Kamis, 28 Mei 2009

ruang lingkup ilmu hukum

PENDAHULUAN
Pembangunan di bidang hukum dalam Negara hukum Indonesia didasarkan atas landasan sumber tertib hukum, seperti terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan ini dapat kita jumpai dalam GBHN.
Demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang tertib hukum karena selama ini terlihat dalam kehidupan sehari-hari banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan akan pentingnya penegakan hukum maka diperlukannya sebuah pendidikan berupa teori disertai dengan praktek yang baik dan benar. Untuk itu kita harus mengetahui apa itu ruang lingkup ilmu hukum yang meliputi :
1.Apa pengertian dari ilmu hukum itu sendiri?
2.Apa tujuan mempelajari ilmu hukum?
3.Apa saja istilah-istilah yang terdapat dalam ilmu hukum?
4.Apa saja norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat?









RUANG LINGKUP ILMU HUKUM
A.Pengertian Ilmu Hukum
Untuk memberi pengertian tentang ilmu hukum tidaklah mudah, sebab hukum merupakan benda yang abstrak sifatnya yang tidak dapat dilihat oleh panca indera manusia. Akan tetapi walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antar warga masyarakat dengan masyarakatnya. Artinya hukum itu mengatur hubungan antar warga manusia perseorangan dengan masyarakat.1
Sampai sekarang para ahli hukum belum menemukan suatu kesepakatan bersama tentang definisi dari hukum, mereka mempunyai definisi yang berbeda-beda. Sebagai contoh misalnya, definisi hukum yang diberikan oleh:
1.Prof. Mr. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman kepada penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
2.Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3.SM Amin, SH
Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
4.Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh sesuatu di masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.2
Dari definisi-definisi di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukum mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
1.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.Peraturan itu bersifat memaksa.
4.Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.3
B.Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak dan aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk itu diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang salah satunya adalah Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar hukum dan Pengadilan”, beliau mengatakan, bahwa hukum ini mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.4
Adapun Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H berpendapat bahwa: “untuk mencapai tujuan ini maka kehidupan individu ditengah-tengah pergaulan hidupnya, perlu suatu pendekatan yang member keseimbangan dan keserasian sebagai berikut: kebebasan dan ketertiban, kepentingan pribadi dan kepentingan antarpribadi, keseimbangan hukum dan kepastian hukum, kebendaan (materealisme) dan keakhlakan (spiritualisme), serta yang terakhir kelestarian (conservation) dan kebaruan (inovatisme).”5
Dalam merumuskan apa yang menjadi tujuan hukum, para ahli juga mengemukakan pendapat yang berbeda-beda, secara teoristis ada tiga teori tentang tujuan hukum yaitu:
1.Teori Etis
Teori ini mengajarkan bahwa tujuan hukum semata-mata adalah keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles dalam karyanya “ Ethica Nicomachea” dan “ Rhetirika” yang menyatakan bahwa hukum yang mempunyai tugas suci, yaitu member kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya.6
2.Teori Utilities
Jeremy Betham berpendapat bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang, atau dengan kata lain tujuan hukum adalah keemanfaatan bagi seluruh/sebagaian besar orang.
3.Teori Positivis
Tujuan hukum adalah untuk kepastian hukum. Apabila keadilan (kegunaan hukum) yang dikejar, maka kepastian hukum akan dikorbankan.
C.Istilah-istilah dalam Ilmu Hukum
1.Masyarakat Hukum
Salah satu pembawaan manusia adalah hasrat untuk hidup bersama dengan orang lain, sehingga terbentuklah kehidupaan bersama karena juga manusia itu adalah juga makhluk sosial. Pergaulan manusia beraneka ragam bentuknya berdasarkan hubungan yang diciptakannya, hubungan tersebut dapat menimbulkan beberapa bentuk masyarakat, yakni:
1.Yang berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya seperti:
a.Masyarakat paguyuban (gemeinscaft)
b.Masyarakat patembayan (gesellschaft)
2.Yang berdasarkan sifat pembetukannya.
3.Yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa, dan lain-lain.
4.Yang berdasarkan peri kehidupan/kebudayaan.
2.Subyek Hukum
Dalam dunia hukum perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak, yaitu suatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subyek hukum, dan yang terdiri dari manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).7
Mereka yang oleh hukum dianggap tidak cakap melakukan sendiri perbuatan hukum adalah:
a.Orang yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa).
b.Orang gila, pemabuk, dan pemboros, yakni, mereka yang ditaruh di bawah curatele (pengampuan).
c.Orang perempuan yang masih dalam pernikahan.
Badan hukum itu bermacam-macam bentuknya, yaitu:
a.Badan hukum publik
b.Badan hukum perdata
3.Objek Hukum (benda)
Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi objek sesuatu perhubungan hukum. Dan menurut pasal 503 KUHS, benda dapat dibagi dalam:
a.Benda yang berwujud
b.Benda yang tak berwujud
Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS benda dapat juga dibagi atas:
a.Benda yang tak bergerak (benda tetap)
b.Benda yang bergerak (benda tak tetap)
4.Lembaga Hukum
Lembaga hukum (rechtinstituut) adalah himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan atau bertujuan mencapai objek yang sama.8 Misalnya lembaga hukum peradilan, dikatakan lembaga hukum peradilan karena merupakan himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai peradilan.
5.Azas Hukum
Azas hukum merupakan cita-cita suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar ataupun tumpuan berfikir untuk mencipta norma hukum.9 Agar supaya azas hukum berlaku dalam praktek, maka isi dalam azas hukum harus dibentuk yang lebih konkret. Misalnya:
a.Azas Praduga Tak Bersalah (Presuption of Innocence)
b.Azas Legalitas
c.Azas Setiap Janji Mengikat (Pacta Sunt Servanda)
Azas Kebebasan Berkontrak (Contrac Vrijheid)
Azas Etikat Baik (Te Goude Trouw)
6.Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfeit) adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. Dengan kata lain peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Dengan demikian seluruh peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum dinamakan peristiwa hukum.
Peristiwa hukum ada dua macam, yaitu : peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum dan peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum. Kemudian perbuatan subyek hukum dibagi lagi menjadi dua macam yaitu perbuatan hukum.10
7.Hubungan Hukum dan Hak
Hubungan hukum (rechtsverhouding/rechtsbetrekking) adalah hubungan yang terjadi dalam masyarakat, baik antara subyek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan kewajiban.
Hak dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.Hak mutlak (absolute)
Hak mutlak adalah setiap kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau untuk bertindak buat kepentingannya. Hak mutlak terbagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1.Hak asasi manusia, yaitu hak yang diberikan oleh hukum kepada setiap manusia.
2.Hak publik absolute, misalnya hak suatu bangsa untuk merdeka dan berdaulat.
3.Sebagian dari hak privat yang terdiri atas hak pribadi manusia, hak keluarga, dan hak-hak mengenai harta kekayaan.
b.Hak relatif (nisbi)
Hak relatif adalah setiap kekuasaan yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum untuk menuntut subjek hukum lain tertentu supaya berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu, atau memberi sesuatu. Hak relatif juga terbagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1.Hak publik relatif, misalnya hak Negara untuk menghukum pelanggar undang-undang.
2.Hak keluarga relatif, misalnya hak suami istri untuk tolong menolong.
3.Hak kekayaan relatif adalah semua hak kekayaan yang bukan hak kebendaan.11
D.Norma-Norma Hukum yang Berlaku di Masyarakat
1.Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Agama adalah suatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 29.
Contoh:
Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama Islam
Menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa
Sanksi terhadap norma agama bagi sang pelanggar adalah datang langsung dari Tuhan yang pembalasannya di akherat dan juga ada sebagian di dunia.
2.Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan-kamil). Norma ini bersifat umum dan universal dan dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Sanksi terhadap norma ini datangnya dari hati nurani manusia itu sendiri.
3.Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Sifat dari norma ini bersifat khusus (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Sanksinya bagi si pelanggar yaitu cemoohan, ejekan, dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh dari norma ini seperti hormat kepada orang tua dan guru.
4.Norma Hukum
Norma hukum adalah suatu norma yang sengaja dibuat oleh pemerintah/penguasa Negara. Norma ini bersifat memaksa serta pelaksanaannya dilakukan oleh alat-alat Negara. Sanksi dari norma ini tegas dan dipaksakan oleh penguasa Negara. Contoh dari norma ini seperti tidak melanggar rambu-rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas atau menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia.



























KESIMPULAN
Bahwa pengertian hukum itu mengandung beberapa unsur diantaranya peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, peraturan itu bersifat memaksa, dan sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.
Disamping pendapat Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H tentang arti dari tujuan hukum, Prof. Subekti, S.H berpendapat tujuan pokok dari hukum adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Terdapat istilah-istilah di dalam ilmu hukum diantaranya masyarakat hukum, subyek hukum, objek hukum, lembaga hukum, azas hukum, peristiwa hukum, serta hubungan hukum dan hak. Kesemuaan itu juga merupakan sebagaian dari ruang lingkup ilmu hukum yang segala pengertian/makna bersangkutan tentang hukum.
Masyarakat Indonesia mengenal empat norma antara lain norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Setiap norma tidak dapat berdiri sendiri masing-masing saling berkaitan. Dari keempat norma tersebut norma hukum mempunyai sanksi yang jelas dan bersifat memaksa, ada juga alat negara yang menindak bagi pelanggar norma hukum.

Tidak ada komentar: