Kamis, 21 Mei 2009

MAHKUM FIHI  

MAHKUM FIHI

Yang dimaksud Mahkum Fihi adalah Perbuatan mukallaf yang menjadi obyek hukum syara’. Maka setiap hukum syara’ harus berhubunga dengan pekerjan para mukallaf baik dari segi tuntutan pilihan atau penetapan. Contoh Membelanjakan harta dijalan Alloh.

Agar perbuatan mukallaf dapat dijadikan obyek hukum syara’disyaratkan :

  1. Hukum itu telah diketahui dengan jelas sehingga dapat dikerjakan sesuai dengan yang dikehendaki syara’.

  2. Mukallaf harus mengetahui bahwa kewajiban yang dibebakan kepadanya adaalah dari Alloh.

  3. Kewajiban yang dibebankan kepada mukallaf baik yang dituntut untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan betul-betul dapat dilaksanakan mukallaf dan berada dalam batas kemampuan mukallaf.

Lalu syarat ini menadi dua cabang yaitu:

  1. Tidak syah tuntutan syara’ yang mustahil dari segi zat, maksudnya mustahil yang masuk akal atau tidak masuk akal.

  2. Tidak syah tuntutan syara’ pada mukallaf dengan mengerjakan pekerjaan orang lain.

Dari uraian diatas tergambar bahwa taklif itu hanya berlaku terhadap apa yang dapat dikerjakan manusia, namun perbuatan yang dibebankan syara’ itu menimbulkan kesulitan dan kesulitan itu ada duayaitu:

  1. Kesulitan yang mungkin dapat diatasi seperti kesulitan dalam mencari rizki.

  2. Kesulitan yang tidak mampu dikerjakan manusia baik kesulitan yang menimpa jiwa maupun harta, dan bila dipenuhi dapat menimbulkan sesuatu yang dapat mmbahayakan dirinya.


Tidak ada komentar: