Ngomongin tentang tilang pasti arah pikiran kita sama polisi,sekarang banyak polisi melakukan tilang di jalan raya karena untuk menertibkan para pengguna kendaraan baik roda 2 maupun roda 4.
Selain itu juga untuk pencarian motor karena banyak kasus motor hilang nah dari sini kan bisa ketahuan siapa yang tidak bisa menunjukkan STNK maupun SIM nya berarti telah melanggar pasal.
Langkah selanjutnya adalah motor di tahan di kantor polisi menunngu pemilik datang untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya, kadang dalam penyelesaiannya ada yang damai dengan polisi nah, yang kedua adalah sidang di kantor pengadilan sehingga kebijakan akan di tentukan sama hakim.
Ini sedikit ada pengalaman dari saya sendiri waktu berangkat kerja kan malam hari maklum saya bekerja sebagai operator warnet dan jam kerjanya adalah jam 23 sampai 07 pagi, dan malam itu saya bawa sepeda motor yang tidak di lengkapi dengan surat suratnya yaitu gak bawa helm, STNK,SIM,TANPA SPION itu gak aku sadari karena anggapan saya pulang jam 06 pagi kan aman belum ada polisi yang mulai aksinya,sepulang kerja tepatnya jam 06 lebih dikit gitu dengan santai saya mengendarai motor eh ternyata tak lama kemudian terdengar suara PRITTTTTTTTT>>>>saya langsung di stop dan di suruh menyingkirkan motornya kemudian di tanya mana suratnya ???saya lupa tidak bawa pak, SIMnya begitu pak polisi tanya lagi ??? saya jawab SIM saya belum jadi pak masih tahap pembuatan.
Kemudian pak polisi tanya tentang identitas saya ,lalu pelanggaran saya juga ternyata saya melanggar 4 pelanggaran yaitu tidak pakai helm,stnk,sim ,dan tanpa spion.wah capek dech tak lama pak polisi bilang 1 pelanggaran dendanya 30 ribu dan saat ini juga motor anda saya tahan...
terus di suruh ngurusi dengannya pada jam kerja kalau tidak gitu suruh ikut sidang di pengadilan biar murah.
Anehnya lagi saya sempat tanya : terus pulang saya gimana pak?
POLISI: itu urusanmu..!!!
waladalah sial dech saya hari ini
tapi tenang saja itu adalah pengalaman hidup wakakakakakakak
picture ( pekanbarukita.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar