Kamis, 21 Mei 2009

Ijma'

Al-Ijma’.

A.Devinisi ijma’

Ijma’ ialah persetujuan atau kesepakatan para mujtahid pada suatu masa atas suatu hukum syara’.

B.Syarat-Syarat terjadinya ijma’.

Dari batasan diatas dapat disimpulkan bahwa ijma’ itu mempunyai empat unsur.

  1. pada suatu masa dimana ijma’ terjadi harus terdapat beberapa mujtahid, karena kesepakatan / ijma’ itu tidak akan terjadi kecuali dengan beberapa pendapat yang menyepakati dari sekian banyak pendapat, kalau terjadi pada suatu masa hanya terdapat satu orang mujtahid atau tidak ada samasekali maka ijma’ yang dimaksud diatas tidak terjadi.

  2. kesepakatan itu terjadi atas suatu ketentuan hukum syara’ tampa melihat daerah tempat tinggal,bangsa dan golongan mujtahid. Kalau seumpama kesepakatan itu terjadi pada suatu daerah misalnya kesepakatan mujtahid haramain (makkah dan madinah) atau mujtahid iraq dan hijaz saja, atau mujtahid ahlissunnah tanpa mujtahid syi’ah maka tidak dianggap ijma’.

  3. kesepakatan itu dapat diketahui bahwa mereka telah sepakat bila seluruhnya telah menyatakan pendapatnya dengan terus terang atau secara diam-diam baik melalui lisan atau hany melalui perbuatan seperti seorang mujtahid melaksanakan apa yang dikatakan oleh mujtahid lain.

  4. kesepakatan itu dari seluruh para mujtahid. Karena kalau ada sebagian mujtahid yang tidak setuju sekalipun kelompok kecil maka belum dapat dinamakan ijma’.

C.Pembagian ijma’.

Ijma’ dibagi dua yaitu:

1. Ijma’ sharih.(jelas), yaitu keasepakatan seluruh para mujtahid baik dengan perkataan atau pekerjaan terhadap suata masalah tertentu, setiap para mujtahid menyampaikan pendapatnya dengan jelas. Ijma’ yang seperti inilah yang bisa dibuat hujjah syar’iyah dengan tampa khilaf.

2. Ijma’ sukuti (diam), yaitu kesepakatan sebagian mujtahid dalam suatu permasalahan dan sebagian mujtahid yang lain tidak berpendapat (diam) dan tidak mengingkarinya.

Ijma’ yang kedua ini ulama’ masih berselisih pendapat apakah termasuk hujjah syar’iyah atau tidak.

Menurut Al-Malikiyah dan Al-Syafi’iyah bukan ijma’ dan bukan hujjah syar’iyah karena diamnya sebagian mujtahid belum tentu menunjukkan kesepakatan.

Menurut Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah dianggap ijma’ dan hujjah qot’iyah karena diamnya sebagian mujtahid yang lain menunjukkan taslim dan sepakat terhadap permasalahan tersebut.

Munurut Al-Karkhiy dari madzhab hanafiyah dan Al-Amidi dari madzhab syafi’iyah bahwa ijma’ sukuti adalah hujjah dzonniyah.

Tanbih:

Menurut jumhur bahwasanya ijma’ tidak bisa dinasakh baik dengan Al-Qur’an atau Al-Sunnah atau yang lainnya karena terputusnya wahyu.

Menurut Abu Abdillah Al-Bashri boleh menasakh ijma’ dengan ijma’ dan ini yang lebih utama menurut Al-Rozi, Al-Shofi Al-Alhindi berpendapat pendapat Abu Abdillah ini sangat kuat karena ijma’ itu kadang hasil dari ijtihad sedangkan hukum-hukum ijtihadiyah bisa berobah.

3. KESIMPULAN.

Dari uraian diatas kita bisa simpulkan bahwa sember-sumber hukum syara’ (Mashodir Al-tasyri’ Al-muttafaq alaih) itu ada tiga yaitu Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Ijma’. Dari tiga inilah kita dapat mengembangkan hukum-hukum syara’ yang mana berbagai permasalahan banyak terjadi dan hukum-hukumnya tidak ditemukan dalam kitab-kitab klasik.

Tidak ada komentar: