab ke Aceh pada 1661 M.5
Abdurrahman wafat pada tahun 1693 M dan dimakamkan disamping makam teuku Anjong yang dianggap paling keramat di aceh, dekat kuala sungai Aceh. Oleh karena itulah di Aceh ia dikenal dengan sebutan Teuku di Kuala. Hingga kini makamnya menjadi tempat ziarah berbagai lapisan masyarakat, baik dari Aceh sendiri maupun dari luar Aceh. Berkat kemasyurannya, nama Abdurrauf diabadikan menjadi nama sebuah perguruan tinggi di Aceh, yaitu Univeraitas Syiah Kuala.
Sebagai ulama yang menguasai berbagai bidang ilmu keagamaan, Abdurrauf telah menghasilkan berbagai karangan yang mencakup bidang fiqih, hadist, tasawuf, tafsir al-Qur’an, dan ilmu-ilmu agama lainnya. Beberapa karangan yang dihubungkan dengan Abdurrauf dibidang tasawuf antara lain :6
Tanbih al-Masyi al-Manshub Ila Thariq al-Qusyassyiyy (pedoman bagi orang yang menempuh tarekat al-Qusyasyiyy, bahasa arab)
’Umdah al-Muhtajin Ila Suluk Maslak al-Mufarridin (pijakan bagi orang-orang yang menempuh jalan tasawuf, bahasa melayu).
Sullam al-Mustafidin (tanga setiap orang yang mencari faedah, bahasa Melayu).
Piagam tentang Dzikir (bahasa Melayu).
Kifayah al-Muhtajin Ila Masyrab al-Muwahhidin al-Qa’ilin bi Wahdah al-Wujud (bekal bagi orang yang membutuhkan minuman ahli tauhid penganut Wahdatul Wujud, bahasa Melayu).

4)Riwayat Hidup dan Karangan Syeikh Siti Jenar
Asal-usul dan sejarah hidup Syeikh Siti Jenar sulit dilacak. Ada beberapa versi tentang kisah hidupnya, salah satunya adalah kisah tentang Sunan Bonang yang mengajari ilmu ghaib kepada Sunan Kalijaga. Sunan
Ketika sedang khusyuk mengajarkan ilmunya, Sunan Bonang merasa bahwa perahu tersebut bocor. Kemudian mereka menepi untuk mengambil tanah liat dan dengan kekuatan ilmunya Sunan Bonang menembel bagian yang bocor tadi. Rupanya tanpa sepengetahuan beliau didalam tanah liat tersebut.
Sunan Bonang merasa ada satu makhluk yang telah ikut mendengarkan ajarannya. Dengan karamahnya, Sunan Bonang lalu merubah bentuk asli daridari cacing itu. Berubahlah cacing tadi menjadi sosok laki-laki yang kemudian diberi nama Siti Jenar. Siti berarti tanah dan Jenar berarti merah.7
Pada mulanya Sunan Bonang merasa marah pada Siti, karena dinilai telah lancang. Namun akhirnya beliau mau mengajak Siti beragbung dengan para wali lainnya, karena dinilai memiliki pengetahuan agama yang lebih. Kisah ini lebih berbau mitos dan tampak dibesar-besarkan.
Versi lain mengatakan bahwa Siti Jenar sebenarnya bukan bukan orang Jawa, tetapi dari Malaka. Adapula yang mengtakan bahwa Siti Jenar adalah putra bangsawnan Cirebon. Dan versi terakhir barangkali lebih masuk akal, Siti Jenar adalah rakyat biasa namun ia memiliki kemampuan intelektual yang tinggi. Meskipun cerdas dan bahkan melebihi para Sunan, ia tetap tidak bisa disejajarkan dengan para Sunan tersebut karena ia berasal dari kaum Sudra. Inilah yang membuatnya berontak, melawan aturan kenigratan agama, dan timbul sebagi simbol anti kemapanan.
Yang disampaikan dalam ajaran Syeikh Siti Jenar adalah ajaran insun yang radikal yang mengajarkan kesamaan tuntas antara pembicara dan Allah. Siti Jenar terus menamakan badan materiial (jism) Allah yang sebenarnya tidak ada. Para wali menolak pendapat itu dan menganggap Siti Jenar seorang yang menyimpang dari kebenaran. Sunan Giri ketua Muktamar, menyatakan bahwa hanya Allah lah yang berhak atas gelar prabu satmata (Yang Maha Tahu) yang dituntut oleh Siti Jenar, tak seorangpun sama dengan Allah.
Lalu Siti Jenar diusir dari Giri, selanjutnya Siti Jenar membuka padepokan sendiri di Krendhasawa (dekat Cirebon) dan mengajarkan ilmunya kepada orang-orang disekitarnya. Ajaran yang disampaikan Siti Jenar dianggap sesat oleh para wali, karena dinilai telah menyimpang dari akidah. Hal tersebut ditambah dengan sikap muridnya yang suka membuat keributan ditempat-tempat umum.
Terasa perbedaan jelas antara ajaran Syeikh Siti Jenar dan ajaran paar wali lainnya. Syeikh Siti Jenar dituduh menyebarkan ajaran esoteris kepada rakyat jelata dan atas dasar itu ai ditindak, ini tidak berarti bahwa ajaran itu sama dengan ajaran para wali lainnya. Sekalipun salah seorang wali dikemudian hari dibujuk dan mengakui bahwa Siti Jenar memang benar, tetapi bahwa itu semua tidak boleh disebar luaskan, karena itu n bertentangan dengan perintah raja, maka ia terus ditegur.8
Akhirnya wali songo membujuk Sultan Demak Bintoro agar menjatuhkan hukuman mati bagi Syeikh Siti Jenar. Akhirnya Siti Jenar pun dijatuhi hukuman mati, dan para wali sendiri yang bertindak melakukan eksekusi tersebut. Karena bagaimanapun juga, Siti Jenar dianggap masyarakat waktu itu sebagai wali.
Namun Siti Jenar lebih memilih caranya sendiri untuk mati. Ia telah memiliki ilmu yang sempurna tentang kematian hingga ia mematikan dirinya sendiri atas kehendak Tuhan. Kejadian itu membuat takjub para wali dan membuatnya sadar bahwa yang diajarkan Syeikh Siti Jenar selama ini benar adanya. Mereka secara sportif mau belajar tentang ilmu kesempurnaan makrifet ari Siti Jenar ini. Salah satunya adalah Sunan Kudus yang belajar pada Ki Ageng Pengging alias Ki Kebo Kenanga salah seorang murid sekaligus teman Siti Jenar.9

BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Syeikh Hamzah Fansuri adalah seorang pujangga islam yang sangat populer dizamannya, sehingga kini namanya menghiasi lembaran-lembaran sejarah kesusteraan Melayu dan Indonesia. Namanya tercatat sebagai tokoh kaliber besar dalam perkembangan Islam di nusantara dari abadnya hingga kini.

2.Syeikh Yusuf Makasari adalah seorang tokoh sufi yang agung yang tiada taranya, berasal dari Sulawesi.

3.Syeikh Abdurrauf as-Singkili berasal dari Aceh, nama beliau diabadikan sebagai nama sebuah perguruan tinggi di Aceh, yaitu Unniversitas Syiah Kuala.


4.Menurut salah satu keterangan, Syeikh Siti Jenar adalah rakyat biasa namun memiliki kemampuan intelektual tinggi. Meskipun cerdas dan bahkan melebihipara sunan, ia tetap tidak bisa disejajarkan dengan para sunan tersebut karena ia berasal adri kaum Sudra. Inilah yang membuatnya berontak, melawan aturan keningratan agama, dan timbul sebagi simbol anti kemapanan.









DAFTAR PUSATAKA

Abdullah, Nawash. Perkembangan Ilmu Tasawuf dan Tokoh-tokohnya di nusantara, Surabaya: al-Ikhlas, 1999
Fathurrahman, Oman. Tanbih al-Masyi Menyoal Wahdatul Wujud: Kasus Abdurrauf Singkel di Aceh Abadc 17, Bandung: Mizan, 1999
Nassr, Sayyid Husein. Ensiklopedi Tematis Spiirtualitas Islam Manifestasi, penterj. Tim Penerjemah Mizan, Bandung: Mizan Media Utama, 2003
Wahyudi, Agus. Inti Ajaran Makrifat Islam-Jawa: Menggali Ajaran Syeikh Siti Jenar dan Wali Songo dalam Perspektif Tasawuf, Yogyakarta: Pustaka Dian Yogyakarta, 2006
Zoet Mulder, P.J. Manunggaling Kawula Gusti, Pantheisme dan Monoisme dalam Sastra Suluk Jawa, penterj. Dick Hartoko, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1990


wudhu'

PENDAHULUAN
Pada dasarnya manusia diciptakan di dunia ini untuk menyembah kepada Allah SWT. Sebagaimana terdapat di dalam al-Qur’an:
      
Artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Adz Dzariyaat: 9)
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa kewajiban manusia di dunia adalah beribadah kepada Allah, dan ibadah itu sendiri banyak sekali macamnya, antara lain: shalat, puasa, haji, umrah, dan sebagainya. Sebelum melaksanakan ibadah-ibadah tersebut diwajibkan untuk bersuci terlebih dahulu karena Allah menyukai kebersihan. Dan ibadah seseorang tidak akan diterima tanpa bersuci terlebih dahulu.
Salah satu cara bersuci adalah dengan berwudhu’, wudhu’ dapat diartikan sebagai salah satu cara bersuci dengan menggunakan perantara air untuk menghilangkan hadats kecil. Untuk itu kita harus mengetahui apa saja hal-hal yang mengenai wudhu’, yang meliputi pengertian wudhu’, syarat sah, rukun, dan sunnah wudhu’, hal-hal yang membatalkan wudhu’,perbedaan pandangan ‘ulama mengenai wudhu’, dan hikmah-hikmah wudhu’.








WUDHU’
A.Pengertian Wudhu’
Menurut bahasa, wudhu’ artinya bersih atau indah.1 Sedangkan menurut istilah syara’, wudhu’ ialah membersihkan dan mensucikan anggota-anggota wudhu’ untuk menghilangkan hadats kecil. Wudhu’ wajib dilaksanakan sebelum kita mendirikan shalat, sebab wudhu’ adalah salah satu syarat sahnya shalat. Firman Allah SWT:
                  ....
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki....” (al-Maidah: 6)
Perintah berwudhu’ tidak hanya untuk orang yang hendak melaksanakan shalat saja, menenurut sebagian besar para fuqaha’, wudhu’ juga harus dilakukan untuk keperluan thawaf di Ka’bah.
B.Syarat, Rukun, dan Sunnah Wudhu’
a.Syarat-syarat sahnya wudhu’ ada 5 macam:
1.Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak sah mengerjakan wudhu’.
2.Tamyiz/mumayyiz, artinya orang yang sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dari segala perbuatan yang dilakukan.
3.Menggunakan air yang suci dan mensucikan atau air mutlak.
4.Tidak ada benda yang dapat menghalangi masuknya air ke dalam pori-pori anggota wudhu’.
5.Tidak sedang dalam keadaan haidh atau nifas.
b.Rukun-rukun wudhu’, rukun disebut juga fardhu’ atau wajib. Rukun wudhu’ ada 6 macam:
1.Niat berwudhu’ ketika membasuh muka, yaitu sengaja menghilangkan hadats kecil atau shalat karena Allah SWT.
2.Membasuh muka, yakni mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu dan kedua telinga.
3.Membasuh/mencuci kedua belah tangan sampai kedua siku.
4.Mengusap sebagian rambut kepala.
5.Membasuh/mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki.
6.Tertib, artinya berurutan sesuai dengan urutan.2
c.Sunnah-sunnah wudhu’ adalah sebagai berikut:
1.Mencuci kedua telapak tangan sampai pergelangan, sambil membaca “basmalah’’.
2.Membersihkan sela-sela jari kedua tangan.
3.Menggosok gigi dan berkumur-kumur.
4.Istinsyaq wal istinsyaar (memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali).
5.Menyela-nyela jenggot yang tebal sampai bersih dan merata.
6.Membasahi rambut kepala sampai merata.
7.Memasukkan telunjuk tangan kanan ke telinga kanan dan telunjuk tangan kiri ke telinga kiri, dan jempol kanan dan kiri untuk membersihkan telinga luar dan dalam.
8.Membersihkan sela-sela jari kaki kanan dan kiri memakai tangan kiri sampai bersih.
9.Mendahulukan anggota wudhu’ yang kanan dari yang kiri.
10.Mencuci dan membersihkan setiap anggota wudhu’ masing-masing tiga kali.
11.Memelihara agar percikan air wudhu’ tidak jatuh pada anggota wudhu’ lainnya.
12.Tidak berbicara disaat wudhu’, kecuali sangat penting.
13.Tidak menyeka atau mengelap air wudhu’ setelah selesai berwudhu’.
14.Menghadap arah kiblat setelah selesai berwudhu’, sambil membaca syahadatain.
15.Membaca do’a setelah selesai berwudhu’.
16.Beriringan, artinya tidak lama selang waktunya dalam mengerjakan anggota yang satu dengan yang lain.3
C.Hal-hal yang Membatalkan Wudhu’
Batal artinya rusak, sehingga mengulang wudhu’ kembali. Batal-batalnya wudhu’ ada empat macam sebagaimana tersebut dalam hadats kecil, yaitu:
1.Keluar sesuatu dari qubul atau dubur.
2.Hilang akal, disebabkan gila, ayan, pingsan, mabuk atau tidur nyenyak kecuali tidur tetap.
3.Bersentuh kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya tanpa penghalang.
4.Tersentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan atau jari, tanpa penutup atau penghalang.4
D.Perbedaan Pandangan ‘Ulama
1.Niat
Madzhab Syafi’i, Malik,, Ahmad, dan Abu Dawud berpendapat bahwa niat itu adalah syarat. Sebagaiman firman Allah SWT:
        ….
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus..”(al-Bayyinah: 5)
Lain halnya dengan Abu Hanifah dan Tsauri. Mereka berpendapat bahwa niat itu tidak termasuk syarat karena mereka menganggap bahwa wudhu’ adalah ibadah ghoiru mahdah (dapat dirasionalkan). Misalnya menghilangkan najis yang berfungsi untuk kebersihan. Dan para ‘ulama sepakat bahwa ibadah ghoiru mahdah tanpa disertai dengan niat.5
2.Mengusap Kepala atau Rambut
Malik berpendapat bahwa yang wajib diusap adalah seluruh kepala. Sedangkankan Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa yang wajib diusap adalah sebagian kepala saja. Perbedaan pendapat ini bertitik tolak pada pemahaman arti huruf ba’ dalam ayat perintah wudhu’
  ada yag mengartikan sebagian adapula yang mengartikan seluruh.6
Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah ra bahwa Rasulullah SAW mengusap dua sepatunya, ubun-ubunnya, dan bagian atas surbannya.7 Dari hadist di atas dijelaskan bahwa Rasulullah hanya mengusap ubun-ubun dan ubun-ubun itu sebagian dari kepala.
3.Membasuh Kaki
Menurut madzhab syafi’i kedua kaki itu wajib dibasuh tetapi ada yang mengatakan cukup dengan diusap saja. Dan Rasulullah SAW mengancam seseorang yang berwudhu’ hanya dengan mengusap kakinya. Dalam sebuah hadist ditegaskan dari Abdullah Umar ra, ia berkata, dalam sebuah perjalanan, Rasulullah SAW pernah tertinggal dari kami tidak lama kemudian beliau menyusul, sementara kami terlambat melakukan shalat ashar. Maka kami pun berwudhu’ dengan mengusap kaki-kaki kami (bukan dengan membasuhnya) Rasulullah SAW berteriak lantang dua kali atau tiga kali, “celakalah (orang-orang yang hanya mengusap) kaki-kakinya (dalam berwudlu)”. Shahih Al-Bukhari.
Jadi dari hadist di atas sudah jelas bahwa seseorang yang mengusap kaki saja dalam berwudhu’ maka dianggap tidak sah wudhu’nya.8
E.Hikmah-hikmah Wudhu’
Apabila kita mengkaji bagian-bagian anggota badan yang dibersihkan saat melakukan wudhu’, seyogyanya dilakukan juga pembersihan bagian-bagian tersebut dari kotoran-kotoran batiniyah, yakni apa-apa yang merusak nilai-nilai baik, seperti kotoran batini mulut, mengumpat, memfitnah, mengadu domba, dan lain-lain. Secara umum diantara hikmah wudhu’ ialah:
1.Untuk lebih mendekatkan diri pada Allah SWT dan mensyukuri nikmat-nikmat-Nya. Karena suci dari hadats merupakan syarat sah melakukan ibadah, seperti sahalat dan thawaf.
2.Berwudhu’ dapat menghilangkan hadats dan sekaligus juga menhilangkan kotoran. Selain itu perintah membasuh atau mengusap sebagian anggota badan dalam berwudhu’ sejak dari berkumur hingga tertib, disamping suci dari hadats dan kotoran, juga dapat menghapus dosa, umpamanya:
a.Ketika berkumur, diharapkan agar mulut kita selalu bersih dari kotoran, bau kurang sedap dan bersih dari perkataan tidak baik, seperti bicara jorok, mengumpat, menghasut dan lain sebagainya.
b.Ketika membasuh lubang hidung, agar udara yang masuk pada tubuh kita selalu bersih karena hidung kita telah dibersihkan.
c.Ketika membaca niat wudhu’, agar dalm melakukan setiap perbuatan selalu dilakukan dengan ikhlas.
d.Ketika membasuh muka, diharapkan agar wajah kita selalu bersih dan berseri-seri dalam menghadapi setiap orang.
e.Pada saat membasuh tangan, tangan kita agar selalu bersih dan suci, terhindar dari perbuatan tang yang tidak baik.
f.Pada saat mengusap rambut kepala, ada hikmah dibalik itu. Kepala merupakan simbol akal manusia. Dengan mengusap kepala, kita diperintahkan agar menggunakan akalnya untuk berpikir yang baik dak menghindari pikiran-pikiran jahat.
g.Pada saat membasuh telinga, agar telinga kita dipergunakan untuk mendengarkan hal-hal yang baik dan benar.
h.Ketika membasuh kaki, mengingat agar kaki kita selalu digunakan untuk melakukan perbuatan yang baik dan benar.
i.Dalam tertib wudhu’, terkandung arti agar orang Islam itu hidupnya tertib dan teratur.9

KESIMPULAN
Wudhu’ adalah membersihkan atau mensucikan anggota-anggota wudhu’ dari hadats kecil dengan menggunakan perantara air untuk sahnya menjalankan shalat atau ibadah lainnya.
Adapun syarat sah wudhu’ adalah Islam, tamyiz/mumayyiz, menggunakan air mutlak, tidak ada benda yang menghalangi air, dan tidak dalam haidh atau nifas. Adapun rukun-rukun wudhu’ adalah niat, membasuh muka, mengusap rambut, membasuh kaki sampai mata kaki, dan tertib. Adapun sunnah-sunnah wudhu’ antara lain mencuci kedua telapak tangan sambil membaca basmalah, membersihkan sela-sela jari kedua tangan, meggosok gigi dan berkumur-kumur, dan sebagainya.
Adapun hal-hal yang membatalkan wudhu’ adalah keluar sesuatu dari qubul atau dubur, hilang akal, bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan, serta tersentuh kemaluan dengan telapak tangan.
Secara umum para ‘ulama berbeda pandangan tentang rukun wudhu’ diantaranya tentang perbedaan tentang niat, mengusap kepala atau rambut, serta tentang membasuh kaki. Masing-masing para ‘ulama mempunyai argumen tentang pendapatnya.
Adapun hikmah-hikmah wudhu’ secara mendasar dapt disimpulkan untuk membersihkan kotoran-kotoran batiniyah, seperti apa-apa yang merusak nilai-nilai baik. Dan juga agar kita senantiasa mengingat akan nikmat-nikmat Allah SWT.



DAFTAR PUSTAKA

Abdusshomad, Muhyuddin,KH., Fiqih Tradisioonal, Pustaka Bayan: Malang. 2004.
Ayyub, Syaikh Hasan, Fiqih Ibadah, Pustaka Al Kautsar: Jakarta.
Muzilanto, Drs., M.Ag., dkk, Fiqih, CV. Akik Pustaka: Sragen. 2005.
Rusyd, Ibnu terj. Imam Ghozali Said, Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani: Jakarta. 2007.
Umam, Chatibul, Prof., DR., H., dkk, Fiqih, Menara Kudus: Kudus. 2003.
Zarkasyi, Imam, KH., Fiqih I, Trimurti Press: Ponorogo. 1955.


pengertian ilmu hukum

A.Pengertian Ilmu Hukum
Untuk memberi pengertian tentang ilmu hukum tidaklah mudah,sebab hukum merupakan benda yang abstrak sifatnya yang tidak dapat dilihat oleh panca indera manusia. Akan tetapi walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antar warga masyarakat dengan masyarakatnya. Artimya hukum itu mengatur hubungan antar warga manusia perseorangan dengan masyarakat.1
Sampai sekarang para ahli hukum belum menemukan suatu kesepakatan bersama tentang definisi dari hukum, mereka mempunyai definisi yang berbeda-beda. Sebagai contoh misalnya, definisi hukum yang diberikan oleh:
1.Prof. Mr. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman kepada penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
2.Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3.SM Amin, SH
Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
4.Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh sesuatu di masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadaporang yang melakukan pelanggaran itu.2
Dari definisi-definisi di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukum mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
1.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.Peraturan itu bersifat memaksa.
4.Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.3

Selanjutnya adalah definisi dari ilmu, ilmu merupakan kesatuan pengetahuan yang terorganisir secara rapi yang memenuhi 4 persyaaratan, diantaranya:
Obyektif : dalam mengambil kesimpulan yang diperlukan selalu menghindari rasa suka dan tidak suka terhadap masalah yang dihadapi.
Sistematis : salah satu kesatuan yang utuh yang merupakan totalitas dari seluruh bagian yang serasi, selaras, seimbang yang disusun untuk mencapai tujuan.
Universal : kebenaran tersebut tidak terbatas oleh ruang atau waktu berlaku disetiap tempat dan dalam setiap kesempatan atau waktu.
Sehingga dapat diambil kesimpulan, ilmu Hukum adalah kesatuan pengetahuan yang terorganisir yang membahas mengenai peraturan tingkah laku manusia dalam bergaul, peraturan yang diadakan oleh badan resmi yang berwajib, dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan yang bersifat tegas.

B.Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak dan aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk itu diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang salah satunya adalah Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar hukum dan Pengadilan”, beliau mengatakan, bahwa hukum ini mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.4
Adapun Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H berpendapat bahwa: “untuk mencapai tujuan ini maka kehidupan individu ditengah-tengah pergaulan hidupnya, perlu suatu pendekatan yang member keseimbangan dan keserasian sebagai berikut: kebebasan dan ketertiban, kepentingan pribadi dan kepentingan antarpribadi, keseimbangan hukum dan kepastian hukum, kebendaan (materealisme) dan keakhlakan (spiritualisme), serta yang terakhir kelestarian (conservation) dan kebaruan (inovatisme).”5
Dalam merumuskan apa yang menjadi tujuan hukum, para ahli juaga mengemukakan pendapat yang berbeda-beda, secara teoristis ada tiga teori tentang tujuan hukum yaitu:
1.Teori Etis
Teori ini mengajarkan bahwa tujuan hukum semata-mata adalah keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles dalam karyanya “ Ethica Nicomachea” dan “ Rhetirika” yang menyatakan bahwa hukum yang mempunyai tugas suci, yaitu member kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya.6
2.Teori Utilities
Jeremy Betham berpendapat bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang, atau dengan kata lain tujuan hukum adalah keemanfaatan bagi seluruh/sebagaian besar orang.
3.Teori Positivis
Tujuan hukum adalah untuk kepastian hukum. Apabila keadilan (kegunaan hukum) yang dikejar, maka kepastian hukum akan dikorbankan.
C.Istilah-istilah dalam Ilmu Hukum
1.Masyarakat Hukum
Salah satu pembawaan manusia adalah hasrat untuk hidup bersama dengan orang lain, sehingga terbentuklah kehidupaan bersama karena juga manusia itu adlah juga makhluk social. Pergaulan manusia beraneka ragam bentuknya berdasarkan hubungan yang diciptakannya, hubungan tersebut dapat menimbulkan beberapa bentuk masyarakat, yakni:
1.Yang berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya seperti:
a.Masyarakat paguyuban (gemeinscaft)
b.Masyarakat patembayan (gesellschaft)
2.Yang berdasarkan sifat pembetukannya.
3.Yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa, dan lain-lain.
4.Yang berdasarkan peri kehidupan/kebudayaan.
2.Subyek Hukum

Subyek hukum adalah, orang-orang yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. (manusia dan badan hukum).

Dalam dunia hukum perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak, yaitu suatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subyek hukum, dan yang terdiri dari manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).7
Mereka yang oleh hukum dianggap tidak cakap melakukan sendiri perbuatan hukum adalah:
a.Orang yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa).
b.Orang gila, pemabuk, dan pemboros, yakni, mereka yang ditaruh di bawah curatele (pengampuan).
c.Orang perempuan yang masih dalam pernikahan.
Badan hukum itu bermacam-macam bentuknya, yaitu:
a.Badan hukum publik
b.Badan hukum perdata
3.Objek Hukum (benda)
Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi objek sesuatu perhubungan hukum. Dan menurut pasal 503 KUHS, benda dapat dibagi dalam:
a.Benda yang berwujud
b.Benda yang tak berwujud
Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS benda dapat juga dibagi atas:
a.Benda yang tak bergerak (benda tetap)
b.Benda yang bergerak (benda tak tetap)
4.Lembaga Hukum
Lembaga hukum (rechtinstituut) adalah himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan atau bertujuan mencapai objek yang sama.8 Misalnya lembaga hukum peradilan, dikatakan lembaga hukum peradilan karena merupakan himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai peradilan.
5.Azas Hukum
Azas hukum merupakan cita-cita suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar ataupun tumpuan berfikir untuk mencipta norma hukum.9 Agar supaya azas hukum berlaku dalam praktek, maka isi dalam azas hukum harus dibentuk yang lebih konkret. Misalnya:
a.Azas Praduga Tak Bersalah (Presuption of Innocence)
b.Azas Legalitas
c.Azas Setiap Janji Mengikat (Pacta Sunt Servanda)
Azas Kebebasan Berkontrak (Contrac Vrijheid)
Azas Etikat baik (Te Goude Trouw)
6.Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfeit) adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. Dengan kata lain peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Dengan demikian seluruh peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum dinamakan peristiwa hukum.
Peristiwa hukum ada dua macam, yaitu : peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum dan peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum. Kemudian perbuatan subyek hukum dibagi lagi menjadi dua macam yaitu perbuatan hukum.10
7.Hubungan Hukum dan Hak
Hubungan hukum (rechtsverhouding/rechtsbetrekking) adalah hubungan yang terjadidalam masyarakat, baik antara subyek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan kewajiban.
Hak dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.Hak mutlak (absolute)
Hak mutlak adalah setiap kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau untuk bertindak buat kepentingannya. Hak mutlak terbagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1.Hak asasi manusia,, yaitu hak yang diberikan oleh hukum kepada setiap manusia.
2.Hak publik absolute, misalnya hak suatu bangsa untuk merdeka dan berdaulat.
3.Sebagian dari hak privat yang terdiri atas hak pribadi manusia, hak keluarga, dan hak-hak mengenai harta kekayaan.
b.Hak relative ( nisbi)
Hak relatif adalah setiap kekuasaan yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum untuk menuntut subjek hukum lain tertentu supaya berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu, atau member sesuatu. Hak relatif juga terbagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1.Hak public relatif, misalnya hak Negara untuk menghukum pelanggar undang-undang.
2.Hak keluarga relatif, misalnya hak suami istri untuk tolong menolong.
3.Hak kekayaan relatif adalah semua hak kekayaan yang bukan hak kebendaan.11
D.Norma-Norma Hukum yang Berlaku di Masyarakat
1.Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Agama adalah suatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 29.
Contoh:
Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama Islam
Menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa
Sanksi terhadap norma agama bagi sang pelanggar adalah datang langsung dari Tuhan yang pembalasannya di akherat dan juga ada sebagian di dunia.
2.Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan-kamil). Norma ini bersifat umum dan universal dan dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Sanksi terhadap norma ini datangnya dari hati nurani manusia itu sendiri.
3.Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Sifat dari norma ini bersifat khusus (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Sanksinya bagi si pelanggar yaitu cemoohan, ejekan, dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh dari norma ini seperti hormat kepada orang tua dan guru.
4.Norma Hukum
Norma hukum adalah suatu norma yang sengaja dibuat oleh pemerintah/penguasa Negara. Norma ini bersifat memaksa serta pelaksanaannya dilakukan oleh alat-alat Negara. Sanksi dari norma ini tegas dan dipaksakan oleh penguasa Negara. Contoh dari norma ini seperti tidak melanggar rambu-rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polentas atau menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia.

makalah filsafat epistimology



BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang

Seiring dengan berkembangnya pengetahuan, kita mengenal metode ilmiah yang merupakan prosedur dalam mendapatkan pengetahuan yang disebut ilmu. Namun tidak semua pengetahuan dapat disebut ilmu, sebab ilmu merupakanpengetahuan yang cara mendapatkannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang tercantum dalam apa yang dinamakan dengan metode ilmiah. Metodologi ini secara filsafati termasuk dalam apa yang dinamakan epistemologi.1

Untuk lebih mengenal epstemologyi, didalam halaman-halaman berikut akan disajikan sebuah saduran dari beberapa buku yang berkaitan.


B.Rumusan Masalah
1)Apakah definisi Epistemologi ?
2)Apakah dasar Epistemologi Ilmu ?
3)Apa sajakah sumber pengetahuan ?
4)Bagaimanakah Struktur Ilmu Pengetahuan ?











BAB II
PEMBAHASAN

1)Pengertian
Istilah epistemologi berasal dari kata “ episteme” yang berarti pengetahun, dan “logos” yang berarti teori. Secara Etimologis, berarti teori pengetahuan. Epistemologi merupakan cabang filsafat yang mempersoalkan atau menyelidiki tentang asal, susunan, metode, serta kebenaran pengetahuan. Menurut Langeveld, teori pengetahuan membicarakan hakiakt pengetahuan, unsure-unsur pengetahuan, dan susunan berbagai jenis pengetahuan.2

Epistemologi, atau filsafat pengetahuan, adalah cabang filsafat yang mempelajari dan mencoba menentukan kodrat dari skope pengetahuan, pengandaian-pengandaian dasarnya, serta pertanggung jawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki.3

Adapun perbedaan antara ilmu dan pengetahuan adalah :
a.Pengetahuan : yang dimaksud adalah pengertian sehari-hari.
Contoh :gula rasanya manis
b.Ilmu : pengetahuan mengenai ilmu.
Contoh; meneliti manisnya gula

Adapun teori kebenaran diantaranya adalah :
Korespondensi, kesesuaian.
Koherensi, keterkaitan.
Pragmatik, kegunaan.


2)Dasar Epistemologi Ilmu

Landasan atau dasar Epistemologi Ilmu disebut metode ilmiah. Dengan kata lain metode ilmiah adalah cara yang dilakuakn ilmu dalam menyusun pengetahuan yang benar.4
Epistemologi atau teori pengetahuan, membahas secara mendalam segenap proses yang terlihat dalam usaha kita untuk memperoleh pengetahuan. Ditinjau dari pengetahuan ini, ilmu lebih bersifat merupakan kegiatan daripada sekedar produk yang siap diasumsikan. Kata sifat “keilmuan” lebih mencerminkan hakikat ilmu daripada istilah ilmu sebagai kata benda. Kegiatan ilmu juga bersifat dinamis, tidak statis.

Kegiatan dalam mencari pengetahuan tentang apapun, selama hal itu terbatas pada objek empiris dan pengetahuan tersebut diperoleh dengan mempergunakan metode keilmuan, adalah sah untuk disebut keilmuan. Seorang sarjana yang mempunyai profesi bidang ilmu belum tentu mendekati masalah ilmunya ssecara keilmuan. Hakikat ilmu tidak berhubungan dengan title, profesi, atau kedudukan. Hakikat ilmu ditentukan oleh cara berfikir yang dilakukan menurut persyaratan keilmuan.5

3)Sumber Pengetahuan

Dalam hidup ini dan kehidupan ini, manusia melihat masalah, lalu memikirkan masalah itu dan mengamati dengan cermat, kemudian menghubung-hubungkan hasil pengamatannya itu. Demikian misalnya, Izaac Newton, yang pada suatu hari duduk dibelakang rumahnya. Kemudian dia melihay sebuah apel yang jatuh dari pohonnya. Ia heran, mengapa apel itu jatuh dari pohonnya dan tidak melayang-layang diangkasa. Hal ini yang mendorongnya untuk meneliti terus-menerus, hingga ditemukan “ The Law of Gravitation” dengan daya tarik bumi, maka benda ynag memiliki bobot akan jatuh kebumi.

Dalam hipotesis adanya WAhyu Allah, maka dapatlah dikatakan bahwa ada empat sember pengetahuan manusia, yaitu :

a)Empirisme
Pengalaman manusia, Dengan ini muncul aliran Empirisme yang dipelopori oleh tokoh John Locke. Manusia dilahirkan sebagai kertas putih / meja putih. Pengalamanlah yang akan memberikan lukisan padanya. Dunia empiris merupakan sember pengetahaun, utama dalam dunia pendidikan, terkenal dengan teori ‘Tabula Rasa’ ( teori kertas putih)

Empirisme merupakan aliran dalam filsafat yang berpendapat bahwa pengetahuan dapat diperoleh melalui pengalaman, observasi, dan penginderaan.

b)Rasionalisme
Pikiran manusia, hal ini melahirkan faham rasionalisme, yang berpendapat bahwa sumber satu-satunya dari pengetahuan manusia adalah rasionya. Pelopornya adalah Rene Descrates. Aliran ini sangat mendewakan akal budi manusia yang melahirkan paham “intelektualisme’ dalam dunia pendidikan.

c)Intuisionisme
Secara etimologi, istilah intuisi, berarti langsung melihat, secara umum, merupakan suatu metode yang tidak berdasarkan penalaran maupun pengalaman dan pengamatan indra.

Intuisi manusia, kalau pengetahuan yang diperoleh secara rsional dan empiris yang merupakan produk dari sesuatu rangkaian nalar, maka intuisi merupakan pengetahuan yang diperoleh tanpa melalui proses penalaran itu. Jawaban dari permasalahan yang sedang dipikirkan muncul dibenak manusia sebagai suatu keyakinann yang benar walaupun manusia tidak bisa menjelaskan bagaimana caranya untuk sampai kesitu secara rasionala. Pengetahuan intuitif diapaki sebagai hipotesis bagi analisis selanjutnya dalam menetapkan benar tidaknya penetapan yang dikemuakakan itu.

d)Wahyu Alloh
Pengetahuan yang disampaikan oleh Alloh kepada manusi lewat para nabi yang diutusnya.

Antara kesemua sumber peengetahaun itu tidak mungkin ada kontradiksi. Apa sebab / karena semuanya bersal dari satu sumber, yaitu Tuhan. Jika terasa ada kontradiksi atau pertentangan itu hanyalah tampilannya saja.6

D.Struktur Ilmu Pengetahuan
keserbanekaan masalah dalam suatu penelitian menyebabkan adanya kebutuhan untuk memberikan penjelasan, ramalan, dan bataan yang harus sesuai dengan ilmu itu sendiri.
a)Penjelasan
Penjelasan yang lazimnya selalu diikuti dengan pemahaman merupakan pelengkap dari permulaan dalam penelitian dari sesuatu yang di catat untuk disusun sebagai hipotesis yang baik dan menarik. Adapun macam penjelasan dalam pengetahuan ilmiah antara lain :

Penjelasan Logis
Adakalanya penjelasan deduktif, menarik kesimpulan berdasar hal-hal yang bersifat umum.
Penjelasan induktif, penjelasan yang mempergunakan pangkal tolak pada hal-hal khusus, tertentu, untuk sampai pada hal yang umum.

Penjelasan fungsional/ teologis
Bentuk penjelasan yang hendak memberikan gambaran atas sesuatu dengan mengemukakan apa yang diselidiki.

Penjelasan historis
Penjelasan ini berusaha menjawab pertanyaaan mengenai sesuatu itu terjadi.



b)Ramalan
seorang ilmuan yang baik tidak puas karena hal yang berupa kebenaran yang telah dicapainya, jika belum diuji dengan cara yang sesuai dengan masalahnya. Satu hal yang patut dipakai dalam persiapan pengujian, disamping penjelasan juga ramalan atau prediksi.

C.Batasan atau pengontrol
Adalah pengertian yang lengkap tentang sesuatuistilah dimana tercakup semua unsur yang menjadi ciri penentu atau utama dari istilah itu dengan kata lain adalah pengertian yang berupa suatu proposisi yang diterima secara umum untuk mencapai tujuan yang khusus dari penjelasan itu.7
















BAB III
KESIMPULAN

Epistemology, secara etimologi berasal dari “ epiteme” dan “logos” yang berarti teori pengetahuan, dimana teori disini membahas mengenai hakikat pengetahuan, unsure-unsur pengetahaun, dan susunan berbagai jenis pengetahuan.
Teori kebenaran ; korespondensi, koherensi, pragmatik
Dasar epistemology ilmu adalah metode ilmiah, cara mendapatkan pengetahuan secara ilmiah.
Sumber-sumber pengetahaun ; empirisme (pengalaman manusia), rasionalisme ( akal pikiran), intuisionisme, dan wahyu alloh.
Struktur Ilmu Pengetahuan.


Minggu, 24 Mei 2009

ijtihad

Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.

Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

Fungsi Ijtihad

Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.

Jenis-jenis ijtihad

Ijma'

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Ijma

Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.

Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.

Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

Qiyâs

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Qiyas

Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.

Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya

  • Beberapa definisi qiyâs' (analogi)

    1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.

    2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.

    3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur'an atau Hadis dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).

Beberapa definisi Istihsân

    1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.

    2. Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya

    3. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.

    4. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.

    5. Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya...

Mushalat murshalah

Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

Sududz Dzariah

Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.

Istishab

Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.

Urf

Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.








Kamis, 21 Mei 2009

makalah hukum syara'

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG PENULISAN
Hukum syara’ adalah hukum yang sangat penting untuk dipelajari terlebih lagi bagi orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal. Karena hukum syara adalah peraturan dari Allah yang sifat mengikat bagi semua umat yang beragama Islam.
Oleh karena itu penyusun mencoba membuat tulisan sederhana untuk membahas ilmu yang berhubungan dengan hukum syara serta unsur-unsur yang terdapat di dalamnya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian hukum syara’?
2. Berapa macam pembagian hukum syara’?
3. Berapa macam bentuk-bentuk hukum taklifi?
4. Berapa macam bentuk-bentuk hukum wadh’i?
5. Apa pengertian mahkum bih?
6. Apa pengertian mahkum alaih?
7. Siapakah pembuat hukum (hakim) bagi umat Islam?
C. METODE PENULISAN
Dalam penulisan makalah ini penyusun menggunakan metode library research (metode kepustakaan), yaitu dengan jalan mengumpulkan dan mempelajari buku-buku dengan tujuan untuk mengambil dan mendapatkan bahan-bahan yang ada hubungannya tentang hukum syara dan unsur-unsurnya.

BAB II
PEMBAHASAN
A. HUKUM SYARA
1. Pengertian Hukum syara
Hukum syara adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.[1]
2. Pembagian Hukum Syara
Hukum syara terbagi dua macam:
a. Hukum taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat atau meninggalkan.
b. Hukum wadh’i adalah firman Allah swt. yang menuntuk untuk menjadikan sesuatu sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.
3. Bentuk-Bentuk Hukum Syara
Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqih/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
a. Ijab, adalah tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh ditinggalkan. Orang yang meninggalkannya dikenai sanksi. Misalnya, dalam surat An-Nur: 56 yang artinya: “Dan dirikanlah sholat dan tunaikan zakat….”
b. Nadb adalah tuntutan untuk melaksanakan sesuatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang meninggalkannya. Misalnya: dalam surah al-Baqarah ayat 282 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….”[2]
Kalimat maka tuliskanlah olehmu”, dalam ayat itu pada dasarnya mengandung perintah, tetapi terdapat indikasi yang memalingkan perintah itu kepada Nadb yang terdapat dalam kelanjutan dari ayat tersebut (al-Baqarah: 283), yang artinya: “Akan tetapi, apabila sebagian kamu mempercai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya….”
Tuntutan perintah dalam ayat itu, berubah menjadi nadb. Indikasi yang membawa perubahan ini adalah kelanjutan ayat, yaitu Allah menyatakan jika ada sikap saling mempercayai, maka penulisan utang tersebut tidak begitu penting. Tuntutan Allah seperti disebut dalam Nadb.
c. Ibahah adalah khitab Allah yang bersifat fakultatif mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat secara sama. Akibat adai khitab Allah ini disebut juga dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah. Misalnya firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 2, yang artinya: “Apabila kamu telah selesai melaksanakan ibadah haji bolehlah kamu berburu”.
d. Karanah,adalah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan itu tidak tidak dikenai hukuman. Akibat dari tuntutan ini disebut juga karanah, misalnya hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: “perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Al-Baihaqi dan Hakim).
e. Tahrim adalah tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram. Contoh memakan bangkai dan sebagainya. Misalnya, firman Allah dalam surah Al-An’am: 151, tentang larangan membunuh. Yang artinya: “Jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…..”
Khitab ayat ini disebut dengan tahrim, akibat dari tuntutan ini disebut hurmah, dan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan, yaitu membunuh jiwa seseorang disebut dengan haram.
4. Macam-Macam Hukum Wadh’i
a. Sebab, adalah suatu hukum yang dijadikan syar’i sebagai tanda adanya hukum. Misalnya dalam firman Allah dalam surat al-Isra: 78, yang artinya: “Dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir.”
Pada ayat tersebut, tergelincir matahari dijadikan sebab wajibnya shalat.
b. Syarat, adalah sesuatu yang berada diluar hukum syara’tetapi keberadaan hukum syara bergantung kepadanya. Misalnya firman Allah dalam surat an-Nisa: 6 yang artinya: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin (dewasa).”
Ayat tersebut menunjukan kedewasaan anak yatim menjadi syarat hilangnya perwalian atas dirinya.”
c. Mani’ (penghalang), adalah sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Misalnya dalam hadis nabi yang berbunyi: “Pembunuh tidak memdapat waris.”
Hadis tersebut menunjukkan bahwa pembunuhan sebagai penghalang untuk mendapatkan warisan.
d. Shahih, adalah suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara, yaitu terpenuhnya sebab, syarat dan tidak ada mani.
e. Bathil, adalah terlepasnya hukum syara dari ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya. Misalnya: memperjualbelikan minuman keras. Akad ini dipandang batal, karena minuman keras tidak bernilai harta dalam pandangan syara’.
B. OBJEK HUKUM (MAHKUM BIH)
Objek hukum atau mahkum nih yaitu perbuatan mukallaf yang bersangkutan dengan hukum syar’i.[3]
Adapun syarat-syarat untuk suatu perbuatan sebagai objek hukum menurut para ahli Ushul Fiqh adalah sebagai berikut:
1. Perbuatan itu sah dan jelas adanya; tidak mungkin memberatkan seseorang melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan seperti mencat langit.
2. Perbuatan itu tertentu adanya dan dapat diketahui oleh orang yang akan mengerjakan serta dapat dibedakan dengan perbuatan lainnya.
3. Perbuatan itu sesuat yang mungkin dilakukan oleh mukallaf dan berada dalam kemampuannya untuk melakukannya.
C. SUBJEK HUKUM (MAHKUM ‘ALAIH)
Subjek hukum atau pelaku hukum ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah.
Adapun syarat-syarat taklif atas subjek hukum, adalah sebagai berikut:
1. Ia memahami atau mengetahui titah Allah tersebut yang menyatakan bahwa ia terkena tuntutan dari Allah.
2. Ia telah mampu menerima beban taklif atau beban hukum.
3. Ahliyah al-Ada Kamilah atau cakap berbuat hukum secara sempurna, yaitu manusia yang telah mencapai usia dewasa.
D. PEMBUAT HUKUM (HAKIM)
Pembuat hukum (syar’i) dalam pengertian Islam adalah Allah SWT. Dia menciptakan manusia di atas bumi ini dan Dia pula yang menetapkan aturan-aturan bagi kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan kepentingan hidup di dunia maupun untuk kepentingan hidup di akhirat; baik aturan yang menyangkut hubungan manusia dengan Allah, maupun hubungan manusia dengan sesamanya dan alam sekitarnya.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa pembuat hukum (syar’i) satu-satunya bagi umat Islam adalah Allah. Sebagaimana ditegaskan firman Allah dalam surat al-An’am: 57, Yusuf: 40 dan 67 yang artinya: “Sesungguhnya tidak ada hukum kecuali bagi Allah.”

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Ø Hukum syara adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
Ø Hukum syara terbagi menjadi dua macam yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
Ø Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqih/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
Ø Hukum wadh’i terbagi menjadi 5 macam yaitu sebab, syarat, mani, shihah dan bathil.
Ø Objek hukum atau mahkum nih yaitu perbuatan mukallaf yang bersangkutan dengan hukum syar’i
Ø Mahkum ‘alaih atau pelaku hukum ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah.
Ø Pembuat hukum (syar’i) dalam pengertian Islam adalah Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA
· Syarifuddin, Amir. 1997. Ushul Fiqh. Ciputat: Logos Wacana Ilmu.
· Syafi’i, Rachmat. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung : Pustaka Setia.
· Khalaf, Abdul, Wahab. 1995. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Rineka Cipta


[1] Amir Syarifuddin,. 1997. Ushul Fiqh. Ciputat: Logos Wacana Ilmu
[2] Rachmat Syafi’i. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung : Pustaka Setia
[3]Abdul Wahab Khalaf. 1995. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Rineka Cipta

Mahkum Alaih

MAHKUM ALAIHI

Yang dimaksud mahkum alaihi ialah mukallaf yang menjadi obyek tuntutan hukum syra’. Maka disyaratkan bagi seorang mukallaf yang dikenai hukum sebagai berikut :

  1. Seorang mukallaf mampu memahami dalil taklif.

  2. Seorang mukallaf itu dapat menanggung beban atau ahliyah terhadap taklif perkara yang dituntutkan padanya.

Ahli ushul membagi ahliyah menjadi dua macam :

  1. Ahliyatul wujub adalah kecakapan manusia untuk menanggung hak dan kewajiban. kecakapan ini ada semenjak ia dalam kandungan.

  2. Ahliyatul Ada’ adalah Kecakapan yang dimiliki seseorang umtuk melakukan perbuatan yang dipandang syah oleh syara’ baik dalam bidang ibadah,muamalah, jinayah dsb. Dasar Ahliyatul ada’ ini berdasarkan pada kemampuan akal

Keadan-keadan manusia dalam ahliyatul wujub berada dalam 2 posisi yaitu :

  1. Adakalanya manusia ahliyatul wujubnya berkurang. Contoh anak yang berada dalam kandungan ibu dia punya hak yaitu hak waris, wasiat, waqof, tetapi dia tidak punya kewajiban dia hanya punya hak-hak terbatas.

  2. Adakalanya manusia ahliyatul wujubnya sempurna ini dimiliki semenjak dilahirkan dalam keadaan hidup sampai meninggal.

Keadaan manusia dalam ahliyatul ada berada dalam tiga keadaan:

  1. Adakalanya manusia secara asli tidak punya kecakapan untuk melakukan. Contoh orang gila anak, kecil.

  2. Adakalanya manusia belum sempurna kecakapannya. Contoh anak yang masih dalam masa pertumbuhan menuju tamyiz sebelum baligh.

  3. Adakalanya manusia sempurna kecakapannya. Contoh seorang yang sudah baligh dan berakal.

Hal-hal yang mengurangi atau menghilangkan kecakapan yang disebut awaridul ahliyah dan dibagi dua yaitu:

  1. Awaridussamawiayah yaitu hal yang dapat mengurangi atau menghilangkan kecakapan yang berasal dari ketentuan syara’ contoh gila, tidur, lupa dll.

  2. Awaridulmuktasabah yaitu hal yang dapat mengurangi atau menghilangkan kecakapan yang berasal dari perbuatan muakllaf. Contoh boros, mabuk, kekeliruan dll.




MAHKUM FIHI  

MAHKUM FIHI

Yang dimaksud Mahkum Fihi adalah Perbuatan mukallaf yang menjadi obyek hukum syara’. Maka setiap hukum syara’ harus berhubunga dengan pekerjan para mukallaf baik dari segi tuntutan pilihan atau penetapan. Contoh Membelanjakan harta dijalan Alloh.

Agar perbuatan mukallaf dapat dijadikan obyek hukum syara’disyaratkan :

  1. Hukum itu telah diketahui dengan jelas sehingga dapat dikerjakan sesuai dengan yang dikehendaki syara’.

  2. Mukallaf harus mengetahui bahwa kewajiban yang dibebakan kepadanya adaalah dari Alloh.

  3. Kewajiban yang dibebankan kepada mukallaf baik yang dituntut untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan betul-betul dapat dilaksanakan mukallaf dan berada dalam batas kemampuan mukallaf.

Lalu syarat ini menadi dua cabang yaitu:

  1. Tidak syah tuntutan syara’ yang mustahil dari segi zat, maksudnya mustahil yang masuk akal atau tidak masuk akal.

  2. Tidak syah tuntutan syara’ pada mukallaf dengan mengerjakan pekerjaan orang lain.

Dari uraian diatas tergambar bahwa taklif itu hanya berlaku terhadap apa yang dapat dikerjakan manusia, namun perbuatan yang dibebankan syara’ itu menimbulkan kesulitan dan kesulitan itu ada duayaitu:

  1. Kesulitan yang mungkin dapat diatasi seperti kesulitan dalam mencari rizki.

  2. Kesulitan yang tidak mampu dikerjakan manusia baik kesulitan yang menimpa jiwa maupun harta, dan bila dipenuhi dapat menimbulkan sesuatu yang dapat mmbahayakan dirinya.


Al-Qur'an

A. Devinisi Al-Qur’an.

Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Muhammad rasulullah dalam bahasa arab dan pengertian yang benar agar menjadi hujjah bagi rasul bahwa ia adalah utusan allah dan menjadi undang-undang bagi yang mengikuti petunjuknya menjadi ibadah bagi yang membacanya.

B.Macam-Macam hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an.

Pada garis besarnya kandungan hukum dalam Al-Qur’an ada tiga macam.
1. I’tikadiyah, yaitu hukum-hukum yang menyangkut kepercayaan yang menjadi kewajiban bagi orang mukallaf meyakininya. Yaitu tentang keyakinan adanya Allah, malaikat allah, kitab-kitab allah, para rasul-rasulnya, hari qiamat dan takdir.
2. Kholqiyah, yaitu hukum-hukum yang bersangkut paut dengan budi pekerti/perangai yang menjadi kewajiban orang mukallaf bersifat dengan sifat yang terpuji dan menjauhi dari sifat yang tercela.
3. Amaliyah, yaitu hukum-hukum yang menyangkut perkataan, perbuatan yang lahir dari manusia.

Hukum yang ketiga inilah yang dinamakan fiqh Al-Qur’an dan yang menjadi pokok pembahasan ilmu usul fiqh.

C.Macam-Macam Qiroah/Bacaan Al-Qur’an.

1 .Bacaan mutawatiroh, yaitu bacaan yang diriwayatkan oleh orang banyak mulai masa sahabat dan seterusnya, yang menurut adat mereka tidak mungkin berbuat dusta disebabkan banyaknya mereka.

2. Bacaan masyhuroh, yaitu bacaan yang diriwayatkan oleh beberapa orang yang tidak mencapai batasan-batasan mutawatir (perawinya lebih sedikit daripada qiroah mutawatir)
dimasa sahabat dan menjadi banyak perawinya dimasa tabi’in.
والسارق والسارقة فاقطعوا أيمانهما.Contoh:

3. Bacaan Syadzah, yaitu bacaan yang bukan mutawatiroh dan bukan masyhuroh. Artinya perawinya sangat sedikit baik dimasa sahabat atau dimasa tabi’in.
من كان منكم مريضا اوعلى سفرفعدة من أيام أخرمتتابعة Contoh:
Tidak ada perselisihan diantara para ulama’ bahwa qiroah mutawatiroh adalah Al-Qur’an yang bisa dibuat hujjah syariyah, sebagaimana tidakada hilaf antara ulama’ bahwa qiroah syadzah tidak bisa dibuat hujjah/dalil syara’. Adapun qiroah masyhuroh adalah hujjah syar’iah menurut Al-Hanafiah saja. Sebagaimana tidak bolehnya memotong tangan kirinya orang yang mencuri tigakali, karena berdalil
والسارق والسارقة فاقطعوا أيمانهما
Ayat ini termasuk golongan qiroah masyhuroh. Selain qiroah mutawatiroh menurut Al-Malikiyah dan Al-Syafiiyah tidak dianggab Al-Qur’an dan tidak bisa dibuat hujjah syara’, sedangkan menurut Al-Hanafiyah dan Al-hanabilah bisa dibuat hujjah sekalipun tidak termasuk Al-Qur’an karena kalau bukan Al-Qur’an berarti hadits sebab pernah didengar dari nabi setiap suatu yangpernah disabdakan nabi kalau bukan Al-Qur’an Hadits sedangkan hadits wajib diamalkan.
Ulama’ usul dan fuqoha’ termasuk imam Annawawi berpendapat bahwa qiroah yang diriwayatkan oleh imam qiroah yang tujuh(AlQurro’Alsab’ah)itu mutawatiroh, sebagian lagi berpendapat termasuk qiroah mutawatiroh adalah qiroah yang diriwayatkan oleh imam qiroah yang sepuluh(AlQurro’Al-‘asyroh).

D.Indikasi Ayat-ayat Al-Qur’an

1. Qot’iy, yaitu ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan makna tertentu dan tidak mungkin untuk ditafsiri dengan arti lain.Contoh:
الزانية والزانى فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة

Ayat ini memberikan pengertian yang jelas yaitu orang perempuan dan laki-laki yang zina di jilid seratuskali tidak lebih dan tidak kurang sehingga tidak mungkin timbul penafsiran yang lain.

2. Dhonniy, yaitu ayat Al-Qur’an yang menunjukkan suatu arti dan mungkin untuk ditafsiri dengan arti lain.Contoh: والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء

Dalam bahasa arab kata-kata Quru’ itu mempunyai dua arti yaitu 1.Haid 2.Suci dari haid.
Oleh karena itu, dalam mencari arti/ma’na dalam ayat ini terjadilah perbedaan pendapat dikalangan fuqoha’, Imam Al-Syafi’iy berpendapat lafad quru’ disini artinya adalah Suci dari haid. Sedangkan menurut Abu Hanifah artinya adalah Haid.