Senin, 23 November 2009

PENGAWASAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP PRODUK IMPOR ASAL CHINA

PENGAWASAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP PRODUK IMPOR ASAL CHINA

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Pada Mata Kuliah “PKTI”





Disusun Oleh :
ULFA ULA
210208012

Jurusan/Prodi
Syariah/Muamalah

Dosen Pengampu:
LUHUR PRASETIYO M.E.i

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
Januari 2009
BAB II
IMPOR MAINAN DAN MAKANNA BERBAHAYA ASAL CINA

A) Pengertian Impor
Impor adalah pemasukan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Yang dimaksud impor ini adalah munculnya barang dari Cina ke Indonesia1

B. Produk Impor Cina Dan Kandungannya
? Makanan
? minuman
? kosmetik
? Pasta Gigi

Produk Mainan Cina Di Indonesia mengandung timbal berat dalam zatnya. Hal ini diakui ketua APMETI Dahang Sasongko mengatakan hampir 80% mainan-mainan dari Cina mengandung racun dan timbal.
BPOMRI menyatakan bahwa, permen dan manisan impor dari Cina mengandung formalin, yakni zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.
Kemudian BPOM mengumumkan bahwa lebih dari 29 jenis produk kosmetik dari Cina juga mengandung Mercuri, zat berbahaya bagi kulit2
C) Formalin dan Pengawet Berbahaya Pada Produk Impor Cina.
Tampilan mainan anak-anak yang menarik dngan bentuk warna yang lucu, memang sangat menggoda kaum ibu untuk membelikan mainan anak mereka, apalagi harganya relatif murah dipasaran. Tanpa disadari dalam mainan itu tercampur mercury.
Mercury mengandung racun yang berbahaya bagi darah manusia janagnkan pada kulit balita, pada kulit orang dewasa saja dapat berakibat penglupasan seperti luka bakar.
Formalin yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat adalah zat yang sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia, akibatnya memang tidak langsung tapi perlu waktu untuk proses dan dalam jangka waktu tertentu sangat berbahaya bagi kesehatan.
D. Pengawasan Pemerintah Indonesia Pada Produk Asal Cina Dan Dampaknya
Pemerintah hendaknya bijaksana dalam menyikapi produk Cina yang mengandung racun. Yang pertama dan utama harus dilindungi adalah masyarakat. Kalau hanya demi hubungan baik dan devisa harus mengorbankan rakyat tentunya kurang bijak, karena itu kebijakan menghentikan impor produk-produk berbahaya jangan dikalahkan kepentingan sesaat.
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki badan pengawas dan perhitungan khusus untuk produk mainan Impor yang menyalahi prosedur perizinan. Padahal prosedur perizinan itu sangat berbeda pada makanan dan minuman ada nomor izin tertulis yang tertera dalam kemasan, sementara pada produk mainan tidak ada nomor izin.
Terdapat dua kelemahan pemerintah berkaitan dengan perlindungan konsumen yang memakai produk bergerak:
Belum ada undang-undang khusus yang mengatur atau melindungi keberadaan produksi mainan
pemerintah tidak memberi nomor registrasi pada mainan impor sebagaimana yang lazim tertera pada setiap produk makanan.3
Dampak yang timbul dari pengawasan Pemerintah Indonesia, awalnya Cina tidak merespon setelah dibukanya kasus-kasus produk Cina bermasalah di Indonesia itu, akhirnya Cina mengeluarkan larangan Impor bagi produk perikanan dari Indonesia karena mengandung bahan-bahn yang berbahaya, juga melarang masuknya produk asal Indonesia yang dinilai mengandung zat racun dan penyakit yang disebabkan hama.
Entah dengan alasan yang jelas atau dibuat-buat anehnya larangan impor produk Indonesia oleh Cina itu justru terus terjadi setelah Indonesia mengungkap banyak tentang betapa berbahayanya produk-produk made In Cina tersebut.
Berdasarkan data Bank Dunia, ekspor makanan olahan Indonesia ke Cina mencapai US$ 36 juta. Sementara Impor Indonesia dari Cina berkali lipat US$ 190 juta. Dalam situasi seperti ini yang diuntungkan adalah pihak Cina, mengingat neraca perdagangan Cina lebih besar dari Indonesia.4
PENUTUP
Kesimpulan

Perlu diadakannya pengawasan oleh pemerintah Indonesi terhadap produk impor asal Cina karena telah terbukti mengandung racun dan zat-zat berbahaya. Pemerintah belum mengambil tindakan tegas dalam kasus ini, hanya mengurangi impor asal Cina, akan tetapi hal itu berdampak Cina menghentikan impor barang dari Indonesia dengan alasan mengandung bahan-bahan berbahaya




DAFTAR PUSTAKA

? Arfina, Eka Yani.tt, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia,Surabaya,Tiga Dua.
? Http://www.Liputan6.com
? Http://www.Pikiran-rakyat.com
? http://www.SeputarIndonesia.com
? http://www.Suarakarya-online.com


MAKALAH EPISTEMOLOGI POSITIVISTIK

EPISTEMOLOGI POSITIVISTIK

Makalah Ini Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas pada
Matakuliah “Methode Penelitian”



Disusun oleh:
MASDARU KILMY 210208005
SUBKHAN ALIMUDDIN 210208015
MUSHLIH CANDRAKUSUMA 210208056

Dosen Pengampu:
Aji Damanhuri, M.E.I.
NIP: 150321629


JURUSAN SYARI’AH
PRODI MU’AMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2009

BAB I
PENDAHULUAN
Wacana filsafat yang menjadi topik utama pada zaman modern, khususnya abad ke-17, adalah persoalan epistemologi. Pertanyaan pokok dalam bidang epistemologi adalah bagaimana manusia memperoleh pengetahuan dan apakah sarana yang paling memadai untuk mencapai pengetahuan yang benar, serta apa yang dimaksud dengan kebenaran itu sendiri. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang bercorak epistemologis ini, maka dalam filsafat abad ke-17 munculah dua aliran filsafat yang memberikan jawaban yang berbeda, bahkan saling bertentangan. Aliran filsafat tersebut adalah rasionalisme dan empirisme.
Empirisme itu sendiri pada abad ke-19 dan 20 berkembang lebih jauh menjadi beberapa aliran yang berbeda, yaitu Positivisme, Materialisme, dan Pragmatisme. Dalam makalah ini akan dibahas tetntang seluk beluk positivisme dan penilaian atas implikasinya. Positivisme berkaitan langsung dengan perkembangan pola fikir manusia dan ilmu pengetahuan yang lebih kita kenal dengan istilah epistemologi positivistik.
Rumusan Masalah
1. Apa saja ciri-ciri epistemologi positivistik?
2. Apa saja kelebihan dari epistemologi positivistik?
3. Kritik-kritik tehadap epistemologi positivistik?

BAB II
PEMBAHASAN

Epistemologi Positivistik
Epistemologi positivistik berasal dari dua suku kata yaitu epistemologi dan positivistik. Istilah epistemologi berasal dari kata “episteme” yang berarti pengetahuan, dan “logos” yang berarti teori. Secara etimologis, berarti teori pengetahuan. Epistemologi merupakan cabang filsafat yang mempersoalkan atau menyelidiki tentang asal, susunan, metode, serta kebenaran pengetahuan.
Positivistik merupakan aliran filsafat yaitu positivisme berasal dari kata “positif”, kata positif disini dapat diartikan dengan factual yaitu sesuatu yang berdasarkan fakta. Positivisme mengutamakan pengalaman, hanya saja berbeda dengan empirisme Inggris yang menerima pengalaman batiniah/subjektif sebagai sumber pengetahuan, positivisme tidak menerima sumber pengetahuan melalui pengalaman batiniah tersebut. Ia hanya mengandalkan fakta-fakta belaka.
Jadi epistemologi positivistik adalah teori pengetahuan yang didasarkan pada penglaman berdasarkan fakta.

A. Ciri-ciri Epistemologi Positivistik
Epistemologi positivistik mempunyai ciri-ciri yang bertitik beratkan pada kata positivistik yang berasal dari salah satu aliran filsafat yaitu positivisme, adapun ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
1. Penekanan pada metode ilmiah. Metode ilmiah adalah satu-satunya sumber pengetahuan yang benar tentang realitas. Telah ada upaya-upaya untuk membangun sebuah sistem yang menyatukan seluruh sains di bawah satu metodologi logis, matematis dan eksperiensial.
2. Positivisme mendasarkan sesuatu pengetahuan atas prinsip verifikasi, sebuah kriteria untuk menentukan bahwa sebuah pernyataan memiliki makna kognitif. Sebuah pernyataan dikatakan bermakna jika dapat diverifikasi secara empiris. Segala pengetahuan haruslah sampai pada tingkat positif, barulah ia dapat memiliki makna kognitif.
3. Filsafat pada pandangan positivisme hanyalah sebagai analisis dan penjelasan makna dengan menggunakan logika dan metode ilmiah. Karena matematika dan logika sangat diperlukan untuk menganalisa pernyataan-pernyataan yang bermakna.
4. Bahasa filsafat mereka bangun dalam sebuah bahasa yang artifisial dan sempurna secara formal untuk filsafat, sehingga memperoleh efesiensi, ketelitian, kelengkapan seperti yang dimiliki sains-sains fisika.
5. Ciri positivisme yang cukup radikal adalah penolakan terhadap metafisika. Mereka menolak metafisika disebabkan hal-hal yang metafisika tersebut tidak dapat diverifikasi secara empiris dan bukan merupakan tautologi yang bermanfaat. Sesungguhnya tidak ada cara untuk menentukan kebenaran atau kesalahannya dengan merujuk pada pengalaman.
6. Penolakan positivisme yang sedemikian rupa terhadap metafisika ini juga mempengaruhi pandangan mereka terhadap agama dan etika. Bentuk agama yang tertinggi adalah evolusinya adalah agama kemanusiaan (religion of humanity) agama yang tiada merujuk pada Tuhan. Sedangkan etika bagi mereka adalah bentuk dari pernyataan emosi manusia yang mendiskripsikan sikap penolakan atau penerimaan terhadap sesuatu, yang semuanya tidak ada standarnya dan hubungannya dengan suatu yang transenden.

B. Kelebihan dari Epistemologi Positivistik
Adapun kelebihan daripadanya antara lain:
1. Dengan pandangan positivisme maka manusia akan terdorong dengan semangat optimisme untuk bertindak aktif dan kreatif.
2. Positivisme telah mendorong laju kemajuan di bidang fisik dan teknologi. Karena positivisme menganggap bahwa ilmu adalah satu-satunya pengetahuan yang valid, dan fakta-fakta sajalah yang mungkin dapat menjadi obyek pengetahuan. Dengan demikian positivisme menolak keberadaan segala kekuatan atau subyek dibelakang fakta, menolak segala penggunaan metoda di luar yang digunakan untuk menelaah fakta.
3. Dengan munculnya pandangan tersebut, maka lahirlah model-model ilmu pengetahuan yang positif yang lepas dari muatan spekulatif, beserta hukum-hukumnya yang umum dan dinyatakan berlaku untuk segala-galanya.
4. Filsafat positivisme sangat berharga dalam usaha untuk lebih memahami implikasi penggunaan ilmu pengetahuan modern beserta teknologinya yang sangat menentukan hidup dalam kehidupan manusia dewasa ini.

C. Kritik Terhadap Epistemologi Positivistik
Beberapa kelemahan dari paham positivisme terutama di bidang penelitian yang pada akhirnya menimbulkan kritik adalah sebagai berikut:
1. Paham positivisme dalam usaha memecahkan suatu masalah di masyarakat bertitik tolak dari konsep, teori, dan hukum yang sudah mapan yang mungkin tidak relevan untuk situasi sosial yang khas dari masyarakat yang diteliti dan kurang mementingkan kepentingan praktis.
2. Penelitan lebih bersifat verifikasi terhadap teori-teori yang sudah ada, sehingga manfaat terapan untuk perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat dirasa sangat terbatas. Menurut Singarimbun (1989) teori baru tidak akan muncul dan berkembang karena bertitik tolak dari penalaran deduktif. Penalaran induktif baru digunakan untuk menguji hipotesis kerja dengan data empiris.
3. Kaum positivis mencari fakta-fakta atau sebab-sebab dari gejala sosial di masyarakat tanpa memperhatikan keadaan individu secara utuh.
4. Metode positivisme biasanya menggunakan pendekatan cross sectional studies dan bukan longitudinal studies. Penelitian cross sectional adalah penelitian dilaksanakan pada waktu tertentu. Contoh penelitian cross sectional adalah pelaksanaan sensus penduduk.
5. Responden dibagi ke dalam kategori-kategori tertentu atau klas-klas tertentu berdasarkan klasifikasi yang sudah ditentukan sebelumnya. Keutuhan responden sebagai individu diabaikan. Jadi pengelompokan responden tanpa melihat latar belakang mereka.
6. Dalam pengumpulan data dan informasi sering melibatkan banyak peneliti sehingga kurang efisien dalam pembiayaan atau segi finansial.
7. Analisis dilakukan setelah data dikumpulkan pada akhir penelitian. Umumnya menggunakan analisis kuantitatif. Analisis kuantitatif terus berkembang sejalan dengan berkembangnya program-program komputer.


BAB III
KESIMPULAN

1. Secara garis besar epistemologi positivistik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut yaitu: (1) penekanan pada metode ilmiah, (2) mendasarkan sesuatu pengetahuan atas prinsip verifikasi, (3) penolakan terhadap metafisika, dan sebagainya.
2. Dengan adanya epistemologi positivistik maka mempunyai kelebihan diantaranya dan yang paling terpenting adalah kemajuan di bidang sains dan teknologi.
3. Walaupun terdapat kelemahan-kelemahan ataupun kritik terhadapnya namun penggunaannya di masyarakat sangat luas terutama untuk penelitian sosial. Metode penelitian di masyarakat leebih dikenal dengan “metode survei"


DAFTAR PUSTAKA

Bagoes Mantra, Ida, Prof., Ph.D., Filsafat Penelitian & Metode Penelitian Sosial, Pustaka Pelajar: Yogyakarta. 2004.
Muhajir, Noeng, Prof., Dr., H., Filsafat Ilmu: Telaah Sistematis Fungsional Komparatif, Rake Sarasin: Yogyakarta. 1998.
Munir, Misnal, Drs., M.Hum., dkk, Filsafat Ilmu, Pustaka Pelajar: Yogyakarta. 2006.
S. Praja, Juhaya, Prof., Dr., Aliran-aliran Filsafat dan Etika, Prenada Media: Jakarta. 2003.
Salam, Burhanudin, Filsafat Ilmu Pengetahuan, Rineka Cipta: Jakarta. 1997.

PERBEDAAN ILMU AKHLAK DAN KEILMUAN LAINNYA

PERBEDAAN ILMU AKHLAK DAN KEILMUAN LAINNYA
Makalah ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Pada Mata Kuliah”AKHLAK TASAWUF



Disusun Oleh:
Kelompok I
Anggota
DANANG BENI PRASETYO (210208001)

SUSI LESTARI (210208025)


Dosen Pengampu :
Abid Rohmanu, M.H.I.



JURUSAN SYARI'AH
PROGRAM STUDI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2009
BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang
Pada dasarnya setiap ilmu pengetahuan satu dan lainnya saling berhubungan. Namun hubungan tersebut ada yang sifatnya berdekatan, yang pertengahan dan ada pula yang agak jauh.
Ilmu yang hubungannya dengan Ilmu Akhlak dapat dikategorikan berdekatan antara lain Ilmu Tasawuf, Ilmu Tauhid, Ilmu Pendidikan, Ilmu Jiwa dan Filsafat. Sedangkan ilmu-ilmu yang hubungannya dengan Ilmu Akhlakdapat dikategorikan pertengahan adalah Ilmu Hukum, Ilmu Sosial, Ilmu Sejarah, dan Ilmu Antropologi. Dan ilmu-ilmu yang agak jauh hubungannya dengan Ilmu Akhlak adalah Ilmu Fisika, Ilmu Biologi, dan Ilmu Politik.1
Dalam uraian berikut ini akan dibahas beberapa hubungan antara Ilmu Akhlak dengan ilmu lainnya, diantaranya:
1. Apakah hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Tauhid?
2. Apakah hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Tasawuf?
3. Apakah hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Filsafat?
4. Apakah hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Hukum Islam?

BAB II
PEMBAHASAN



1. Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Tauhid

Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Tauhid merupakan hubungan yang bersifat berdekatan, sebelum membahas lebih jauh apa hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Tauhid terlebih dahulu kita mengingat kembali apa pengertian Ilmu Akhlak dan Ilmu Tauhid.
Menurut Ibn Maskawih Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan mudah tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbamgan.
Sedangkan Ilmu Tauhid adalah Ilmu yang membahas tentang cara-cara mengEsakan Tuhan sebagai salah satu sifat yang terpenting diantar sifat Tuhan lainnya.2
Hubungan Ilmu antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Tauhid dapat dilihat melalui beberapa analisis
Pertama, dilihat dari segi obyek pembahasannya, Ilmu Tauhid sebagaimana diuraikan di atas membahas masalah Tuhan baik dari segi Dzat, sifat, dan perbuatan-Nya. Kepercayaan yang mantap kepada Tuhan yang demikian itu, akan menjadi landasan sehingga perbuatan yang dilakukan manusia semata-mata karena Allah SWT. Dengan demikian Ilmu Tauhid akan mengarahkan perbuatan manusia menjadi ikhlas dan keikhlasan ini merupakan salah satu akhlak yang mulia. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Bayyinah, 98: 5) yang artinya:
Padahal mereka tidak disuruh supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.
Kedua, dilihat dari segi fungsinya, Ilmu Tauhid menghendaki agar seseorang yang bertauhid tidak hanya cukup dengan menghafal rukun iman yang enam dengan dalil-dalilnya saja, tetapi yang terpenting adalah agar orang yang bertauhid itu meniru dan mencontoh terhadap subyek yang terdapat dalam rukun iman itu.
Masalnya jika seseorang beriman kepada malaikat, maka yang dimaksudkan antara lain adalah agar manusia meniru sifat-sifat yang terdapat pada malaikat, seperti sifat jujur, amanah, tidak pernah durhaka dan patuh melaksanakan segala yang diperintahkan Tuhan, percaya kepada malaikat juga dimaksudkan agar manusia merasa diperhatikan dan diawasi oleh para malaikat, sehingga ia tidak berani melanggar larangan Tuhan. Dengan cara demikian percaya kepada malaikat akan membawa kepada perbaikan akhlak yang mulia. Allah berfirman dalam QS. Al-Tahrim, 66: 6) yang artinya: (Malaikat-malaikat) itu tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka yang selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Dari uraian yang agak panjang lebar ini dapat dilihat dengan jelas adanya hubungan yang erat antara keimanan yang dibahas dalam Ilmu Tauhid dengan perbuatan baik yang dibahas dalam Ilmu Akhlak. Ilmu Tauhid tampil dalam memberikan bahasan terhadap Ilmu Akhlak, dan Ilmu Akhlak tampil memberikan penjabaran dan pengamalan dari Ilmu Tauhid. Tauhid tanpa akhlak yang mulia tidak akan ada artinya dan akhlak yang mulia tanpa Tauhid tidak akan kokoh. Selain itu Tauhid memberikan arah terhadap akhlak, dan akhlak memberi isi terhadap arahan tersebut. Disinilah letaknya hubungan yang erat dan dekat antara Tauhid dan Akhlak.3




2. Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Tasawuf
Antara Ilmu Akhlak dan Ilmu Tasawuf memiliki hubungan yang berdekatan. Pengertian Ilmu Tasawuf adalah Ilmu yang dengannya dapat diketahui hal-hal yang terkait dengan kebaikan dan keburukan jiwa.4
Tujuan Ilmu Tasawuf itu sendiri adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara membersihkan diri dari perbuatan yang tercela dan menghias diri dengan perbuatan yang terpuji.
Dengan demikian dalam proses pencapaian tujuan bertasawuf seseorang harus terlebih dahulu berakhlak mulia.
Pada dasarnya bertasawuf adalah melakukan serangkaian ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya.
Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Tasawuf lebih lanjutr dapat diuraikan sebagai berikut:
Ketika mempelajari tasawuf ternyata pula bahwa Al-Qur'an dan Al-Hadist mementingkan akhlak. Al-Qur'an dan Al-Hadist menekankan nilai-nilai kejujuran, kesetiakawanan, persaudaraan, rasa kesosialan, rasa keadilan, tolong-menolong, murah hati, suka memberi maaf, sabar, baik sangka, berkata benar, pemurah, keramahan, bersih hati, berani, kesucian, hemat, menepati janji, disiplin, mencintai ilmu, dan berfikir lurus. Nilai-nilai serupa ini yang harus dimiliki oleh seorang muslim dan dimasukkan ke dalam dirinya dari semasa ia kecil.5
Jadi hubungan antara Ilmu Akhlak dan Ilmu Tasawuf dalam Islam ialah bahwa akhlak merupakan pangkal tolak tasawuf, sedangkan tasawuf adalah esensi dari akhlak itu sendiri.6

3. Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Filsafat
Sebagaimana Ilmu Tasawuf, Ilmu Filsafat juga mempunyai hubungan yang berdekatan dengan Ilmu akhlak. Pengertian Ilmu Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menyelidiki segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada dengan menggunakan pikiran. Filsafat memiliki bidang-bidang kajiannya mencakup berbagai disiplin ilmu antara lain:
a. Metafisika : penyelidikan di balik alam yang nyata
b. Kosmologo : penyelidikan tentang alam (filsafat alam)
c. Logika : pembahasan tentang cara berfikir cepat dan tepat
d. Etika : pembahasan tentang timgkah laku manusia
e. Theodica : pembahasan tentang ke-Tuhanan
f. Antropolog : pembahasan tentang manusia
Dengan demikian, jelaslah bahwa etika/akhlak termasuk salah satu komponen dalam filsafat. Banyak ilmu-ilmu yang pada mulanya merupakan bagian filsafat karena ilmu tersebut kian meluas dan berkembang akhirnya membentuk disiplin ilmu terendiri dan terlepas dari filsafat. Demikian juga etika/akhlak, dalam proses perkembangannya, sekalipun masih diakui sebagian bagian dalam pembahasan filsafat, kini telah merupakan ilmu yang mempunyai identitas sendiri.7
Selain itu filsafat juga membahas Tuhan, alam dan makhluknya. Dari pembahasan ini akan dapat diketahui dan dirumuskan tentang cara-cara berhubungan dengan Tuhan dan memperlakukan makhluk serta alam lainnya. Dengan demikian akan diwujudkan akhlak yang baik terhadap Tuhan, terhadap manusia, dan makhluk Tuhan lainnya.8
Jadi kesimpulannya hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Filsafat adalah di dalam Ilmu filsafat dibahas hal-hal yang berhubungan dengan etika/akhlak dan dibahas pula tentang Tuhan dan bahkan menjadi cabang ilmu tersendiri yaitu Etika dan Theodica. Setelah mempelajari ilmu0ilmu tersebut diharapkan dapat terwujud akhlak yang baik.



4. Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Hukum Islam
Pengertian hukum islam atau hukum syara' menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah. 9
Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dan di dalamnya termuat Ilmu Akhlak.
Pokok pembicaraan mengenai hubungan akhlak dengan ilmu hukum adalah perbuatan manusia. Tujuannya mengatur hubungan manusia untuk kebahagiannya.
Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Hukum Islam adalah akhlak dapat mendorong manusia untuk tidak berfikir dalam keburukan, tidak mengkhayal yang tidak berguna, sedangkan hukum dapat menjaga hak milik manusia dan mencegah orang untuk melanggar apa yang tidak boleh dikerjakan.
Selain itu, di dalam hukum terdapat sanksi-sanksi yang dapat memberi hukuman bagi seorang yang memiliki akhlak buruk. Misalnya saja suatu ketika ada seseorang yang berakhlak kurang baik melakukan suatu tindakan buruk contohnya mencuri, dia akan mendapatkan sanksi, karena secara hukum dia telah melakukan pelanggaran.
Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan antara Ilmu Akhlak dengan hukum disini adalah dalam hukum terdapat perintah dan larangan, jika melaksanakan yang diperintahkan berarti dapat dikatakan berakhlak baik, namun jika melanggar apa yang diperintahkan maka dapat dikatakan akhlaknya buruk, dan hukum memberi balasan atas baik buruknya akhlak.
BAB III
KESIMPULAN


? Hubungan antara Ilmu Akhlak dan Ilmu Tauhid adalah Tauhid memberikan arah terhadap akhlak, dan akhlak memberikan isi terhadap arahan tersebut.
? Hubungan antara Ilmu Akhlak dan Ilmu Tasawuf adalah Akhlak merupakan pangkal tolak tasawuf, sedangkan tasawuf adalah esensi dari akhlak itu sendiri.
? Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Filsafat adalah di dalam Ilmu filsafat dibahas hal-hal yang berhubungan dengan etika/akhlak dan dibahas pula tentang Tuhan dan bahkan menjadi cabang ilmu tersendiri yaitu Etika dan Theodica. Setelah mempelajari ilmu0ilmu tersebut diharapkan dapat terwujud akhlak yang baik.
? Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan hukum disini adalah dalam hukum terdapat perintah dan larangan, jika melaksanakan yang diperintahkan berarti dapat dikatakan berakhlak baik, namun jika melanggar apa yang diperintahkan maka dapat dikatakan akhlaknya buruk, dan hukum memberi balasan atas baik buruknya akhlak.
DAFTAR PUSTAKA


AR, Zahruddin, Hasanuddin Sinaga. Pengantar Studi Akhlak. Jakarta:PT Raja Grafindo, 2004.

Http://hk-islam.blogspot.com/2008/09/pengertian-hukum-islam-syariat-islam.html

Mulyadi. Aqidah Akhlak. Jakarta: tp. 2005.

Nasution, Harun, Islam Rasional, Gagasan dan Pemikiran,(Bandung: Mizan, 1995), cet. III, 59.

Nasution, Harun, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan Jakarta: Universitas Indonesia, 1972), cet.II. Hlm. IV.

Nata, Abuddin. Akhlak Tasawuf. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2006.






SYARAT-SYARAT HADITS SHAHIH


SYARAT-SYARAT HADITS SHAHIH



Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas pada
mata kuliah “Ulumul Hadits”




Disusun Oleh :
1. Liana Dewi Susanti 210208023
2. Ani Sri Wahyuni 210208024
3. Susi Lestari 210208025

Dosen Pengampu :

Bu Irma



JURUSAN SYARI’AH
PRODI MU’AMALAH


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2009

BAB I
PENDAHULUAN


Ada beberapa hal yang sangat penting dan mesti kita ketahui dalam majalah hadits yaitu ;
1. Pada awalnya Rasulullah saw melarang para sahabat menuliskan hadits karena dikhawatirkan akan bercampur baur penulisannya dengan Al-Qur’an
2. Perintah untuk menuliskan hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz.
3. Ulama yang pertama kali mengumpulkan hadits adalah Ar-Rabi bin Shabi dan Said bin Abi Arabah
4. Pada kurun ke-2 Imam masih menulis Al-Muwatha di Madnah, di Makkah hadits, dikumpulkan oleh Muhammad Abdul Malik bin Ibnu Juraiz, di Syam Imam Al-Auzai, di kuffah oleh Sufyan At-Tsauri, di Basrah oleh Hammad bin Salamah
5. Pada awal abad ke-3 H mulai dikarang kitab-kitab, musnad, seperti musnad Na’m Ibnu Hammad.
6. Pada pertengahan abad ke-3 H mulai dikarang kitab shahih Bukhari Muslim.
Disini kami akan coba menjelaskan mengenai syarat-syarat hadis shohih dan yang berkaitan dengannya.

BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian hadits shahih, diantaranya:
1. Disebutkan dalam muqaddimah Ath Thariqoh Al Muhammadiyah bahwa hadits shahih ialah:
ماسلم لفظه من ركا كة ومعناه من مخالفة اية او خبر متوا تر اواجماع وكان رواته عدولا
“Hadits yang sejahtera lafadhnya dari keburukn susunannya, sejahtera maknanya dari menyalahi ayat, atau khabar mutawatir atau ijma’ dan segala perawinya orang yang adil.”

2. Disebutkan dalam At Ta’riefat x bahwa hadist shahih ialah:
ماسلم لقظه من ركاكة وسلم معناه من مخالفة اية اوخبر متواتر واتصل اسناده بنقل عدل ضابظ
“Hadits yang sejahtera lafadhnya dari keburukan susunan, sejahtera maknanya dari menyalahi ayat, atau khabar mutawatir, dan tsanadnya bersambung-sambung dengan orang yang adil lagi keras hafalannya.”

3. Al Hafidz Ibnu Hajar x mengatakan bahwa hadist shahih ialah:
مارواه عدل تام الضبط متصل مسند غير معلل ولا شاد
“Hadist yang diriwayatkan oleh orang yang adil, sempurna keras ingatannya bersambung-sambung terus sanadnya kepada Nabi SAW, tidak tidak ada sesuatu yang cacat dan tidak bersalahan riwayar itu dengan riwayat itu dengan riwayat orang yang lebih rajin dari padanya.

Dari ketiga pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa hadits yang shahih adalah hadits-hadits yang memenuhi 5 syarat yaitu :
a. Persambungan sanad
b. Keadilan para perawi (adalah ar-ruwah)
c. Para perawi bersifat dhabith (dhabth ar-ruwah)
d. Tidak terjadi kejanggalam (syadzdaz)
e. Tidak terjadi ‘illat.

A. Persambungan Sanad (إتصل السند)
Sanad menurut lughawi berarti sandaran, yang dapat dipercaya, kaki bukit. Sedangkan menurut istilah berarti jalan yang menyampaikan kita kepada matan hadits.
Maksud persambungan sanad adalah tiap rowi hadits tersebut menerima hadits dari rawi terdekat sebelumnya.
Suatu sanad hadits dinyatakan bersambung apabila
a. Seluruh periwayat dalam sanad itu benar-benar siqat ladil
b. Antara masing-masing periwayat dengan periwayat terdekat sebelumnya dalam sanad benar-benar telah terjadi hubungan periwayatan hadits secara sah.
Untuk mengetahui bersambung atau tidaknya sanad sebuah hadits para ulama menempuh tata kerja penelitian sebagai berikut :
c. Mencatat semua nama periwayat dalam sanad yang diteliti
d. Mempelajari sejarah hidup masing-masing periwayat
e. Meneliti kata-kata yang menghubungkan antara para periwayat yang terdekat dalam sanad.

B. Keadilan Para Parawi (adalah ar-ruwah)
Pengertian adil dalam bahasa adalah seimbang atau meletakkan sesuatu pada tempatnya, lawan dari lazim.
Dalam menilai keadilan seseorang tidak harus meneliti ke lapangan langsung, dengan cara bertemu langsung, hal ini sangat sulit, dilakukan karena mereka para perawi hadits hidup pada abad awal perkembangan Islam. Kecuali mereka yang hidup bersamanya atau yang hidup sezaman. Oleh karena itu, dalam menilai keadilan seseorang periwayat cukup dilakukan dengan salah sau tehnik berikut :
1) Keterangan seorang atau beberapa ulama’ ahli ta’dii bahwa seseorang itu bersifat adil, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab al-Jarh wa at’dii
2) Ketenaran seseorang bahwa ia bersifat adil seperti Imam empat, Hanafi, Maliki, Asy-Syafii dan Hambali.
Menurut al-khathib al-baqdadi adilnya para Rasul tercermin dalam kemandapan beragamnya, sekaligus terhindar dari segala bentuk kefasikan, dan rendahnya muruah, ini dikuatkan oleh Dr. Subhi ash-shalih yang menyatakan bahwa adil-nya rowi terlihat pada pengalaman dan ketekunannya dalam menunaikan ajaran agama, terhindat dari perbuatan terlarang dan keji, memprioritaskan kebenaran serta memelihara ucapannya keadilan rawi yang digunakan :

a) Popularitas keutamaan dan kemaiyaannya dikalangan ulama’ hadis.
b) Peneliti dari para kritikus rowi yang berisi pengungkapan terhadap kelebihan dan kekurangan yang ada pada rowi tersebut.
c) Penerapan kaedah al-jarh wa at-fa’dil yang dipakai ketika para kritikus rawi tidak sepakat dalam menitai rowi.
Jadi dengan demikian penerapan keadilan rowi hadis diperlukan kesaksian para ulama’

C. Para Perawi bersifat dhabith (Dhabth ar-rawah)
Maksudnya para perawi mempunyai daya ingat yang kuat dan sempurna, daya ingat dan hafalan kuat ini sangat diperlukan dalam rangka hafalan kuat ini sangat diperlukan dalam rangka menjaga otoritas, hadits, mengingat tidak seluruh hadis, tercatat pada masa awal perkembangan Islam atau jika tercatat catatan tulisannya harus selalu benar tidak terjadi kesalahan yang mencurigakan sifat dhabith ada dua macam :
1) Dhobith dalam dada (adh-dholath fi-shudur)
artinya memiliki daya ingat dan hapal yang kuat sejak ia menerima hadis dari seseorang Syakh atau seorang gurunya sampai dengan pada saat menyampaikan kapan saja diperlukan kepada orang lain.
2) Dhobith dalam tulisan (adh-bhabth fi ash-sudur)
Artinya tulisan hadisnya sejak mendengar dari gurunya terpelihara dari perubahan, pergantian, dan kekurangan. Singkatnya tidak terjadi kesalahan-kesalahan tulis kemudian di ubah dan diganti karena hal demikian akan mengandung keraguan atas kethabith-an seseorang.
Untuk mengetahui ke dhobith-an seseorang, dapat dilakukan dengan diadakan komparasi dengan periwayat orang-orang tsiqah lain atau dengan keterangan seorang peneliti yang dapay dipertanggung jawabkan (ma;tabar). Bandingkan sanad hadis periwayatan seseorang dengan berbagai sanad yang berbeda, jika periwayatan orang-orang tsiqoh berarti ia dhabth jika banyak bertentangan, berarti ia tidak dhabith.

D. Tidak terjadi Kejanggalam (Syadzdz) / (Syadz)
Syadz dalam bahasa berarti ganjil, terasing/menyalahi aturan. Maksud Syadzdz disini adalah periwayat orang tsiqah (terpecaya yakni adil dan dhabith) bertentangan dengan periwayatan orang yang lebih tsiwah. Dengan demikian, jika disyaratkan hasid shahih harus tidak terjadi Syadzdz berarti hadist tidak terjasi adanya periwayatan orang tsaqah bertentangan dengan orang yang leboh Stiqah. Akan tetapi, jika periwayat seorang dhaif bertentangan dengan periwayatan orang tsiwah tidak dinamakan syuadzdz, tetapi hadid munkar yang tergol, hadis dhaid, periwayatan orang tsaqih bertentangan dengan seorang dha’if dsb ma’ruf.
Menurut al-syafi’lt suatu Syadzdz oleh ulama dan sebagainya hadid Syadz, sedang “lawan” dari hadis Syadz dsb sebagai hadis mahfuzh. Kalau begitu, Argumen yang mendasari timbulnya unsur terhindar dari Syudzudz adalah argumen metodologi. Maksudnya :
a) Pada tahap penelitian I, hadis tertenru yang akhirnya dinyatakan bersyudzudz itu adalah hadis yang berkualitas
b) Pada tahap penelitian berikutnya, sanad yang tadinya dinilai sahih itu diperbandingkan dengan sanad-sanad lainnya yang juga sahih karena sanad tersebut bertentangan, maka sanad yang bertentangan itu dinyatakan tidak sahih.
Apabila istilah siqat merupakan gabungan dari istilah adil dan dhahith maka dikalahkannya periwayat yang siqat oleh yang lebih siqat bukanlah dari segi keadilan, melainkan dari segi kedhabithannya karena:
a) Sifat adil adalah sifat dasar yang dimilai oleh seorang periwayat yang dipercaya.
b) Tingkatan dhabith-an ada 2 : dhabith dan dhabith plus (tam al-dhabth). Disamping itu ada pula istilah khafif al dabth yaitu kurang sedikit dhabith-annya dan kualitas hadisnya dsb hasan. Sedang walau sifat adil pada kenyataannya. Tingkat intensitas keadilan periwayatan dapat saja berbeda, tetapi dalam ilmu hadis tidak dikenal istilah-istilah a’dal (lebih adil) dan khafif al ‘adl (kurang sedikit adil).
Dengan demikian dapat ditegaskan, bahwa penyenan utama Syadz sanad hadid adalah karena perbedaan tingkat, ke-dhabith-an periwayat. Bentuk kongkret ke-syadz-an sanad hadis dalam hal ini adalah keterputusan sanad.
Jadi sekiranya unsur sanad bersambung / periwayatan bersifat dhabith benar-benar telah terpenuhi, niscaya kesyadz-an sanad tidak akan terjadi. Keberadaan unsur terhindar dari Syudzudz dalam kontek definisi tentang hadis sahih bersifat metodologi dan penekanan akan keberadaan unsur-unsur sanad bersambung bersifat dhabith (tepatnya dalam hal ini : periwayatan yang tam al – dhubzh)

E. Terhindar dari ‘Illat
Dalam bahasa arti ‘iiat adalah penyakit, sebab, alasan / udsur. Sedang arti ‘illat disini adalah suatu sebab tersembunyi yang membuat cacat keabsahan suatu hadis padahal selamat dari catat tersebut.
Ulama hadis umumnya menyatakan ‘illat kebanyakan terjadi dan terbentuk :
a) Sanad yang tampak multashil dan marfu’ ternyata muttashil dan mauquf
b) Sanad yang tampal muttashil dan marfu’ ternyata setelah diselidiki muttashil dan mursal.
c) Terjadi kesalahan dalam hal penyebuatan rawi karena adanya rawi-rawi yang punya kemiripan nama sedangkan kualitasnya berbeda dan tidak semua tsiqqah.
Catat hadis ini dapat diketahui dengan cara kecerdasan seseorang isntuisi (ilham), hafalan hadis yang banyak, mendapam pengetahuannya tentang berbagai ke-dhabith-an para rawi, serta ahli dalam bid-sanad dan matan hadis.
Apabila suatu hadis memenuhi syarat kriteria dimula maka hadid tersebut digolongkan sebagai hadis yang shahih al-isnad. Dan dengan demikian tinggal mengadakan kritik terhadap matan hadid tersebut (an-naqd ad-dakhili)





BAB III
PENUTUP


Pengertian hadits Shahih adalah hadist yang memenuhi 5 syarat yaitu :
- Persambungan sanad
- Keadilan para perawi (adalah ar-ruwah)
- Para perawi bersifat dhabith (dhabith ar-ruwah)
- Tidak terjadi kejanggalan (syadzdz)
- Tidak terjadi illat



DAFTAR PUSTAKA


Matsna, Moh. Qur’an Hadits. Semarang : PT. Karya Toha Putra. 1997.
Shiddieqy, T.M. Hasbi Ash. Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadits. Jakarta : PT. Bulan Bintang, 1987.
Ilyas, Yunandar. Pengembangan Pemikiran Terhadap Hadits. Yogyakarta : LPPI. 1996.
Khon, Abdul Majid. Ulumul Hadits. Jakarta : Amzah, 2002.
Ismail, M.Syuhudi. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis. Jakarta : PT. Bulan Bintang. 1995.
http://fadliyanur.multipy.com/journal/item/36

Pendidikan agama Islam di Indonesia

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi salah satu
Tugas Pada Mata Kuliah “ PKTI”








Dosen Pengampu :
LUHUR PRASETIYO, M.E.I

Disusun Oleh
ULFA ULA
210208012

Jurusan/Prodi
SYARIAH MUAMALAH


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PONOROGO
TAHUN AJARAN 2008/2009








BAB I
PENDAHULUAN

Agama Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi pendidikan. Di dalam Islam, terdapat dua sumber yang menjadi dasar bagi ajaran-ajarannya, yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Di dalamnya sudah dianjurkan dan diserukan kepada manusia untuk selalu menuntut ilmu, baik dari lahir sampai mereka meninggal.
Selain itu, manusia juga dituntut untuk mencari ilmu walaupun mereka harus meninggalkan negeri kelahirannya. Hal itu dimaksudkan untuk terciptanya manusia yang pandai dan terampil, sehingga mereka mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
BAB II
PEMBAHASAN

1. Definisi Pendidikan Islam
Kata “Islam” dalam Pendidikan Islam menunjukkan warna pendidikan tertentu, yaitu pendidikan yang berwarna Islam, pendidikan yang Islami, yaitu pendidikan yang berdasarkan Islam.
Menurut istilah, Pendidikan Islam adalah lembaga pendidikan yang dikelola, dilaksanakan, dan diperuntukkan bagi umat Islam. Sedangkan menurut Abdurrahman Al-Bani, Pendidikan Islam adalah pengembangan seluruh potensi anak didik secara bertahap menurut ajaran Islam.
Pendidikan Islam merupakan prinsip yang unggul karena ia menghubungkan prinsip mengenal Tuhan, alam dan diri sendiri secara serentak tanpa terpisah satu sama lain, seperti yang telah disebutkan dalam (Q.S. Al-‘Alaq ayat 1-5)
Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan kepada manusia untuk belajar mengenal Tuhannya, alam lingkungannya dan diri sendiri, karena ketiganya merupakan prinsip kehidupan.
Selain itu, dalam pendidikan Islam terkandung makna atau nilai tentang kehidupan Islam atau Minhajul Hayah (Way of Life) yang menjadi tujuan bagi para peserta didik.
Menurut Ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid, Pendidikan Agama Islam memiliki peran yang sangat strategis bagi bangsa ini dalam menjalankan misi dari pendidikan nasional. Peran tersebut adalah:
a. Membentuk sikap dan kepribadian yang kuat pada peserta didik
b. Memompa semangat keilmuan dan karya peserta didik
c. Membangun kepribadian atau karakter orang saleh
d. Membangun sikap peduli dan pandangan luas untuk kepentingan masa depan bangsa dan masyarakar banyak.
2. Tujuan Pendidikan Islam
a) Terciptanya manusia yang berakhlak mulia dan bertaqwa kepada Allah
b) Terbentuknya manusia yang menyerahkan diri atau beribadah kepada Allah
c) Terciptanya kehidupan yang bahagia, baik di dunia maupun di akhirat
d) Mengembangkan potensi fitrah manusia agar berkembang secara optimal, sehingga peserta didik dapat menjalankan amanah penciptanya, yakni menjadi khalifah di muka bumi.

3. Lembaga-lembaga Pendidikan Islam
Seperti halnya Pendidikan Nasional, bentuk-bentuk lembaga di dalam Pendidikan Islam juga dibedakan menjadi dua macam, yaitu lembaga pendidikan Islam di dalm sekolah (lembaga pendidikan Islam formal), seperti: Sekolah Islam, Madrasah, Lembaga Pendidikan di luar sekolah (non formal), seperti Keluarga, TPQ, Majelis Taklim, dll.
a) Madrasah atau Sekolah Islam
Madrasah adalah lembaga penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar secara terpadu dan sistematis. Prosedur pendidikannya diatur sedemikian rupa, ada guru, siswa, jadwal pelajaran yang berpedoman pada kurikilum, serta dilengkapi jam-jam tertentu waktu belajar dan berbagai fasilitas belajar.
b) Keluarga
Keluarga termasuk ke dalam kelompok lembaga pendidikan di luar sekolah. Islam memandang keluarga sebagai salah satu bentuk lembaga pendidikan karena di dalam keluarga berlansung proses kependidikan. Anak berperan sebagai peserta didik, orang tua sebagai pendidik. Misalnya: saat anak menyusu, mendekap dada ibunya di sini terjalin hubungan batin yang demikian mendalam, binaan kasih saying yang tulus.
c) Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ)
TPQ adalah lembaga pendidikan Islam tingkat dasar di luar sekolah. Pesertanya secara umum memang ditujukan pada anak-anak usia taman kanak-kanak (TK). Tetapi pada praktiknya, sering ditemui anak-anak usia SD atau SLTP, bahkan terkadang SLTA yang ingin lancer membasa Al-Qur’an. Hampir dapat dipastikan setiap ada masjid atau langgar, di sana pasti ada TPQ.
Materi yang diajarkan dalam TPQ adalah membaca Al-Qur’an, doa sehari-hari, hafalan surat-surat pendek, praktik wudlu dan shalat yang baik. Metode pengajaran yang digunakn adalah “BCM”, yaitu Baca, Cerita, dan Menyanyi.
d) Majelis Taklim
Majelis taklim adalah salah satu sarana pendidikan dalam Islam. Majelis taklim lebih kita kenal dengan istilah-istilah pengjian-pengajian atau berbentuk halaqah. Umumnya berisi ceramah atau khotbah keagamaan Islam.
Tetapi dalam perkembangannya, majelis taklim sering juga didunakan sebagai wahana diskusi ilmiah, sosiologi, politik, hokum, dll. Ini sangat terlihat pada masjid-masjid di lingkungan perguruan tinggi.
BAB III
PENUTUP

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan:
1. Pendidikan Islam adlah lembaga pendidikan yang dikelola, dilaksanakan dan dipergunakan bagi umat Islam
2. Tujuan Pendidikan Islam adalah membentuk manusia yang bertaqwa, berakhlaq mulia, serta terciptanya kehidupan yang bahagia, baik di dunia maupun di akhirat
3. Lembaga-lembaga pendidikan Islam adalah Madrasah, Keluarga, TPQ, dan Majelis Taklim.
DAFTAR PUSTAKA

Hasan, Chalidjah. Kajian Perbandingan Pendidikan. Surabaya: Al-ikhlas, 1995.

Tafsir, Ahmad. Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992.

Ungguh Muliawan, Jasa. Pendidikan Islam Integratif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005

http://www.depag.go.id/index.php?a=detilberita&id=3248


makalah penegakan hukum

PENEGAKAN HUKUM

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas
pada Mata Kuliah “ILMU HUKUM”








Disusun Oleh:
Kelompok VII

SUPARNO
210208004

SUSI LESTARI
210208025

Dosen Pengampu :
LAYYIN MAHFIANA, SH, M.HUM

Jurusan/Prodi
SYARI’AH MU’AMALAH







SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PONOROGO
2009
BAB I
PENDAHULUAN

Negara Indonesia adalah Negara hukum, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 amandemen ketiga. Salah satu hal yang perlu diperhatikan demi terwujudnya Negara hukum tersebutdiperlukan adanya suatu penegakan hokum yang baik di Negara Indonesia ini.
Penegakan hukum sangat dibutuhkan pula demi terciptanya keadilan, keamanan, ketentraman dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Untuk itu dalam makalah ini mencoba memberi penjelasan secara singkat untuk menambah pengetahuan masyarakat terkait dengan penegakan hukum, yaitu meliputi:
1. Apakah Pengertian Penegakan Hukum itu?
2. Siapa Sajakah Aparat Penegak Hukum itu?
3. Apa Sajakah Factor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum itu?
BAB II
PEMBAHASAN
PENEGAKAN HUKUM

A. Pengertian Penegakan Hukum
Tahap pembuatan hukum masih harus disusul oleh pelaksanaannya secara konkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Inilah yang dimaksud penegakan hukum itu.
“Negara Indonesia adalah Negara hukum”, dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 amandemen ketiga. Dalam penjelasan UUD 1945 mengenai sistem pemerintahan Negara disebutkan bahwa ”Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)”. Prinsip dasar yang dianut dalam hukum dasar tersebut memberikan gambaran hokum menjadi landasan kehidupan masyarakat. Atau dengan kata lain yang ingin ditegakkan dalam Negara ini adalah supremasi hokum bukan supremasi kekuasaan.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam menegakkan hokum, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Oleh karena itu Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum.
Penegakan hukum harus berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, karena hukum diciptakan semata-mata untuk kepetingan masyarakat. Sehingga dengan adanya penegakan hukum diharapkan masyarakat dapat hidup aman, damai, adil, dan sejahtera.
B. Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum antara lain:
1. Saksi
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pidana yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri.
2. Polisi
polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib
3. Hakim
Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional..
4. Jaksa
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5. Pengacara
Pengacara adalah seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut
6. Sipir
Sipir merupakan seseorang yang diberikan tugas dengan tanggung jawab pengawasan, keamanan, dan keselamatan narapidana di penjara maupun rutan.
Dalam proses bekerjanya aparat penegak hukum itu, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhinya, yaitu:
1. Institusi penegak hukum beserta perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya.
2. Budaya kerja yang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya.
3. Perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materiilnya maupun acaranya.
C. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
1. Faktor hukumnya sendiri/substansi
Semakin baik suatu peraturan hukum akan semakin memungkinkan penegakannya. Sebaliknya, samakin tidak baik suatu peraturan hukum akan semakin sukarlah menegakkannya. Di dalam menyusun hukum yang baik, maka diperlukan ilmu dan teknologi hukum yang cukup. Untuk menyusun peraturan perundang-undangan tertentu, misalnya, selain diperlukan kemahiran membuat peraturan secara teknis, juga diperlukan pengetahuan yang sistematis mengenai materi atau substansi yang akan diatur dengan peraturan tersebut. Peraturan hukum yang baik itu adalah peraturan hukum yang:
a. Yuridis yaitu apabila peraturan hukum tersebut penentuannya berdasarkan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya. Hal ini berarti pula peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi.
Ex: undang-undang di Indonesia dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
b. Sosiologis yaitu apabila hukum tersebut diakui atau diterima oleh masyarakat kepada siapa peraturan hukum tersebut ditujukan/diberlakukan.
c. Filosofis yaitu apabila peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif tertinggi, yaitu masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Faktor Penegak Hukum
Yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.. Mentalitas penegak hukum merupakan titik sentral daripada proses penegakan hukum. Hal ini disebabkan, oleh karena pada masyarakat Indonesia masih terdapat kecenderungan yang kuat, untuk senantiasa mengidentifikasikan hukum dengan penegaknya. Apabila penegaknya bermental baik, maka dengan sendirinya hukum yang diterapkannya juga baik. Kalau saja penegak hukum tidak disukai, maka secara serta merta hukum yang diterapkan juga dianggap buruk.
3. Faktor Sarana atau Fasilitas
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hokum akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Kalau hal-hal itu tidak terpenuhi maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya.
Bahwa sarana atau fasilitas mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi kelancaran pelaksanaan penegakan hukum sangat mudah dipahami, dan banyak sekali contoh-contoh dalam masyarakat.
Misalnya penanganan kasus yang sampai pada tingkat kasasi yang sangat lambat, hal ini disebabkan jumlah hakim tidak sesuai dengan jumlah perkara yang masuk.
4. Faktor Masyarakat
Semakin tinggi kesadaran masyarakat akan hukum maka semakin memungkinkan adanya penegakan hukum di masyarakat. Karena hukum adalah berasal dari masyarakat dan diperuntukkan mencapai keadilan di masyarakat pula.
Kesadaran hukum adalah pengetahuan, penghayatan dan ketaatan masyarakat akan adanya hukum. Kesadaran tersebut dipengaruhi oleh faktor agama, ekonomi, politik dan sebagainya. Taraf kesadaran hokum para warga masyarakat, merupakan faktor yang penting di dalam menegakkan hukum. Oleh karena ada kecenderungan kuat untuk berorientasi ke atas, maka mentalitas penegak hukum sangat besar peranannya di dalam mengusahakan adanya kepatuhan hukum.
5. Faktor Kebudayaan/Culture
Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hokum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Kebudayaan mendasari adanya hukum adat, yakni hukum kebiasaan yang berlaku. Selain itu juga ada hokum tertulis (perundang-undangan) yang dibentuk oleh golongan tertentu yang mempunyai wewenang dan berlaku di masyarakat itu juga yang mencerminkan nilai-nilai yang menjadi dasar dari hukum adap agar hokum perundang-undangan dapat berlaku efektif. Dengan demikian semakin banyak persesuaian, semakin memungkinkan untuk hukum itu ditegakkan.



BAB III
KESIMPULAN

o Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
o Aparat penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hokum dan aparat (orangnya) penegak hokum.
o Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain: hukumnya sendiri/substansi, Penegak Hukum, Sarana atau Fasilitas, Masyarakat, Kebudayaan/Culture.



DAFTAR PUSTAKA

Mahfiana, Layyin, Ilmu Hukum, STAIN Ponorogo Press, Ponorogo, 2007.

Uki, Fh, Membangun dan Menegakkan Hukum dalam Era Pembangunan berdasarkan pancasila dan UUD1945, Erlangga, Jakarta, 1983.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Makalah Haji dan Umroh

HAJI DAN UMRAH


Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas
pada Mata Kuliah “FIQIH IBADAH”




















Disusun Oleh:
Kelompok VIII

SUSI LESTARI
210208025


Dosen Pengampu :
Dr. ABU BAKAR, MA


Jurusan/Prodi
SYARIAH MUAMALAH




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( S T A I N )
PONOROGO
TAHUN AJARAN 2008/2009
A. PENDAHULUAN

Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.
Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.

B. PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH
Asal mula arti haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Adapun umrah menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.

C. Tujuan Haji dan Umrah
Al-baqarah 189
        ••             •       •    
189. mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Ali-imron 97
   •          ••          •     

97. padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji. Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
Ketika menjalankan ibadah haji, semua umat Islam dari seluruh penjuru dunia, dengan beraneka ragam perbedaan berkumpul menjadi satu untuk mengagungkan kebesaran Allah SWT, menyaksikan tempat dimana ayat-ayat suci turun, tempat para nabi yang siddiq dan orang-orang yang saleh pernah berkumpul serta memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Pengampun.

D. Dasar Hukum Perintah Haji dan Umrah
Ali-imron 97
  ••          •     

97. mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Ayat di atas merupakan dalil naqli dari diwajibkannya ibadah haji bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk mengerjakannya.
Haji hanya diwajibkan satu kali dalam seumur hidup, sebagaimana yang telah dilakukan oleh nabi Muhammad SAW yang terkenal dengan sebutan haji wada’ pada tahun ke-10 hijriah.

D. Syarat, Rukun dan Wajib Haji dan Umrah
1. Syarat-Syarat Melakukan Haji
Adapun syarat-syarat wajib melakukan ibadah haji dan umrah adalah:
a) Islam
b) Baligh
c) Berakal
d) Orang Merdeka
e) Mampu (Istitha’ah)

a)Islam
Beragama Islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah. Demikian pula orang yang murtad.
b) Baligh
Anak kecil tidak wajib haji dan umrah. Sebagaimana dikatakan oleh nabi Muhammad SAW: yang artinya “Kalam dibebaskan dari mencatat atas anak kecil sampai ia menjadi baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang yang gila sampai ia sembuh.
c) Berakal
Orang yang tidak berakal, seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji.
d) Merdeka
Budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji memerlukan waktu. Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu dan lain-lain.
e) Kemampuan (Isthitho’ah)
Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan, bekal, pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan. Demikian pula kesehatan badan tentu saja bagi mereka yang dekat dengan makkah dan tempat-tempat sekitarnya yang bersangkut paut dengan ibadah haji dan umrah, masalah kendaraan tidak menjadi soal. Dengan berjalan kaki pun bias dilakukan.
Pengertian mampu, istitha’ah atau juga as-sabil (jalan, perjalanan), luas sekali, mencakup juga kemampuan untuk duduk di atas kendaraan, adanya minyak atau bahan bakar untuk kendaraan.
Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ad-Daru Quthni Anar ra. Terdapat percakapan sebagai berikut: yang artinya Rasulullah SAW ditanya: Apa yang dimaksud jalan (as-sabil, mampu melakukan perjalanan) itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: Yaitu bekal dan kendaraan.
Sedangkan yang dimaksud bekal dalam Fat-Hul Qorib disebutkan: Dan diisyaratkan tentang bekal untuk pergi haji (sarana dan prasarananya) hal mana telah tersebut di atas tadi, hendaklah sudah (cukup) melebihi dari (untuk membayar) hutangnya, dan dari (anggaran) pembiayaan orang-orang, dimana biaya hidupnya menjadi tanggung jawab orang yang hendak pergi haji tersebut. Selama masa keberangkatannya dan (hingga sampai) sekembalinya (di tanah airnya).
Dan juga diisyaratkan harus melebihi dari (biaya pengadaan) rumah tempat tinggalnya yang layak buat dirinya, dan (juga) melebihi dari (biaya pengadaan) seorang budak yang layak buat dirinya (baik rumah, dan budak disini, apabila benar-benar dibuktikan oleh orang tersebut).
2. Rukun-rukun Ibadah Haji dan Umrah
Rukun haji dan umrah merupakan ketentuan-ketentuan / perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah haji atau umrahnya itu tidak sah. Adapun rukun-rukun haji dan umrah itu adalah sebagai berikut:
Rukun Haji
1) Ihram
Melaksanakan ihram disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram.
Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
2) Wukuf di Padang Arafah
Yakni menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (kea rah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
3) Thawaf
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam).
Macam-macam Thawaf
a. Thawaf Qudum yakni thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
b. Thawaf Tamattu’ yakni thawaf yang dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf sunnah)
c. Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
d. Thawaf Ifadha yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di Arafah. Thawaf Ifadha merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
4) Sai antara Shafa dan Marwah
Sai adalah lari-lari kecil sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah yang jaraknya sekitar 400 meter.
Sai dilakukan untuk melestarikan pengalaman Hajar, ibunda nabi Ismail yang mondar-mandir saat ia mencari air untuk dirinya dan putranya, karena usaha dan tawakalnya kepada Allah, akhirnya Allah memberinya nikmat berupa mengalirnya mata air zam-zam.
5) Tahallul
Tahallul adalah menghalalkan pada dirinya apa yang sebelumnya diharamkan bagi dirinya karena sedang ihram. Tahallul ditandai dengan memotong rambut kepala beberapa helai atau mencukurnya sampai habis (lebih afdol)
6) tertib
Berurutan
Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan haji yang membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf.
3. Wajib Haji dan Umrah
Wajib haji dan umrah adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji dan umrah tetapi jika tidak dikerjakan haji dan umrah tetap sah namun harus mambayar dam atau denda.
Adapun Wajib-wajib haji adalah
a. Ihram dari miqat
Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib
1.Miqat zamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
2.Miqat makany (batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri makkah, maka:
o Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”
o Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”
o Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”.
o Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
o Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”.
b. Melempar Jumrah
Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
c. Mabit di Mudzalifah
Wajib haji yang kedua adalah bermalam (mabit) di mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di Arafah.
d. Mabid di Mina
Wajib haji keempat adalah bermalam (mabid) di mina pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
e. Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
Sedangkan wajib umrah adalah sebagai berikut:
1. Ihram dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat zamaninya tidak ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun.
2. Menjauhkan diri dari segala yang diharamkan bagi orang yang sedang melaksanakan umrah atau haji.

E. Hal-Hal yang Membatalkan Haji
Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 503 -- 504.
Ibadah haji bisa batal disebabkan oleh salah satu dari kedua hal berikut:
a. Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah.
Adapun jima’ yang dilakukan pasca melontar jamrah ’aqabah dan sebelum thawaf ifadhah, maka tidak dapat membatalkan ibadah haji, sekalipun yang bersangkutan berdosa. Namun sebagian di antara mereka berpandapat bahwa ibadah haji tidak bisa dianggap batal karena melakukan jima’, sebab belum didapati dalil yang menegaskan kesimpulan ini.
b. Meninggalkan salah satu rukun haji.
Manakala ibadah haji kita batal disebabkan oleh salah satu dari dua sebab ini, maka pada tahun berikutnya masih diwajibkan menunaikan ibadah haji, bila mampu.
KESIMPULAN

o Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
o Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut
o Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji. Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
o Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97
o Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
o Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.

DAFTAR PUSTAKA


Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pedoman Haji, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999.

Pasha, Mustafa Kamal, Fikih Islam, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, 2003.

Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, Fath-Hul Qarib, Al-Hidayah, Surabaya, 1991.

Ilmu Fiqih, Jakarta, 1982.

Rabu, 18 November 2009

Membuat Wallpaper Dian Sastro pake Efek Futuristik

Membuat Wallpaper Dian Sastro pake Efek Futuristik


Sebelumnya saya minta maaf kepada Mba Dian Sastro karena fotonya saya pinjem buat diedit.. hehehe.. gpp kan mba Dian ? kali aja Mba Dian Sastro lagi mampir disini.. hehehe.. Pede amat ya web ini dikunjungin Dian Sastrowardoyo..


Saya akan buat wallpaper Dian Sastro dengan efek futuristik.. hasilnya liat aja nanti deh ya.. di akhir acara.


Pertama buka dokumen baru, karena untuk wallpaper maka minimum ukurannya adalah 800×600 px dengan resolusi 300 pake 1024×768 px. Saya pake yang minim aja karena komputer saya lambat :D..


dian sastro 1


Warnai Background dengan warna Hitam.


Buka gambar Dian Sastro lalu seleksi.. karena warna background nya putih.. pake Magic Wand Tool ajah.. selebihnya pake polygonal lasso tool.


dian sastro 2


Drag foto yang udah diseleksi ke dokumen baru tadi.


dian sastro 2-1


Gunakan eraser tool untuk merapihkan bagian pinggir gambar yang mungkin kurang rapi. Klik eraser tool, klik kanan di layar pilih soft round.


dian sastro 3


dian sastro 4


Buat garis Path seperti gambar di bawah dengan Pen Tool


dian sastro 5


Klik Brush Tool ( atau tekan tombol B), klik kanan di layar, pilih brush size 3. ini untuk membuat garis sesuai Path tadi.


dian sastro 6


Buat Layer baru ( Layer > New > layer ), Klik Direct Selection Tool, klik kanan di garis path > Stroke path


dian sastro 7


Delete path . Posisi tool masih di Direct Selection tool, Klik kanan padi garis path > Delete Path.


Tekan CTRL + J untuk mengcopy layer garis path tadi sebanyak 4 kali..


Klik Move Tool, geser satu persatu layer hasil duplikat tadi ke kiri atau kanan, dengan menggunakan Panah (kiri/kanan) di Keyboard.


dian sastrowardoyo 8


Klik Layer paling atas, tekan CTRL + E untuk menggabungkan layer atas ke bawahnya, sebanyak 4 kali.


dian sastrowardoyo 9


Tekan CTRL + J lagi untuk menduplikat layer gabungan tadi (layer 2), Klik Edit > transform > flip horizontal.. untuk membalikan gambar di layer copy tadi. ke bawah atau atas.


dian sastrowardoyo 10


Klik layer paling atas.. Gabungkan lagi dengan menekan CTRL + E.


dian sastrowardoyo 11


Sekarang hapus bagian yang kurang penting di layer 2 dengan menggunakan eraser tool


dian sastrowardoyo 12


Buat layer baru di paling atas.. Warnai atas garis dengan aneka warna, sesuai selera..


dian sastrowardoyo 13


Ubah layer efek menjadi COLOR. ..


dian sastrowardoyo 14


dan perhatikan hasilnya, hapus bagian bawahnya dengan eraser tool, gunakan Soft Round supaya keliatan bergradasi.


dian sastrowardoyo 15


Sekarang Buka gambar RENDER PACK, gambar-gambar render pack tinggal cari aja di google image.. tulis kata kunci RENDER PACK , atau bisa download render pack yang dibawah


render pack


( Klik untuk memperbesar , kalo udah besar disayang pacar klik kanan save image as )


Setelah file render pack kebuka di photoshop, seleksi sebagian , lalu DRAG ke dokumen Foto editan tadi.. Atur-atur letak nya.. di rotate (puter), resize ( perkecil/perbesar), hapus pinggir-pinggir nya dengan Eraser tool ( Soft Round) dan yang paling penting, simpen di bawah layer foto.!


dian sastrowardoyo 17


Buat juga untuk bagian sisi yang laen dan bagian bawah.. untuk bagian bawah spesial berada di atas layer foto.


dian sastrowardoyo 118


Hasilnya kayak gini :


dian sastrowardoyo 19


Untuk membuat efek bening, buat layer baru, buat bentuk seperti dibawah dengan polygonal lasso tool,warnai dengan brush yang gede ( soft Round ) berwarna Putih dikit aja di bagian atas nya.


dian sastrowardoyo 20


Hapus bagian yang agak mengganggu dengan eraser tool (Soft Round ), Kecilkan Opacity nya.


dian sastrowardoyo 21


Dengan cara yang sama buat 2 lagi di atas nya


Hasil final nya:


Dian Sastrowardoyo Wallpaper

Selamat mencoba..







Artikel Membuat Wallpaper Dian Sastro pake Efek Futuristik ini dipersembahkan oleh Tutorial Photoshop Gratis. Kunjungi Wallpaper, Font, Desktop Theme Gratis Pokoknya Serba Gratis. Baca Juga Kenali dan Kunjungi Objek Wisata di Pandeglang, untuk mengetahui lebih jauh tentang Pandeglang sebagai Objek Wisata yang patut diperhitungkan karena keindahannya.


sumber:http://ilmuphotoshop.com

Minggu, 15 November 2009

Cara pikat wanita

terkadang kita susah
memikirkan bagaimana kita
mendapatkan wanita pujaan kita
yang tak kunjung luluh mencintai kita
pengen tau bagaiman caranya......?

ini ada beberpa cara bagaimana kita bisa memikat wanita
idaman kita

1 berpenampilan menarik dan wangi
wanita akan merasa nyaman bila duduk di dekat kita
karena wangi serta rapi penampilannya
anggapan wanita
pribadi kita tak lain dapat di lihat
dari bagaimana cara kita berpenampilan

2 suka humor
pada dasarnya bila kita ingin wanita menyukai kita
dalam pembicaraan jangan hanya bicara soal
yang serius namun kita juga
harus ada bentuk ngobrol yang humor
agar wanita gak jenuh ngobrol dengan kita
dengan sedikit humor wanita akan merasa terhibur,
bila ngobrol dengan kita
dapat tersenyum seneng

3 memberi hadiah
nah,,,,,, ini waktu yang cocok buat luluhkan hati wanita
saat dia ulang tahun
dengan kesempatan ini kita gunakan dengan sebaik-baiknya
dan ada pengorbanan dikit
syukur syukur kalo banyak
mungkin tambah seneng
kita berikan hadiah
meski hadiah murah harganya
tapi,,,,,,,,,,,?
yang di nilai adalah perhatiannya itu
bukan apa isinya hadiah
terus jangan lupa ucapin selamat ulang tahun buat dia

4 ajak jalan-jalan
setelah kita bisa ngobrol ngobrol seneng masih ada lagi
yang bisa buat dia lebih seneng
kita ajak jalan jalan kemana ja
yang penting kan bisa berduaan
lihat lihat pemandangan
pasti asyik banget tuh.....

Tanda tanda kiamat

1 Seorang hamba sahaya di kawini tuannya.
2 Ilmu agama dianggap sudah tidak penting lagi.
3 Ilmi agama sudah tidak di fahami dan dipelajari oleh para manusia.
4 Tersebanya perzinaan karena mendapat izin resmi oleh pemerintah.
5 Segala minuman arak, diminum secara berleluasa, peminumnya sudah tidak kenal dosa malah menjadi kebanggan baginya.
6 Lahirnya para dajjal(pendusta)yang jumlahnya hampir 30 orang, semuanya mengaku utusan alloh.
7 Ilmu agama di cabut (ramai alim ulama meninggal dunia).
8 Banyak berlaku gempa bumi.
9 Zaman sudah dekat mendekati.
10 Banyak fitnah memfitnah.
11 Banyak pembunuhan.
12 Banyak harta bagi setiap orang hingga bingung membelanjakannya.
13 Ramai orang bermegah dengan proyek mega.
14 Banyak gunung digondol dan dihapuskan.
15 Ramai orang bodoh beribadah hingga mudah/senang dirayu iblis.
16 Anak melawan ibubapa.
17 Hujan di musim kemarau.
18 Lahir ramai hasil anak perzinaan.
19 Kitab suci al-Qur'an dihina dan diremehkan.
20 Banyak turun hujantapi sedikit tumbuh tumbuhan.
21 Tempat tempat pengimaman sama dihias.
22 RAmai orang memutuskan tali persaudaraan.
23 Orang kaya dimuliakan karena kekayaannyan.
24 Al-Qur'an di baca untuk diperlagukan.
25 Ramai lelaki merupai wanita dan wanita merupai lelaki .
26 Memandang ringan masalah perceraian.
27 Banyak kematian secara mendadak.
28 Tujuan hidup untuk keperluan perut bukan untuk agama.
29 Setiap desa dikepalai orang munafik.
30 Orang alim sudah tidak disenangi.

pertemuan pertama

pada suatu pagi aku habis bangun tidur
kemudian lihat hand phoneku eh...
ternyata....
pada layar hand phoneku tertulis
"ada satu panggilan tak terjawab"
dengan hati penuh penasaran aku lihat
siapa yang memanggil aku

nomernya adalah xl 0819.....
langsung aku simpan
dan kebetulan aku punya 2 nomer
1 im3 dan satunya adalah xl...

beberapa hari kemudian aku penasaran banget
karena sering miscall aku

waktu habis subuh karena pake xl gratis sampe
jam 6 pagi ,,,
aku langsung telpon nomer itu
aku bilang "halooo"
"halo juga " jawabanya
trus tanpa bosa basi aku tanya ini nomer siapa?

dia hanya tersenyum saja tak mau mengakui
siapa dirinya...
tapi terus aku ajak bercanda terus sampai akirnya
aku dikira temannya yang bernama....
karena suaranya mirip banget

tapi ku hanya bilang bukan..

tiap pagi aku telpon habis shlat subuh
dan dia mengaku kalo namanya adalah heny
tidak hanya bicara sama heny tapi juga sama ibu nya

ibu bilang bahwa namanya adalah putri b
dengan panggilan puput, bukan heny.

tak terasa kami saling telpon hingga lebih dari seminggu
rasa ingin tau semakin menggebu gebu

tapi dari orang tua putri tidak mengizinkan putri
untuk keluar rumah/maen maen
hanya dirumah saja bersama keluarga bantu ibu memasak

kalau saja ingin ketemu aku harus maen kerumah putri.
Nah.....?

pada suatu hari di sekolah putri ada lomba voli antar sekolah
kami tidak mau sia sia kan kesempatan itu
kami punya rencana untuk ketemuan
namun,pada akhirnya kami belum ketemu.

tak mau putus asa untuk bertemu kami berdua
mengadakan rencana untuk saling ketemu
dan aku memutuskan maen kerumah putri
aku gak sendirian tapi mengajak teman
jujur ya aku masih malu kan juga namanya pertemuan pertama

pada suatu sore mengadakan perjajian sama temenku
aku bilang"mau gak kamu aku ajak kerumah temenku"
dengan santai dia menjawab "mau,kapan???"

besuk sore kamu bisa gak??
dan dia jawab "bisa,jam 4 ya"


kesorean hari hujan datang agak deras
tapi aku gak mau itu tertnda karena udah janji
dan harus di tepati,,sementara putri juga dah nunggu di rumah

dengan naik sepeda aku tetep brjalan meski hujan terus mengguyur tubuhku
sesamapinya disana di sambut dengan senyuaman,serta jabat tangan oleh kedua orang tua putri,,

rasa penasaranpun sekarang dah hilang setalah kita dah saling memandang,

kami di suruh duduk ,,
tak lama kemudian putri mengambilkan handuk,setelah melihat aku basah guyub,,

dan semua berbincang bincang asyik menanyakan tentang kehidupan
tak terasa waktu magrib datang
kami bergegas pulang...
dah ya sampai disini dulu critaku
he..he...

Tipe temen yang harus dihindari

Tipe temen yang harus dihindari

1 TEMAN YANG SUKA MEMANFAATKAN
Dalam peremanan biasanya terjadi hubungan yang saling menguntungkan, Namum, hal ini tidak berlaku bagi jenis teman ini. Dia hanya ingin berteman dengan orang orang yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai keinginan atau tujuan pribadinya semata. Ketika tujuannya tercapai, dia akan mendepak Anda dan beralih ke teman baru. Sebelum dia memanfaatkan Anda lebih banyak lagi segera hapus namanya dari daftar teman Anda.

2 PENGKHIANAT
Tidak ada yang lebih menyakitkan daripada dikhianati teman sendiri. Berapa kali rahasia besar Anda di bocorkan olehnya? Teman yang Anda percayai tega menusuk dari belakang. Contoh teman pengkhianat adalah teman yang merebut kekasih Anda. Jika Anda menemukan tanda tanda seprti ini pada teman, Sebaiknya tinggalkan saja.

3 SUKA MENGHAKIMI
Teman yang suka menghakimi dapat menggerogoti kepercayaan diri. Ucapannya sering kali menyalahkan dan enyudutkan. Anda berbuat benar saja di anggap salah olehnya, apalagi Anda melakukan kesalahan. Orang seperti ini akan mencari cari kesalahan Anda.

4 PEMATAH SEMANGAT
Jenis teman seperti ini tidak membantu Anda sukses. Setiap Anda akan melangkah, Ucapan ucapan dia kerap membuat langkah Anda surut. Dia teman yang sangat sangat tidak mendukung. Ucapan yang bisa keluar dari mulutnya adalah "Sudahlah, kamu enggak akan bisa, melakukan itu, percaya dech".

5 INGKAR JANJI
Orang punya kebiasaan mengumbar janji, tapi tidak pernah menepati.Rencana sering kali berantakan hanya karena dia tidak bisa memegang komitmen. Satu dua kali meleset dari janji mungkin anda maklum, tapi jika hal ini sering dilakukan sebaiknya Anda tinggalkan. Apalgi jika janji yang dia ucapakan teramat penting bagi anda.