Senin, 23 November 2009

makalah penegakan hukum

PENEGAKAN HUKUM

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas
pada Mata Kuliah “ILMU HUKUM”








Disusun Oleh:
Kelompok VII

SUPARNO
210208004

SUSI LESTARI
210208025

Dosen Pengampu :
LAYYIN MAHFIANA, SH, M.HUM

Jurusan/Prodi
SYARI’AH MU’AMALAH







SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PONOROGO
2009
BAB I
PENDAHULUAN

Negara Indonesia adalah Negara hukum, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 amandemen ketiga. Salah satu hal yang perlu diperhatikan demi terwujudnya Negara hukum tersebutdiperlukan adanya suatu penegakan hokum yang baik di Negara Indonesia ini.
Penegakan hukum sangat dibutuhkan pula demi terciptanya keadilan, keamanan, ketentraman dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Untuk itu dalam makalah ini mencoba memberi penjelasan secara singkat untuk menambah pengetahuan masyarakat terkait dengan penegakan hukum, yaitu meliputi:
1. Apakah Pengertian Penegakan Hukum itu?
2. Siapa Sajakah Aparat Penegak Hukum itu?
3. Apa Sajakah Factor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum itu?
BAB II
PEMBAHASAN
PENEGAKAN HUKUM

A. Pengertian Penegakan Hukum
Tahap pembuatan hukum masih harus disusul oleh pelaksanaannya secara konkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Inilah yang dimaksud penegakan hukum itu.
“Negara Indonesia adalah Negara hukum”, dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 amandemen ketiga. Dalam penjelasan UUD 1945 mengenai sistem pemerintahan Negara disebutkan bahwa ”Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)”. Prinsip dasar yang dianut dalam hukum dasar tersebut memberikan gambaran hokum menjadi landasan kehidupan masyarakat. Atau dengan kata lain yang ingin ditegakkan dalam Negara ini adalah supremasi hokum bukan supremasi kekuasaan.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam menegakkan hokum, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Oleh karena itu Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum.
Penegakan hukum harus berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, karena hukum diciptakan semata-mata untuk kepetingan masyarakat. Sehingga dengan adanya penegakan hukum diharapkan masyarakat dapat hidup aman, damai, adil, dan sejahtera.
B. Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum antara lain:
1. Saksi
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pidana yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri.
2. Polisi
polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib
3. Hakim
Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional..
4. Jaksa
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5. Pengacara
Pengacara adalah seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut
6. Sipir
Sipir merupakan seseorang yang diberikan tugas dengan tanggung jawab pengawasan, keamanan, dan keselamatan narapidana di penjara maupun rutan.
Dalam proses bekerjanya aparat penegak hukum itu, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhinya, yaitu:
1. Institusi penegak hukum beserta perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya.
2. Budaya kerja yang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya.
3. Perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materiilnya maupun acaranya.
C. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
1. Faktor hukumnya sendiri/substansi
Semakin baik suatu peraturan hukum akan semakin memungkinkan penegakannya. Sebaliknya, samakin tidak baik suatu peraturan hukum akan semakin sukarlah menegakkannya. Di dalam menyusun hukum yang baik, maka diperlukan ilmu dan teknologi hukum yang cukup. Untuk menyusun peraturan perundang-undangan tertentu, misalnya, selain diperlukan kemahiran membuat peraturan secara teknis, juga diperlukan pengetahuan yang sistematis mengenai materi atau substansi yang akan diatur dengan peraturan tersebut. Peraturan hukum yang baik itu adalah peraturan hukum yang:
a. Yuridis yaitu apabila peraturan hukum tersebut penentuannya berdasarkan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya. Hal ini berarti pula peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi.
Ex: undang-undang di Indonesia dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
b. Sosiologis yaitu apabila hukum tersebut diakui atau diterima oleh masyarakat kepada siapa peraturan hukum tersebut ditujukan/diberlakukan.
c. Filosofis yaitu apabila peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif tertinggi, yaitu masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Faktor Penegak Hukum
Yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.. Mentalitas penegak hukum merupakan titik sentral daripada proses penegakan hukum. Hal ini disebabkan, oleh karena pada masyarakat Indonesia masih terdapat kecenderungan yang kuat, untuk senantiasa mengidentifikasikan hukum dengan penegaknya. Apabila penegaknya bermental baik, maka dengan sendirinya hukum yang diterapkannya juga baik. Kalau saja penegak hukum tidak disukai, maka secara serta merta hukum yang diterapkan juga dianggap buruk.
3. Faktor Sarana atau Fasilitas
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hokum akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Kalau hal-hal itu tidak terpenuhi maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya.
Bahwa sarana atau fasilitas mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi kelancaran pelaksanaan penegakan hukum sangat mudah dipahami, dan banyak sekali contoh-contoh dalam masyarakat.
Misalnya penanganan kasus yang sampai pada tingkat kasasi yang sangat lambat, hal ini disebabkan jumlah hakim tidak sesuai dengan jumlah perkara yang masuk.
4. Faktor Masyarakat
Semakin tinggi kesadaran masyarakat akan hukum maka semakin memungkinkan adanya penegakan hukum di masyarakat. Karena hukum adalah berasal dari masyarakat dan diperuntukkan mencapai keadilan di masyarakat pula.
Kesadaran hukum adalah pengetahuan, penghayatan dan ketaatan masyarakat akan adanya hukum. Kesadaran tersebut dipengaruhi oleh faktor agama, ekonomi, politik dan sebagainya. Taraf kesadaran hokum para warga masyarakat, merupakan faktor yang penting di dalam menegakkan hukum. Oleh karena ada kecenderungan kuat untuk berorientasi ke atas, maka mentalitas penegak hukum sangat besar peranannya di dalam mengusahakan adanya kepatuhan hukum.
5. Faktor Kebudayaan/Culture
Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hokum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Kebudayaan mendasari adanya hukum adat, yakni hukum kebiasaan yang berlaku. Selain itu juga ada hokum tertulis (perundang-undangan) yang dibentuk oleh golongan tertentu yang mempunyai wewenang dan berlaku di masyarakat itu juga yang mencerminkan nilai-nilai yang menjadi dasar dari hukum adap agar hokum perundang-undangan dapat berlaku efektif. Dengan demikian semakin banyak persesuaian, semakin memungkinkan untuk hukum itu ditegakkan.



BAB III
KESIMPULAN

o Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
o Aparat penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hokum dan aparat (orangnya) penegak hokum.
o Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain: hukumnya sendiri/substansi, Penegak Hukum, Sarana atau Fasilitas, Masyarakat, Kebudayaan/Culture.



DAFTAR PUSTAKA

Mahfiana, Layyin, Ilmu Hukum, STAIN Ponorogo Press, Ponorogo, 2007.

Uki, Fh, Membangun dan Menegakkan Hukum dalam Era Pembangunan berdasarkan pancasila dan UUD1945, Erlangga, Jakarta, 1983.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Tidak ada komentar: