Kamis, 21 Mei 2009

Al-Qur'an

A. Devinisi Al-Qur’an.

Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Muhammad rasulullah dalam bahasa arab dan pengertian yang benar agar menjadi hujjah bagi rasul bahwa ia adalah utusan allah dan menjadi undang-undang bagi yang mengikuti petunjuknya menjadi ibadah bagi yang membacanya.

B.Macam-Macam hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an.

Pada garis besarnya kandungan hukum dalam Al-Qur’an ada tiga macam.
1. I’tikadiyah, yaitu hukum-hukum yang menyangkut kepercayaan yang menjadi kewajiban bagi orang mukallaf meyakininya. Yaitu tentang keyakinan adanya Allah, malaikat allah, kitab-kitab allah, para rasul-rasulnya, hari qiamat dan takdir.
2. Kholqiyah, yaitu hukum-hukum yang bersangkut paut dengan budi pekerti/perangai yang menjadi kewajiban orang mukallaf bersifat dengan sifat yang terpuji dan menjauhi dari sifat yang tercela.
3. Amaliyah, yaitu hukum-hukum yang menyangkut perkataan, perbuatan yang lahir dari manusia.

Hukum yang ketiga inilah yang dinamakan fiqh Al-Qur’an dan yang menjadi pokok pembahasan ilmu usul fiqh.

C.Macam-Macam Qiroah/Bacaan Al-Qur’an.

1 .Bacaan mutawatiroh, yaitu bacaan yang diriwayatkan oleh orang banyak mulai masa sahabat dan seterusnya, yang menurut adat mereka tidak mungkin berbuat dusta disebabkan banyaknya mereka.

2. Bacaan masyhuroh, yaitu bacaan yang diriwayatkan oleh beberapa orang yang tidak mencapai batasan-batasan mutawatir (perawinya lebih sedikit daripada qiroah mutawatir)
dimasa sahabat dan menjadi banyak perawinya dimasa tabi’in.
والسارق والسارقة فاقطعوا أيمانهما.Contoh:

3. Bacaan Syadzah, yaitu bacaan yang bukan mutawatiroh dan bukan masyhuroh. Artinya perawinya sangat sedikit baik dimasa sahabat atau dimasa tabi’in.
من كان منكم مريضا اوعلى سفرفعدة من أيام أخرمتتابعة Contoh:
Tidak ada perselisihan diantara para ulama’ bahwa qiroah mutawatiroh adalah Al-Qur’an yang bisa dibuat hujjah syariyah, sebagaimana tidakada hilaf antara ulama’ bahwa qiroah syadzah tidak bisa dibuat hujjah/dalil syara’. Adapun qiroah masyhuroh adalah hujjah syar’iah menurut Al-Hanafiah saja. Sebagaimana tidak bolehnya memotong tangan kirinya orang yang mencuri tigakali, karena berdalil
والسارق والسارقة فاقطعوا أيمانهما
Ayat ini termasuk golongan qiroah masyhuroh. Selain qiroah mutawatiroh menurut Al-Malikiyah dan Al-Syafiiyah tidak dianggab Al-Qur’an dan tidak bisa dibuat hujjah syara’, sedangkan menurut Al-Hanafiyah dan Al-hanabilah bisa dibuat hujjah sekalipun tidak termasuk Al-Qur’an karena kalau bukan Al-Qur’an berarti hadits sebab pernah didengar dari nabi setiap suatu yangpernah disabdakan nabi kalau bukan Al-Qur’an Hadits sedangkan hadits wajib diamalkan.
Ulama’ usul dan fuqoha’ termasuk imam Annawawi berpendapat bahwa qiroah yang diriwayatkan oleh imam qiroah yang tujuh(AlQurro’Alsab’ah)itu mutawatiroh, sebagian lagi berpendapat termasuk qiroah mutawatiroh adalah qiroah yang diriwayatkan oleh imam qiroah yang sepuluh(AlQurro’Al-‘asyroh).

D.Indikasi Ayat-ayat Al-Qur’an

1. Qot’iy, yaitu ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan makna tertentu dan tidak mungkin untuk ditafsiri dengan arti lain.Contoh:
الزانية والزانى فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة

Ayat ini memberikan pengertian yang jelas yaitu orang perempuan dan laki-laki yang zina di jilid seratuskali tidak lebih dan tidak kurang sehingga tidak mungkin timbul penafsiran yang lain.

2. Dhonniy, yaitu ayat Al-Qur’an yang menunjukkan suatu arti dan mungkin untuk ditafsiri dengan arti lain.Contoh: والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء

Dalam bahasa arab kata-kata Quru’ itu mempunyai dua arti yaitu 1.Haid 2.Suci dari haid.
Oleh karena itu, dalam mencari arti/ma’na dalam ayat ini terjadilah perbedaan pendapat dikalangan fuqoha’, Imam Al-Syafi’iy berpendapat lafad quru’ disini artinya adalah Suci dari haid. Sedangkan menurut Abu Hanifah artinya adalah Haid.

Tidak ada komentar: