1 .HAKIM
Hakim adalah orang yang menetapkan atau mengeluarkan hukum yaitu hukum-hukum Alloh SWT, maksudnya hakim ini adalah orang yang mengeluarkan hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan semua pekerjaan mukallaf.
Para ulama bersepakat bahwa pembuat peraturan syara’ ialah Alloh SWT peraturan itu diturunkan pada rosulnya dalam bentuk wahyu Al Quran atau Sunnah, dan dari sana para mujtahid mendapat petunjuk dengan melakukan istimbat dari dalil-dalil syariat.
Lalu timbul pertanyaan sipakah yang nenjadi hakim sebelum rosul diangkat ?
Dalam hal ini ulama terbagi menjadi tiga :
MAZHAB ASYARIAH
Mereka berpendapat bagaimanapun cerdasnya otak manusia tidak mampu mengetahui hukum Alloh tanpa melalui perantara Rosul dan kitabnya. Karena kecerdasan akal seseorang berbeda-beda, seseorang mengatakan baik suatu perkara mungkin orang lain akan mengatakan jelek. Dan dimaklumi akal manusia selalu di pengaruhi kepentingan dan keinginannya.
Dasar mazhab ini, kebaikan adalah sesuatu yang dijelaskan syara’ bahwa sesuatu itu benar, lalu diperbolehkan dan di perintahkan untuk mengerjakannya . Dan sesuatu yang jelek adalah sesuatu yang dijelaskan oleh syara’ bahwa itu jelek dan diperintahkan untuk menjauhinya. Sementara mereka berpendapat bahwa manusia yang hidup sebelum turunnya wahyu mereka tidak dibebankan untuk melakukan perintah atau meninggalkan apa yang dilarang. Pendapat ini diperkuat dengan firman Alloh :
Artinya : Dan aku tidak akan mengazab sebelum kami mengutus seorang rosul ( QS:Al Isro’ 15 )
MAZHAB MU’TAZILAH
Mazhab ini berpendapat bahwa hukum dapat diketahui dengan akal tanpa melalui wahyu Rosul dengan menimbang apakah perbuatan itu merusak ataupun bermanfaat, kalau akal menganggap baik berarti baik disisi Alloh dan jika dianggap jelek akal berarti jelek pula disisi Alloh.
Sedangkan orang yang hidup sebelum diutusnya Rosululloh mereka tetap berkewajiban melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Alloh, karena hukum dapat diketahui dengan akal.
Dasar mereka adalah firman Alloh :
Artinya : Katakanlah tidak sama buruk dengan yang baik meskipun yang buruk itu menarik hatimu. (QS: Al Maidah: 100)
MAZHAB MATURIDIYAH
Pendirian mazhab ini menggabungkan kedua mazhab terdahulu yaitu dengan akal manusia dapat menemukan ciri-ciri perbuatan itu. Apakah perbuatan itu baik atau buruk lalu dengan wahyu memastikan apakah yang ditemui akal itu sudah benar atau salah. Dan sesungguhnya pekerjaan itu tidak dikatakan baik jika tidak diperintahkan oleh syara’ untuk mengerjakannya dan tidak dikatakan jelek kalau syara’ tidak menyuruh untuk meninggalkannya. Maka sesungguhnya setiap perbuatan mulia akal pasti mampu membenarkannya dengan melihat segi manfaatnya dan mampu mengetahui perkara buruk dengan melihat segi madlorotnya.
II . HUKUM
Definisi hukum secara garis besar adalah sesuatu yang dikeluarkan pleh hakim dengan kemampuannya atas perbuatan mukallaf.
Seperti yang dijelaskan didepan bahwa pembuat hukum syara’ adalah Alloh SWT, oleh sebab itu para ulama ushul sepakat bahwa definisi Hukum Syara’ adalah Khitob (firman) Alloh yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf baik dalam bentuk perintah, pilihan, atau penetapan sesuatu.
Ini diperkuat dengan firman Alloh :
Artinya: Menetapkan hukum itu hak Alloh Dia menerangkan yang sebenarnya dan pemberi keputusan yang paling baik. (QS:Al An’am : 57)
Sedang menurut istilah Fuqoha’ Hukum Syara’ adalah Dampak / akibat dari khitob Alloh pada setiap perbuatan mukallaf seperti wajib, haram, dan mubah.
Para ulama usul menetapkan bahwa hukum syara’ dibagi dua yaitu :
Hukum Taklifi yaitu Perkara yang menuntut untuk melakukan, meninggalkan atau kebebasan untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan.
contoh yang mengandung tuntutan.
Artinya : Hai orang –orang yang beriman penuhilah akad-akad itu .
Mengandung tuntutan untuk tidak melakukan .
Artinya : Janganlah kamu semua mendekati zina.
Yang menunjuk pada pilihan .
Artinya : Bila telah ditunaikan sholat bertaburlah dimuka bumi .
Hukum Wad’I adalah suatu perkara yang menjadi syarat , sebab , atau mani’ .
contoh yang menunjukkan sebab
Artinya : Hai orang-orang yang beriman bila hemdak melakukan sholat maka basuhlah sampai siku .
yang menunjukkan syarat.
Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Alloh, yaitu bagi yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah.
Dari uraian diatas dapat dibedakan antara hukum taklifi dan hukum wad’I dari dua segi :
Hukum Taklifi mngandung tuntutan untuk mangerjakan sesuatu ataupun meninggalkannya atau memberi kebebasan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkanya. Sedang hukum wad’I menjelaskan sesuatu yang menjadi sebab, syarat, atau mani’ dari suatu perbuatan .
Hukum Taklifi hanya perkara yang berada dalam batas kemampuan mukallaf yang mampu dikerjakan seorang mukalllaf sedang wad’I perkara yang menjadi sebab, syarat, ataupun mani’ adakalanya suatu perkara itu dalam batas kemampuan mukallaf dan adakalanya diluar batas kemampuan mukallaf .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar